Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tulungagung

    Kembangkan Kemampuan Kehumasan, Polres Tulungagung Adakan Pelatihan Fotografi

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas kehumasan dan kemampuan komunikasi visual, Polres Tulungagung mengadakan pelatihan fotografi untuk para personelnya, Jumat (25/10/2024). Pelatihan ini bertema “Pembinaan Peningkatan Kemampuan Produk Fotografi” dan menghadirkan Erwan Septiyono, seorang pengajar dari SMKN 1 Boyolangu, sebagai pemateri utama. Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah untuk memperkuat […]

  • Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Posyan Terpadu Alun – alun Kota dan Pospam Kenanten Mojokerto

    Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Posyan Terpadu Alun – alun Kota dan Pospam Kenanten Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi pejabat utama Polda Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan (Posyan) terpadu di alun – alun Kota Mojokerto dan Pos Pengamanan (Pospam) Kenanten di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/03/26) Kunjungan Kapolda Jatim bersama rombongan tersebut disambut oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan […]

  • Jasmas Sukadar , Warga Petemon Barat Sambat Pembangunan Infrastruktur Dan Pendidikan

    Jasmas Sukadar , Warga Petemon Barat Sambat Pembangunan Infrastruktur Dan Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar menggelar reses di Jalan Petemon Barat kelurahan Petemon kecamatan Sawahan Surabaya.

  • Renee Nicole Good, Amerika

    Peran dan Kehidupan Renee Nicole Good: Seorang Penyair yang Terbunuh dalam Kontroversi Imigrasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Renee Nicole Good, seorang perempuan berusia 37 tahun yang ditembak mati oleh petugas imigrasi Amerika Serikat (AS), telah menjadi pusat perhatian setelah kematian tragisnya. Ia tidak hanya dikenal sebagai penyair pemenang penghargaan sastra, tetapi juga sebagai ibu tiga anak yang baru saja pindah ke Minneapolis. Kehidupannya mencerminkan dedikasi terhadap seni, keluarga, dan kehidupan sosial […]

  • Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26). Kombes Pol Abast […]

  • Laundry Rumdis Ketua DPRD Surabaya

    “Cuci Baju Rp399 Juta Setahun? Mungkin Cuci Dosa Sekalian”: MP3 Nilai Laundry Rumdis Ketua DPRD Surabaya Tidak Masuk Akal

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 346
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Kota Surabaya, M. Annis Saumiyanto, menyebut ada hal “lucu tapi menyedihkan” dalam dokumen Anggaran DPRD Kota Surabaya Tahun 2025. Bukan karena salah ketik. Bukan juga karena koma yang bergeser. Tapi karena biaya laundry rumah dinas Ketua DPRD Surabaya yang mencapai Rp 399.910.600 per tahun — atau hampir […]

expand_less