Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Keberangkatan Wamil Pada Akhir Tahun 2025

    Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Keberangkatan Wamil Pada Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Kabar mengejutkan datang dari dua anggota dari boy group NCT, Doyoung dan Jungwoo yang resmi mengumumkan tanggal wajib militer mereka yang akan berlangsung pada akhir 2025. SM Entertainment selaku agensi mereka memberikan pernyataan resmi bahwa Doyoung akan masuk sebagai prajurit aktif angkatan darat, sementara Jungwoo telah diterima menjadi bagian dari Army Band Angkatan Darat. […]

  • Kritik Hebat Terhadap Postingan AI yang Menggambarkan Trump sebagai Yesus

    Kritik Hebat Terhadap Postingan AI yang Menggambarkan Trump sebagai Yesus

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengalami kritik hebat setelah memposting gambar AI yang menampilkan dirinya dalam wujud mirip Yesus Kristus. Postingan tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus. Kritik terhadap tindakan Trump datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh religius dan politikus. Gambar AI yang Menimbulkan Kontroversi Gambar AI yang diposting oleh Trump […]

  • Plt Bupati Subandi Serahkan Bantuan Irigasi untuk 90 Kelompok Tani

    Plt Bupati Subandi Serahkan Bantuan Irigasi untuk 90 Kelompok Tani

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan bantuan irigasi perpompaan besar yang mencakup 90 titik kelompok tani di 16 Kecamatan di wilayah Sidoarjo, Jumat (2/8). Titik yang menjadi sasaran program distribusi bantuan irigasi perpompaan besar itu merupakan wayah Sidoarjo yang rawan kekeringan. “Program ini bertujuan untuk  meningkatkan efisiensi pengelolaan air di lahan pertanian dan mendukung […]

  • Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan

    Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satgas Pangan Polres Madiun Polda Jatim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sayur Caruban, Selasa (10/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan. Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan stok serta menjaga stabilitas harga bahan pokok penting (Bapokting) agar tetap sesuai […]

  • Persik Kediri , Jon Toral, BRI Super League

    Persaingan Sengit antara Persik Kediri dan Bali United

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Persik Kediri dan Bali United selama beberapa musim terakhir menunjukkan persaingan yang sangat ketat. Meskipun Bali United memiliki rekor kemenangan yang lebih baik secara keseluruhan, Persik Kediri sering kali mampu memberikan kejutan, terutama saat bermain di kandang sendiri. Rekor Lima Pertemuan Terakhir Dalam lima pertemuan resmi terakhir, kedua tim saling mengalahkan […]

  • Agak Laen 2: Detektif Bersembunyi di Panti Jompo

    Agak Laen 2: Detektif Bersembunyi di Panti Jompo

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Film Agak Laen 2 hadir dengan cerita baru yang berbeda dari film pertamanya, membawa nuansa segar sekaligus melanjutkan kesuksesan seri sebelumnya. Film pertama, Agak Laen, sukses besar dan berhasil meraih 9,1 juta penonton di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu film lokal paling populer yang dinanti penggemar. Melanjutkan kesuksesan tersebut, kini film tersebut berjudul Agak […]

expand_less