Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal KA BIAS 17-23 November 2025: Rute Solo-Madiun-Caruban PP

    Jadwal KA BIAS 17-23 November 2025: Rute Solo-Madiun-Caruban PP

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM–Anda yang akan menggunakan layanan KA BIAS pada pekan ini, tanggal 17-23 November 2025, perlu mengetahui jadwal terbaru KA BIAS agar tidak melewatkan kereta. Kereta ini menyediakan rute Solo-Madiun-Caruban (pp) mulai pagi hingga malam hari, dengan berhenti di beberapa stasiun seperti Bandara Adi Soemarmo, Solo Balapan, Solo Jebres, Sragen, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Caruban. Harga […]

  • Jelang Lebaran, Toko Sarung di Sidoarjo Dibanjiri Pembeli

    Jelang Lebaran, Toko Sarung di Sidoarjo Dibanjiri Pembeli

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 286
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, toko sarung di pusat Kota Sidoarjo mengalami lonjakan pembeli. Permintaan meningkat pesat dalam sepekan terakhir Ramadan, baik untuk keperluan pribadi maupun sebagai hadiah. Pemilik toko sarung, Umar Lahji, mengungkapkan bahwa momen ini selalu menjadi puncak penjualan setiap tahunnya. “Alhamdulillah, mendekati Lebaran, penjualan meningkat drastis. Banyak orang […]

  • Hasil Pertandingan yang Menyedihkan bagi VitĂłria

    Hasil Pertandingan yang Menyedihkan bagi VitĂłria

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada malam hari Selasa (10 Februari), tim VitĂłria mengalami kekalahan dari Flamengo dengan skor 2-1 di Stadion BarradĂŁo. Pertandingan ini merupakan bagian dari babak ketiga Liga Brasil 2026. Meskipun tampil cukup baik, VitĂłria gagal mempertahankan performa mereka dan kalah dari tim lawan. Permainan Awal yang Tidak Menguntungkan Pertandingan dimulai dengan situasi yang kurang menguntungkan […]

  • Wakil rakyat, anggota dewan

    Ketika Wakil Rakyat Kehilangan Taji: Apresiasi Tanpa Kritik, Demokrasi Tanpa Nyawa

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    *Oleh: AGUNG HARI MP3 [Masyarakat Peduli Pelayanan Publik] DIAGRAMKOTA.COM – Di balik megahnya gedung parlemen lokal, yang dihuni Wakil Rakyat. Ada kenyataan getir yang sulit diabaikan: banyak anggota dewan lebih sibuk menyusun kalimat apresiasi ketimbang menjalankan fungsi pengawasan. Rapat-rapat strategis yang seharusnya menjadi ruang evaluasi kebijakan justru diwarnai puja-puji terhadap kinerja pemerintah kota, meskipun sejumlah […]

  • Carlos Alcaraz

    Carlos Alcaraz Siap Hadapi Andrey Rublev di Semifinal ATP 500 Doha

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain tenis asal Spanyol, Carlos Alcaraz, kembali menunjukkan performa luar biasa dalam turnamen ATP 500 Doha. Pemain berusia 20 tahun ini berhasil melangkah ke babak semifinal setelah mengalahkan Karen Khachanov dalam pertandingan perempat final. Kini, Alcaraz siap menghadapi tantangan baru dalam bentuk Andrey Rublev, unggulan ketiga yang juga berasal dari Rusia. Alcaraz dan Rublev […]

  • Operasi Zebra Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

    Operasi Zebra Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalulintas di Jawa Timur, pada kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, kolaborasi dengan ulama di Jawa Timur, salah satunya ulama muda Agus Muhammad Iqdam Kholid, atau yang biasa dikenal dengan panggilan Gus Iqdam. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan, kolaborasi ini […]

expand_less