Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntas 100 Persen, Danrem Apresiasi Sinergi TMMD ke-127 Blitar

    Tuntas 100 Persen, Danrem Apresiasi Sinergi TMMD ke-127 Blitar

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah berlangsung selama 30 hari, Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menegaskan bahwa seluruh sasaran dalam program TMMD ke-127 Kodim 0808/Blitar telah berhasil diselesaikan 100 persen. “Alhamdulillah hari ini seluruh sasaran fisik dan nonfisik sudah selesai tepat waktu dan sesuai target,” kata Danrem saat meninjau hasil TMMD yang dilaksanakan di Desa Krisik, Kecamatan […]

  • Cak YeBe DPRD Surabaya

    Cak YeBe: Gen Z Butuh Proses, Bangun Mental Mandiri

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 476
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe), menekankan agar program intervensi bagi Generasi Z (Gen Z) dalam APBD 2026 benar-benar difokuskan untuk membangun kemandirian ekonomi anak muda, bukan sekadar menyalurkan dana kegiatan seremonial. Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini mengingatkan, keberhasilan program tersebut bergantung pada ketelitian camat […]

  • ADIES KADIR

    Nama Dicatut dalam Dugaan Penipuan PT MTB Sidoarjo, Adies Kadir Bantah Tidak Ada Hubungan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  — Sebanyak puluhan warga korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling Mutiara Alas Tipis di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, ramai-ramai mendatangi Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (22/7/2025) pagi. Mereka mengadukan nasib mereka yang kini terkatung-katung tak mendapatkan realisasi properti tanah kavling atau pengembalian dana yang […]

  • Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

    Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa […]

  • Testimoni Bulan Madu Rully Anggi Bikin Netizen Ngakak: Pantas Jodoh

    Testimoni Bulan Madu Rully Anggi Bikin Netizen Ngakak: Pantas Jodoh

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Belum genap satu minggu menikah dengan komedian Boiyen, sosok Rully Anggi Akbar kembali jadi sorotan. Publik dikejutkan dengan kepribadian asli Rully yang selama ini tak banyak diketahui orang. Dikira pendiam dan jaga image, perangai Rully ternyata mirip dengan sang istri, Boiyen. Karenanya saat Rully dan Boiyen melakukan siaran langsung di akun media sosialnya, […]

  • Komisioner bawaslu surabaya

    Tuduhan Fitnah! Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Keras Pelanggaran Etik

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU Jawa Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024, Komisioner Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pengadu. Agil, yang hadir didampingi oleh istrinya, menyatakan bahwa tuduhan terkait pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan ketidaknetralan pemilu […]

expand_less