Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Juara Di Asean Championship 2025, Azhar Kahfi: Timnas U-23 Indonesia Telah Membuktikan Potensi Luar Biasa

    Gagal Juara Di Asean Championship 2025, Azhar Kahfi: Timnas U-23 Indonesia Telah Membuktikan Potensi Luar Biasa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Keluarga Besar AkuKoncomu Azhar Kahfi memberikan Pernyataan Soal Kekalahan Laga Final Timnas Indonesia U23 Vs Vietnam U23 dengan Skor tipis 0-1 Asean Championsip 2025. “ Kekalahan di final memang menyakitkan, tetapi ada pelajaran berharga yang dapat diambil dari setiap pertandingan. Timnas U-23 Indonesia telah memberikan yang terbaik dan membuktikan potensi luar biasa” […]

  • Berkah Kemenangan Dallas, Kiper Maarten Paes Siap Beraksi?

    Berkah Kemenangan Dallas, Kiper Maarten Paes Siap Beraksi?

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Dallas Terus Berjaya di MLS, Kebangkitan Maarten Paes Jadi Kabar Baik untuk Timnas Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Dallas terus mempertahankan tren positif mereka di Major League Soccer (MLS) dengan meraih kemenangan 2-1 atas LA Galaxy di Stadion Toyota pada Minggu dini hari WIB, 5 Oktober 2025. Hasil ini tidak hanya menjadi angin segar bagi klub asal Texas, […]

  • RPH Tambak Osowilangon Belum Stabil, DPRD Surabaya Minta Perbaikan

    RPH Tambak Osowilangon Belum Stabil, DPRD Surabaya Minta Perbaikan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Potong Hewan (RPH) Tambak Osowilangon untuk memastikan kesiapan fasilitas dan kelangsungan kegiatan pemotongan hewan. Dalam sidaknya komisi B Mendapat temuan soal bangunan dan lokasinya belum stabil. Kualitas Bangunan Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, menyatakan bahwa konstruksi bangunan RPH Tambak Osowilangon cukup baik, […]

  • 3 Menit Selesai! Samsat Surabaya Barat Hadirkan Layanan Cepat MAHAMERU

    3 Menit Selesai! Samsat Surabaya Barat Hadirkan Layanan Cepat MAHAMERU

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 321
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur, Samsat Surabaya Barat meluncurkan berbagai inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Salah satu program unggulan yang diperkenalkan adalah pemutihan pajak yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini menawarkan pembebasan berbagai kewajiban pajak daerah, seperti sanksi administratif keterlambatan […]

  • Polres Blitar Gelar Khitan Massal Salurkan Bansos untuk Anak Yatim Piatu dan Difabel di Hari Bhayangkara ke – 79

    Polres Blitar Gelar Khitan Massal Salurkan Bansos untuk Anak Yatim Piatu dan Difabel di Hari Bhayangkara ke – 79

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blitar Polda Jatim menggelar kegiatan sosial berupa santunan anak yatim piatu dan khitanan massal, Sabtu (21/6). Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam hal ini Polres Blitar Polda Jatim terhadap masyarakat. Untuk mensukseskan kegiatan ini, Polres Blitar Polda Jatim juga menggandeng berbagai pihak, seperti Owner Wantech […]

  • Bupati Mojokerto Tegaskan Mahasiswa UT Surabaya: Jangan Hanya Cari Ijazah

    Bupati Mojokerto Tegaskan Mahasiswa UT Surabaya: Jangan Hanya Cari Ijazah

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, menyampaikan pesan penting kepada mahasiswa baru Universitas Terbuka (UT) Surabaya agar tidak memandang pendidikan sebagai sesuatu yang biasa saja. Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri acara Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, yang diadakan di Hotel Ayola Sunrise, Kota Mojokerto, Sabtu (23/8) siang. “Janganlah kuliah hanya […]

expand_less