Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Ramadhan, Ketua Komisi A Nilai Pemkot Tidak Tegas Soal Peredaran Mihol

    Selama Ramadhan, Ketua Komisi A Nilai Pemkot Tidak Tegas Soal Peredaran Mihol

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Lebaran 2025, Pemkot Surabaya berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Salah satunya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.

  • GTK Kementerdikdasmen go id 2026

    Panduan Lengkap untuk Mengakses dan Memahami Info GTK Kementerdikdasmen go id 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Info GTK menjadi salah satu sistem penting yang digunakan oleh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Sistem ini berperan sebagai wadah untuk memantau data kepegawaian secara digital, termasuk informasi tentang jam mengajar, kelayakan penerbitan tunjangan, dan validasi data pendidik. Namun, banyak guru masih mengalami kesulitan dalam memahami cara mengakses atau memperbaiki data di platform […]

  • Presiden AS Donald Trump, Iran

    Presiden AS Donald Trump Tertawa Saat Diberitahu Akan Dibunuh Iran

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTACOM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan tertawa saat mengetahui bahwa pihak Iran sedang berupaya untuk membunuhnya. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang menjelaskan bahwa pasukan Amerika telah menggagalkan rencana tersebut. Penjelasan dari Menteri Pertahanan AS Hegseth mengungkapkan bahwa pasukan militer AS telah mengetahui sejak lama adanya ancaman terhadap […]

  • LPG 3 Kg

    Regulasi Baru untuk Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg yang Lebih Tepat Sasaran

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait distribusi dan penggunaan LPG 3 kilogram yang didukung subsidi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, khususnya kelompok miskin dan rentan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan ini akan […]

  • Raih Keberuntungan! 4 Weton Ini Diramalkan Kitab Primbon Jawa Akan Sugih Duit Di Awal Tahun 2026

    Raih Keberuntungan! 4 Weton Ini Diramalkan Kitab Primbon Jawa Akan Sugih Duit Di Awal Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kitab primbon Jawa meramalkan sejumlah weton akan merasakan banjir rezeki di awal tahun 2026. Weton ini berkesempatan memperoleh banyak uang melalui beberapa jalan yang datang secara tak terduga. Tidak hanya itu, rezeki yang diterima juga bisa menetap lama sehingga tidak datang pergi begitu saja. Melansir dari kanal YouTube Primbon Cirebon, berikut weton yang diramalkan […]

  • Hakordia 2025

    Hakordia 2025 Menggema di Bandung! Jurnalis Hukum Serukan Perang Total Lawan Korupsi

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa 9 Desember 2025, Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menegaskan sikap tegas dan komitmennya untuk mendukung penuh pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Bagi JHB, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak sistemik, menggerogoti sendi kehidupan berbangsa […]

expand_less