Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Kapasitas Agen Pegadaian Surabaya 2 dalam Gathering ‘Scaling Up 2024

    Penguatan Kapasitas Agen Pegadaian Surabaya 2 dalam Gathering ‘Scaling Up 2024

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian (Persero) Kanwil XII Surabaya, melalui Kantor Area Surabaya 2, menggelar acara bertajuk “Gathering Agen Pegadaian Kantor Area Surabaya 2” dengan tema “Scaling Up Agen Pegadaian 2024” pada 6 November 2024 di Hotel Luminor, Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh 40 agen terbaik dari total 780 agen yang aktif di wilayah Surabaya 2. […]

  • PRABOWO

    Peran Pekerja Keras dalam Membangun Bangsa, Prabowo: Saya Lebih Hormat pada Pemulung

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian publik saat menghadiri acara peresmian Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 9 Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya lebih menghormati para pekerja keras seperti pemulung dan tukang becak daripada orang-orang pintar yang justru mencuri uang rakyat. Pernyataan ini menjadi salah satu […]

  • Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Punguti Sampah di Pasar Mojokerto, Pedagang: “Bikin Hati Adem

    Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Punguti Sampah di Pasar Mojokerto, Pedagang: “Bikin Hati Adem

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan pemuda berseragam pendidikan pembentukan Bintara (Diktukba) Polri, di sejumlah sudut Kecamatan Bangsal Mojokerto,dengan semangat membaur bersama warga dalam sebuah aksi nyata yang sarat makna pada Sabtu (13/9/2025). Mereka adalah 247 Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim T.A. 2025, yang tengah mengimplementasikan pelajaran kohesi sosial langsung […]

  • Kasus Korupsi di Pertamina, Anak Riza Chalid

    Korupsi Pengadaan LNG: Mantan Direktur Pertamina Sebut Nicke Widyawati & Pihak Terkait Harus Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara hingga miliaran dolar Amerika Serikat kembali mencuri perhatian publik. Kasus ini melibatkan mantan pejabat PT Pertamina (Persero), termasuk sejumlah mantan petinggi perusahaan yang kini dianggap bertanggung jawab atas kerugian besar yang terjadi. Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menuding dua nama […]

  • Niat Puasa Ramadhan: Doa, Tata Cara, Dan Keutamaannya

    Niat Puasa Ramadhan: Doa, Tata Cara, Dan Keutamaannya

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 365
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Niat Puasa Ramadhan: Doa, Tata Cara, dan KeutamaannyaDi bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, tahukah Anda bahwa niat merupakan salah satu rukun penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Tanpa niat, puasa yang kita lakukan […]

  • 351 Perwira Polisi Wisuda S1-S3, Kapolri: Tugas Polri Melayani Masyarakat

    351 Perwira Polisi Wisuda S1-S3, Kapolri: Tugas Polri Melayani Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (STIK Lemdiklat Polri) menggelar acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3. Total ada 351 perwira Polri yang diwisuda. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana berharap para perwira menjadi individu profesional, bermoral dan patuh hukum. Sehingga […]

expand_less