Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Pelayaran Kapal DLN Oasis Rute Surabaya-Lombok

    Jadwal Pelayaran Kapal DLN Oasis Rute Surabaya-Lombok Tanggal 11 Maret 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau di Indonesia terus berjalan dengan rutin, termasuk rute Lombok-Surabaya. Salah satu kapal yang menjadi andalan dalam melayani perjalanan tersebut adalah kapal DLN Oasis. Dengan jadwal yang teratur dan harga tiket yang kompetitif, kapal ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat lintas pulau. Informasi Umum tentang […]

  • BNN Bongkar Jaringan Sabu di Surabaya, 15 Kg Disita!

    BNN Bongkar Jaringan Sabu di Surabaya, 15 Kg Disita!

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 374
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Surabaya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 15 kg sabu dari tangan seorang kurir berinisial AM yang ditangkap di Jalan Dupak Masigit PJKA, Surabaya Senin (03/03/25). AM ditangkap setelah tim BNN […]

  • Kodim 0806/Trenggalek Bersih-Bersih Pasar

    Kodim 0806/Trenggalek Bersih-Bersih Pasar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kembali dibuktikan melalui aksi nyata di wilayah teritorialnya. Kodim 0806/Trenggalek besertaa jajaran melaksanakan karya bakti pembersihan fasilitas umum di area Pasar Desa Sumber, Kecamatan Karangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025 yang dimaknai sebagai momen memperkuat […]

  • Sidang Uji Materi UU Kepemudaan di MK, Pemohon Minta Batas Usia Pemuda Diperluas ke 40 Tahun

    Sidang Uji Materi UU Kepemudaan di MK, Pemohon Minta Batas Usia Pemuda Diperluas ke 40 Tahun

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemohon dalam perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Enam pengaju yang terdiri dari mahasiswa dan karyawan menyampaikan perbaikan mengenai kerugian konstitusional […]

  • 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, DPRD Surabaya Mendorong Pengawasan Aktif Program Makan Bergizi Gratis

    1.512 SPPG Dihentikan Sementara, DPRD Surabaya Mendorong Pengawasan Aktif Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, memberikan respons positif terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi masalah yang muncul di lapangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kami mengapresiasi […]

  • Sering Overthinking? Ini Penjelasan Psikologi, Dampak, dan Cara Menghentikannya

    Sering Overthinking? Ini Penjelasan Psikologi, Dampak, dan Cara Menghentikannya

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Terlalu memikirkan sesuatu atau kebiasaan berpikir berlebihan sering dialami oleh banyak orang. Meski terlihat biasa pada pandangan pertama, terlalu sering memikirkan sesuatu dapat berdampak negatif terhadap kesehatan jiwa. Pertanyaannya adalah, mengapa seseorang bisa terjebak dalam siklus berpikir berlebihan, apa akibatnya, serta bagaimana cara menghadapinya? Apa Itu Overthinking? Berdasarkan informasi dari Verywell Mind, overthinking merujuk […]

expand_less