Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Korupsi Kuota Haji

    Mantan Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu. Proses penahanan berlangsung setelah ia menghadiri pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Dalam foto yang dirilis […]

  • Polda Jatim Peringati Hari Ibu Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

    Polda Jatim Peringati Hari Ibu Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, mengusung tema Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045. Upacara yang dihadiri oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce serta para pejabat utama Polda Jatim itu digelar di lapangan Mapolda Jatim, Senin (22/12). Pakor Polwan Polda […]

  • Penilaian Pemain Tim Wanita Manchester United dalam Derbi Kontra Manchester City

    Penilaian Pemain Tim Wanita Manchester United dalam Derbi Kontra Manchester City

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara tim wanita Manchester United dan Manchester City berlangsung dengan skor akhir 3-0 untuk kemenangan City. Pertandingan ini menjadi momen yang sangat mengecewakan bagi para pemain United, terutama setelah kekalahan telak dari rival sekotanya. Dalam laga tersebut, Vivianne Miedema mencetak dua gol, sementara Kerstin Casparij menyumbangkan gol ketiga yang memperkuat dominasi City. Performa Buruk […]

  • Warisan Ledakan Gunung Patuha, Kawah Putih Ciwidey Tetap Membuat Terpikat sebagai Wisata Romantis Eksotis

    Warisan Ledakan Gunung Patuha, Kawah Putih Ciwidey Tetap Membuat Terpikat sebagai Wisata Romantis Eksotis

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Destinasi Wisata Alam yang Menarik Perhatian DIAGRAMKOATA.COM – Kawah Putih Ciwidey telah lama menjadi destinasi wisata alam yang menarik minat banyak pengunjung. Berlokasi di Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, kawasan ini terbentuk akibat letusan Gunung Patuha. Keunikan dari kawasan ini adalah pesona alamnya yang berwarna putih kehijauan, dengan batu kapur putih yang mengelilingi kawah. Keindahan danau […]

  • PSG ,Chelsea,Liga Champions

    Pertandingan Sepak Bola yang Dinantikan: PSG vs Chelsea di Babak 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Chelsea dalam babak 16 besar Liga Champions 2025/26 menjadi salah satu laga paling dinantikan oleh penggemar sepak bola. Laga ini akan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan kick-off pada pukul 03.00 WIB. Duel antara dua klub raksasa Eropa ini diprediksi akan berjalan sangat sengit karena kualitas […]

  • Pelatih Persebaya Surabaya Beri Pesan Haru ke Semen Padang Usai Kemenangan Telak 7-0

    Pelatih Persebaya Surabaya Beri Pesan Haru ke Semen Padang Usai Kemenangan Telak 7-0

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya berhasil meraih kemenangan telak 7-0 atas Semen Padang dalam pertandingan pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Jumat (15/5/2026). Meski hasil ini membuat Kabau Sirah resmi terdegradasi ke Championship musim depan, pelatih Persebaya Bernardo Tavares menyampaikan pesan haru kepada tim lawan. Dalam keterangannya, Bernardo Tavares menekankan bahwa Semen Padang […]

expand_less