Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Timur Tengah

DIAGRAMKOTA.COMSurabaya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba dengan membongkar jaringan peredaran sabu internasional yang diduga berasal dari kawasan Timur Tengah.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes pol Robert da Costa, S.I.K..M.H. menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan dilakukan dan polisi sempat mengejar tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun keduanya telah lebih dulu berangkat menggunakan kapal menuju Balikpapan.

Upaya pengejaran berlanjut hingga ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, tempat di mana kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 22 kotak Tupperware berisi sabu dengan total berat bersih mencapai 21,351 kilogram.

“Tersangka REP membawa 9 kotak sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan W membawa 13 kotak lainnya dalam kardus coklat,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu tas ransel, satu kardus, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Oppo. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, kedua pelaku berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu, yang dikendalikan oleh seorang buron berinisial F.

Komunikasi antara para pelaku dan F dilakukan menggunakan aplikasi pesan instan terenkripsi untuk menghindari deteksi aparat.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa REP dan W telah beberapa kali mengirimkan sabu ke berbagai wilayah, dengan imbalan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Jalur masuk narkoba ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, hingga akhirnya ke Surabaya.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya melibatkan WNI yang beroperasi di luar negeri.

REP dan W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini tidak hanya menambah daftar prestasi Polda Jatim, namun juga berkontribusi besar dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. “Dari pengungkapan kasus ini, kita menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tutup Kombes Pol Jules. ( Dk/Nns )