Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMĀ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik penerimaan uang jasa dari preman dalam pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menduga, Abdul Wahid meminta bagian dari setiap pengadaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Kepala Biro Komunikasi KPK […]

  • Staff Ahli Kapolri : Humas Polri Harus Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    Staff Ahli Kapolri : Humas Polri Harus Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 412
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Staff Ahli Kapolri Bidang Media Sosial, Rustika Herlambang, mengingatkan pentingnya kesiapan Humas Polri dalam menghadapi dinamika komunikasi publik di era digital yang penuh tantangan, terutama berkaitan dengan fenomena post-truth, disinformasi, dan serangan siber. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun 2025 yang digelar di Akpol Semarang, Selasa (6/5/2025). “Jejak […]

  • Atletico Madrid ,Real Madrid ,Piala Super Spanyol 2026

    Persiapan Atletico Madrid Menghadapi Real Madrid di Piala Super Spanyol 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pertandingan antara Atletico Madrid dan Real Madrid di semifinal Piala Super Spanyol 2026 menjadi salah satu laga yang paling dinantikan oleh penggemar sepak bola. Laga ini akan digelar di King Abdullah Sports City Stadium, Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis (8/1/2026) waktu setempat atau Jumat pukul 02.00 WIB. Dalam persiapan menghadapi laga ini, kapten Atletico […]

  • Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Sumber Daya Alam Lokal untuk Pangan olahan Non Beras

    Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Sumber Daya Alam Lokal untuk Pangan olahan Non Beras

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, mengajak para pendidik yang tergabung dalam IGTKI Kab.Sidoarjo dengan pelatihan pangan olahan Non Pangan Beras serta Non Terigu yaitu berupa singkong Tahun 2024, di Ballroom Aston Kahuripan Hotel Rabu, (18/0).   Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., M.Kn membuka kegiatan pelatihan tersebut. Peserta pelatihan […]

  • Bahlil Soroti Tambang Ilegal Picu Bencana

    Bahlil Soroti Tambang Ilegal Picu Bencana

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkritik tajam dugaan kegiatan pertambangan yang tidak terkendali sebagai penyebab bencana banjir bandang di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia menilai aktivitas tambang yang merusak lingkungan berisiko memperburuk kerusakan infrastruktur, pemukiman penduduk, hingga menyebabkan korban jiwa. Bahlil menegaskan komitmen kementeriannya dalam menghentikan seluruh […]

  • Perusahaan Drone Jepang Terbakar, Pemimpin Lokal Akan Diperiksa

    Perusahaan Drone Jepang Terbakar, Pemimpin Lokal Akan Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Kebakaran yang terjadi di kantor perusahaan drone Terra Drone di Cempaka Baru, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang. Insiden ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keamanan dan prosedur operasional perusahaan tersebut. Polisi telah mengungkap bahwa Terra Drone merupakan perusahaan asal Jepang, namun pemimpin perusahaan di lokasi kejadian adalah warga negara Indonesia. “Perusahaannya perusahaan Jepang. Kalau pemimpin […]

expand_less