Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik terhadap RUU Anti-Flexing dari Pakar Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan bisa bertentangan dengan konstitusi.

Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang mengizinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “flexing”. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Dari sisi filosofis, Septi mengakui bahwa tujuan RUU tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah gaya hidup konsumtif serta mengurangi konflik akibat kecemburuan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi ini benar-benar diwujudkan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara atau berlaku bagi seluruh rakyat. Selain itu, definisi “pamer” juga harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Septi menilai bahwa jika RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana. Dia meyakini bahwa pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

“Kita lebih prioritaskan edukasi kepada warga, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septi menyatakan bahwa meskipun memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas.

“Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan Dilakukan Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut Bob Hasan, partisipasi berarti harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Bob Hasan juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hak Pilih Warga Binaan Terjamin, Rutan Surabaya Gelar Pilkada 2024

    Hak Pilih Warga Binaan Terjamin, Rutan Surabaya Gelar Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 462
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya turut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024). Meskipun tengah menjalani masa hukuman, mereka tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagai bagian dari upaya menghormati hak demokrasi setiap warga negara. Dari total 2.231 warga binaan […]

  • Layanan SIM Keliling ,Surabaya

    Layanan SIM Keliling di Surabaya 9-14 Februari Tahun 2025, Warga Diharapkan Manfaatkan Kesempatan Ini

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan […]

  • Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

    Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel ojek online (ojol) kamtibmas ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 8 November 2025. Kegiatan ini merupakan sinergisitas untuk saling menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. “Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan kegiatan apel ojol kamtibmas yang […]

  • Musim Kemarau

    Prediksi BMKG Awal Musim Kemarau 2026: Lebih Cepat dan Berpotensi Kering

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi awal mengenai musim kemarau tahun 2026. Dalam laporan resmi yang dirilis pada 4 Maret 2026, BMKG menyatakan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau lebih awal dibandingkan rata-rata klimatologisnya. Perubahan ini dipicu oleh akhir dari fenomena La Niña Lemah pada Februari 2026, yang […]

  • Tips Diet Seimbang tanpa Menyiksa

    Tips Diet Seimbang tanpa Menyiksa

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 305
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Diet Seimbang Tanpa Menyiksa: Panduan Komprehensif Menuju Tubuh Ideal dan Hidup Bahagia Berapa kali Anda memulai diet dengan semangat membara, hanya untuk menyerah beberapa minggu kemudian karena merasa tersiksa, lapar, dan kehilangan kenikmatan hidup? Jika ini terdengar akrab, Anda tidak sendirian. Mitos bahwa diet harus berarti penderitaan, pembatasan ekstrem, dan melarang semua makanan […]

  • Inara Rusli Dihujat Netizen, Virgoun Diminta Buat Lagu “Kita Sama”

    Inara Rusli Dihujat Netizen, Virgoun Diminta Buat Lagu “Kita Sama”

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketika nama mantan istrinya ramai dibicarakan, Inara Rusli menjadi sorotan berita belakangan ini, begitu pula dengan penyanyi dan pencipta lagu Virgoun Putra Tambunan. Virgoun juga dikritik oleh netizen. Akun media sosialnya dipenuhi komentar dari pengguna internet. Diketahui, nama Inara Rusli terlibat dalam dugaan kasus perselingkuhan dengan seorang konten kreator bernama Wardatina Mawa yang secara […]

expand_less