Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanya Butuh Waktu 6 Jam Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Bringin

    Hanya Butuh Waktu 6 Jam Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Bringin

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra […]

  • Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

    Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Gerakan Banyuwangi Asri yang digelar di kawasan wisata Grand Watu Dodol, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang Asri ( Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Gerakan Banyuwangi Asri mengusung empat pilar utama, yakni Aman yang meliputi […]

  • Final Babak Kualifikasi PD 2026: Indonesia Kalah, Arab Saudi Lolos! Irak Jadi Juara Kedua

    Final Babak Kualifikasi PD 2026: Indonesia Kalah, Arab Saudi Lolos! Irak Jadi Juara Kedua

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Arab Saudi Melenggang ke Piala Dunia 2026 DIAGRAMKOTA.COM – Pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Arab Saudi berhasil melangkah ke putaran final setelah bermain imbang 0-0 melawan Irak di Stadion Abdullah Sport City Stadium, Jeddah, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Hasil ini memastikan Arab Saudi menjadi juara grup sementara Irak harus puas sebagai runner-up. […]

  • Social Riding : Polres Kediri dan Komunitas DBK Jelajah Desa Sambil Berbagi untuk Warga

    Social Riding : Polres Kediri dan Komunitas DBK Jelajah Desa Sambil Berbagi untuk Warga

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam semangat sinergi dan kepedulian sosial, Polres Kediri Polda Jatim bersama komunitas Dulur Brigif Kodim & Kepolisian (DBK) Kediri Raya menggelar kegiatan social riding yang disertai aksi kemanusiaan dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada Sabtu pagi 18 Oktober 2025. Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Kediri […]

  • Dibu MartĂ­nez ,Aston Villa

    Kehadiran Dibu MartĂ­nez di Aston Villa Menghadapi Tantangan Berat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam beberapa bulan terakhir, posisi Dibu MartĂ­nez sebagai kiper utama Aston Villa menghadapi berbagai pertanyaan. Meskipun timnya berada dalam posisi yang kuat di Premier League, dengan hasil imbang di peringkat kedua bersama Manchester City, masa depannya di Birmingham masih dipertanyakan. Pemain asal Argentina ini telah mencatatkan sejumlah performa yang tidak konsisten sepanjang musim […]

  • Nasib proyek sampah jadi energi: Dibatalkan MA, dihidupkan Danantara

    Nasib proyek sampah jadi energi: Dibatalkan MA, dihidupkan Danantara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 pada Oktober lalu, sebagai landasan utama percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Proyek tersebut dipilih pemerintah untuk menyudahi masalah tumpukan sampah, khususnya di perkotaan. Namun, upaya tersebut bukan pertama kali digagas tahun ini. Perpres Nomor 18 Tahun 2016 dan Perpres 35 Tahun 2018, sudah […]

expand_less