Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tyla , Grammy 2026

    Pencapaian Masa Depan: Tyla Meraih Penghargaan Grammy 2026 di Usia Muda

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Tyla, penyanyi muda asal Afrika Selatan, mencatatkan sejarah baru dalam kariernya dengan meraih penghargaan Grammy Awards 2026. Kemenangan ini menjadi hadiah istimewa bagi musisi yang berulang tahun ke-24 pada Jumat lalu. Dengan prestasi ini, Tyla menegaskan posisinya sebagai salah satu bintang musik Afrika Selatan yang paling berpengaruh di kancah internasional. Kemenangan yang Memperkuat Karier […]

  • Persiapan Timnas Korea Selatan Menghadapi Tantangan Berat dari Austria

    Persiapan Timnas Korea Selatan Menghadapi Tantangan Berat dari Austria

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Korea Selatan sedang dalam fase persiapan intensif menjelang Piala Dunia 2026, dengan fokus utama pada pertandingan persahabatan melawan Austria. Pertandingan ini menjadi ujian berat bagi pelatih Hong Myung-bo dan skuadnya, mengingat performa Austria yang sangat mengesankan dalam laga sebelumnya. Austria menunjukkan dominasi luar biasa saat mengalahkan Ghana dengan skor 5-1 dalam pertandingan di Ernst […]

  • Persis Solo ,Madura United

    Penjagaan Ketat Jelang Laga Persis Solo vs Madura United

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pihak kepolisian setempat telah mempersiapkan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat menjelang pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United. Pertandingan ini akan digelar di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) pukul 15.30 WIB. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama acara berlangsung. Pengaturan Akses Penonton Salah satu langkah utama adalah […]

  • Dapat Restu OJK, Pegadaian Siap Kelola Ekosistem Emas Nasional

    Dapat Restu OJK, Pegadaian Siap Kelola Ekosistem Emas Nasional

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 325
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyongsong tahun 2025, PT Pegadaian menerima kado istimewa berupa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian bernomor S-325/PL.02/2024. Dengan izin ini, Pegadaian resmi dapat mengoperasikan layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga […]

  • Strategi Politik di Balik Kebijakan Ekonomi Purbaya

    Strategi Politik di Balik Kebijakan Ekonomi Purbaya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Pelantikan Purbaya dan Arah Kebijakan Fiskal Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Pelantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Pemerintahan 2025 menandai pergeseran penting dalam arah kebijakan fiskal negara. Dalam pidato pertamanya, ia menyampaikan tiga poin utama yang menjadi prioritas, yaitu stabilitas fiskal jangka panjang, peningkatan investasi domestik, serta penguatan perlindungan sosial. Namun, di balik fokus ekonomi tersebut, terdapat […]

  • Sejarah yang Tersembunyi di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang

    Sejarah yang Tersembunyi di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wilayah Kecamatan Donomulyo di Kabupaten Malang menyimpan berbagai cerita sejarah yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Daerah ini tidak hanya kaya akan alam tetapi juga memiliki warisan budaya dan peristiwa penting yang menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat setempat. Warisan Budaya yang Berlapis Di tengah keindahan alam dan kehidupan sosial yang khas, […]

expand_less