Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaporkan adanya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang larangan bagi ASN dan kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Menurut […]

  • Sungai Brantas

    Memprihatinkan, Kejadian Mencemari Sungai Brantas di Kecamatan Ploso

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terjadi di Jembatan Sungai Brantas, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Aksi pembuangan limbah yang dilakukan oleh sejumlah orang diketahui melalui rekaman kamera drone milik warga. Peristiwa ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelaku Terekam Saat Membuang Limbah Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah kendaraan […]

  • Live Showcase, Indonesian Idol Season XIV

    Penampilan Praditya dalam Live Showcase Indonesian Idol Season XIV Dikritik oleh Maia Estianty

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Live Showcase Indonesian Idol Season XIV menjadi momen penting bagi para kontestan untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Salah satu peserta yang mencuri perhatian adalah Praditya, yang tampil dengan karisma dan gaya vokal khasnya. Di malam pertunjukan tersebut, ia membawakan lagu Tapi Tahukah Kamu dengan sangat apik, menarik perhatian penonton maupun juri. Namun, meskipun penampilannya […]

  • Lewat Lomba Mural, KPU Surabaya Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

    Lewat Lomba Mural, KPU Surabaya Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – KPU Kota Surabaya memanfaatkan mural sebagai sarana sosialisasi Pemilu Serentak 2024. Supaya lebih menarik, menggambar ditembok pinggir jalan tersebut dilombakan

  • Aliansi Relawan Surabaya Maju: ‘2024 Ganti Walikota!’

    Aliansi Relawan Surabaya Maju: ‘2024 Ganti Walikota!’

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 307
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak empat belas organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024, dengan nama ‘Vulgar’, resmi memberikan dukungan kepada Bayu Airlangga dan AH Thony untuk maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024. Deklarasi dukungan tersebut disampaikan dalam acara tasyakuran pembukaan Sekretariat Bersama ‘Rumah Pemenangan Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024’ yang diadakan pada […]

  • Transformasi Digital: Kadis Kominfo Jatim Buka GTA Penilaian Keamanan SPBE

    Transformasi Digital: Kadis Kominfo Jatim Buka GTA Penilaian Keamanan SPBE

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kadis Kominfo Jatim), Sherlita Ratna Dewi Agustin, secara resmi membuka Government Transformation Academy (GTA) Penilaian Kerentanan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Senin, 1 Juli 2024. Acara ini berlangsung hingga 4 Juli 2024 di Kantor Diskominfo dan Balai Surabaya BPSDM Kementerian Kominfo. Dalam sambutannya, […]

expand_less