Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Devina, Anak dengan Down Syndrome

    Perjalanan Ibu yang Tak Pernah Berhenti Membimbing Devina, Anak dengan Down Syndrome

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah kota Surabaya, sebuah kisah tentang keteguhan seorang ibu dan perjuangannya mendidik anak dengan down syndrome menjadi inspirasi bagi banyak orang. Devina Malva Salsabila, putri dari Titin Yunita, menunjukkan bahwa kesempatan untuk berkembang tidak terbatas oleh kondisi fisik atau mental. Dengan semangat dan dukungan penuh dari ibunya, ia telah membuktikan bahwa prestasi bisa […]

  • Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Dapat Duit

    Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Dapat Duit

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menerapkan sanksi denda terhadap importir pakaian dan tas bekas ilegal yang terbukti melanggar aturan. Ia menilai penindakan selama ini belum memberikan manfaat bagi negara karena seluruh barang sitaan hanya dimusnahkan tanpa adanya sanksi finansial kepada pelaku. “Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. […]

  • Festival International Mask 2024 di Surakarta Menampilkan Keberagaman Budaya 

    Festival International Mask 2024 di Surakarta Menampilkan Keberagaman Budaya 

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 323
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA. COM – International Mask Festival (IMF) 2024 siap menyapa dengan nuansa yang lebih berwarna dan menyentuh hati. Berlangsung di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta pada tanggal 15-16 November 2024, pukul 15.00 – 23.00 WIB, IMF 2024 mengangkat tema “The Beauty of Solidarity”. Tema ini mengajak kita semua untuk mengapresiasi pentingnya persatuan di tengah keberagaman budaya. […]

  • Pengawasan Ketat, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Berkala Senjata Api

    Pengawasan Ketat, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Berkala Senjata Api

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 186
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) dinas, Polres Tulungagung melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap senpi yang dipinjamkan kepada personel. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (04/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Wakapolres Tulungagung serta tim gabungan dari Bag SDM, Bag Log, dan Seksi Propam Polres […]

  • Kemenangan Al Nassr di Semifinal AFC Champions League Two

    Kemenangan Al Nassr di Semifinal AFC Champions League Two

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenangan telak 5-1 yang diraih oleh Al Nassr dalam laga semifinal AFC Champions League Two 2025/26 mengantarkan mereka ke partai puncak kompetisi. Tim yang diperkuat oleh legenda sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, berhasil memperlihatkan dominasi yang luar biasa sejak awal pertandingan. Pertandingan yang digelar di Zabeel Stadium, Dubai, pada Rabu (22/4/2026) berjalan dengan intensitas […]

  • blt klj kjp

    Kebijakan KLJ di DKI Jakarta: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lansia. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, KLJ tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka yang kurang mampu. Tujuan dan Manfaat Program KLJ Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bantuan […]

expand_less