Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Aceh Timur Datangi Rumah Fitri, Istri Diceraikan Jelang Pelantikan PPPK

    Bupati Aceh Timur Datangi Rumah Fitri, Istri Diceraikan Jelang Pelantikan PPPK

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Penanganan Kasus Melda Safitri oleh Bupati Aceh Timur DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, langsung turun tangan untuk meninjau situasi yang sedang viral terkait kasus perceraian Melda Safitri. Ia datang ke rumah orang tua Fitri, yang kini ditinggali oleh Fitri bersama dua anaknya dan ibunya. Kunjungan ini dilakukan setelah video tentang peristiwa tersebut […]

  • 7 Ancaman yang Didapatkan Lee Gang dalam Tubuh Dal Yi di Moon River

    7 Ancaman yang Didapatkan Lee Gang dalam Tubuh Dal Yi di Moon River

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIARGAMKOTA.COM – Lee Gang (Kang Tae Oh) menghadapi berbagai ancaman serius setelah jiwanya masuk ke tubuh Park Dal Yi (dalam Moon River. Ia harus beradaptasi dengan kehidupan rakyat biasa yang jauh lebih rentan dan penuh bahaya. Situasi ini membuat setiap langkahnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tak hanya soal identitas yang harus disembunyikan, Lee Gang juga […]

  • Kritik Bonek Terhadap Komposisi Tim Persebaya Surabaya

    Kritik Bonek Terhadap Komposisi Tim Persebaya Surabaya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Persebaya Surabaya berhasil meraih kemenangan telak 4-0 atas PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (2/5/2026). Hasil ini membawa klub berjuluk Bajul Ijo naik ke posisi keempat klasemen Super League 2025/26 dengan 51 poin. Namun, kemenangan besar ini tidak sepenuhnya memuaskan para suporter setia yang menilai tiga pemain asing masih perlu dievaluasi. Kritik terutama […]

  • Pertamina Resmikan RFCC RDMP Balikpapan, Langkah Menuju Swasembada Energi di Hari Pahlawan

    Pertamina Resmikan RFCC RDMP Balikpapan, Langkah Menuju Swasembada Energi di Hari Pahlawan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Hari Pahlawan 10 November 2025 menjadi momen penting bagi Pertamina dalam mendukung kemandirian energi nasional, yang ditandai dengan dimulainya operasi sebagai bagian dari tahapan pengoperasian utama unit pengolahan atau Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Complex hasil Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Unit RFCC adalah unit utama di kilang yang menjadi inti dari […]

  • Peluang Timnas U22 Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2025 Menghadapi Tantangan Berat

    Peluang Timnas U22 Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2025 Menghadapi Tantangan Berat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas U22 Indonesia kini berada di ambang krisis setelah kalah dari Filipina dalam laga Grup C SEA Games 2025. Kekalahan ini membuat peluang Garuda Muda untuk melaju ke semifinal menjadi sangat tipis. Kondisi ini memicu berbagai skenario yang harus dipertimbangkan oleh pelatih dan pemain. Situasi Terkini Timnas U22 Indonesia Setelah kalah 0-1 dari Filipina, […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Nabire Tahun 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Nabire Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelni kembali menjadi pilihan transportasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Jawa ke wilayah Papua. Salah satu rute yang sering digunakan adalah dari Surabaya menuju Nabire. Pada bulan Februari 2026, terdapat beberapa jadwal kapal yang tersedia, termasuk KM Dorolonda dan KM Gunung Dempo. Berikut ini informasi lengkap mengenai jadwal dan harga tiketnya. […]

expand_less