Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Blitar Kota Polda Jatim berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pihak dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayahnya. Seperti halnya dilakukan oleh Kapolres Blitar Kota yang baru, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K, M.I.K dengan bersilaturahmi ke tokoh Ulama dan pengasuh Pondok Pesatren. Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, kunjungan itu dilaksanakan […]

  • Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak

    Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran bahan peledak yang digunakan untuk pembuatan petasan. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, petugas mengamankan empat kasus di berbagai lokasi dengan sejumlah tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.(06/03/25) Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya menekan peredaran […]

  • Perayaan hari jadi Tulungagung

    Pesta Balon Udara Meriahkan Perayaan Hari Jadi Tulungagung

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan balon udara melayang di langit Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Tulungagung ke 820. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 balon udara diterbangkan sebagai simbol kegembiraan dan semangat masyarakat setempat. Kegiatan yang Menarik Minat Masyarakat Acara parade balon udara ini diinisiasi oleh pemerintah daerah setempat. […]

  • Mahasiswa UWKS Gelar Aksi Serentak di Depan DPRD Jatim, Suarakan Lima Tuntutan

    Mahasiswa UWKS Gelar Aksi Serentak di Depan DPRD Jatim, Suarakan Lima Tuntutan

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UWKS mengadakan aksi demonstrasi serentak di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (23/8/2024) Aksi ini melibatkan sekitar 100 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Hukum (FH), yang menyuarakan lima tuntutan utama. Kelima tuntutan tersebut mencakup pembubaran DPR […]

  • Permasalahan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Mendapat Perhatian DPR RI

    Permasalahan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Mendapat Perhatian DPR RI

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI. Masalah utama yang muncul adalah besaran gaji yang dianggap tidak layak dan ketidakpastian pembayarannya. Hal ini menjadi sorotan karena memengaruhi kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Komisi X […]

  • Ketua Komisi A : Iuran HUT RI Wajar, Selama Tidak Memberatkan Warga

    Ketua Komisi A : Iuran HUT RI Wajar, Selama Tidak Memberatkan Warga

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, angkat suara soal polemik penarikan iuran HUT RI di kampung-kampung. Menurutnya, hal itu wajar dan sudah menjadi tradisi di masyarakat. “Fenomena tarikan ke warga untuk giat perayaan HUT RI di setiap pemukiman menurut saya adalah hal lumrah dan sudah menjadi tradisi di masyarakat kita,” tegas […]

expand_less