Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Ghofar Ismail, Warga Banyak Keluhkan Soal BPJS,Saluran dan Pavingisasi

    Reses Ghofar Ismail, Warga Banyak Keluhkan Soal BPJS,Saluran dan Pavingisasi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 355
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Usai Reses Ghofar Ismail menampung langsung keluhan dan harapan warga, yang akan ia bawa ke rapat-rapat di DPRD demi mendorong perbaikan nyata dari pemerintah kota. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyoroti sejumlah permasalahan mendesak yang dihadapi masyarakat saat menggelar kegiatan reses di Daerah Pemilihan […]

  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL: Trauma Korban Jadi Sorotan Sidang

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL: Trauma Korban Jadi Sorotan Sidang

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP, pada Rabu (10/9/2025). Dalam sidang keenam tersebut, Oditur menghadirkan saksi ahli dari pihak korban untuk memberikan keterangan terkait penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual. Kuasa hukum korban, Danu Ariska, menyebutkan bahwa […]

  • Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri: Jangan Terpancing Isu yang Memecah Persatuan!

    Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri: Jangan Terpancing Isu yang Memecah Persatuan!

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan safari ramadhan di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam kesempatan ini, Sigit menegaskan soal menjaga nilai persatuan dan kesatuan. Ia berharap, tokoh Agama, masyarakat, mahasiswa, buruh dan elemen lainnya untuk tidak mudah terpancing dengan isu yang bisa memecah belah persatuan […]

  • Polisi Intensifkan Patroli Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan di Kota Malang

    Polisi Intensifkan Patroli Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan di Kota Malang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 367
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka meningkatkan Kamtibmas yang lebih kondusif, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK. MSi pimpin langsung Patroli Preemtif dan Preventif Pencegahan Premanisme. Patroli juga dilaksanakan dengan berdialog di pusat keramaian dan rawan terjadi tindak pidana Premanisme di Wilayah Kota Malang. Secara terstruktur patroli ini melibatkan unit gabungan dari Sabhara, Reskrim, […]

  • Investor Global dengan Aset Rp45 Triliun Minta Pemerintah Berhentikan Deforestasi

    Investor Global dengan Aset Rp45 Triliun Minta Pemerintah Berhentikan Deforestasi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Investor Global Minta Pemerintah Berhenti dan Pulihkan Hutan DIAGRAMKOTA.COM –Β Sejumlah besar investor global yang mengelola dana hingga lebih dari 3 triliun dolar AS meminta pemerintah di berbagai negara untuk segera menghentikan deforestasi serta degradasi ekosistem paling lambat pada tahun 2030. Seruan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang diberi nama BelΓ©m Investor Statement on Rainforests, yang […]

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Denada

    Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Honorer di Jombang: Kecanduan Video Porno sebagai Akar Masalah

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Β Kasus pelecehan seksual terhadap siswa oleh seorang guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Jombang, Jawa Timur, telah memicu kecaman luas dari masyarakat. Penyidik Polres Jombang mengungkap bahwa pelaku, yang dikenal sebagai D, memiliki latar belakang kecanduan terhadap video porno yang menjadi pemicu perilaku tidak wajar yang dilakukannya. Pelaku Mengakui Kecanduan […]

expand_less