Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • iPhone 18 Pro ,iPhone 18 Pro Max

    Harga iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Dipertahankan, Kebijakan Pengelolaan Biaya yang Menarik

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah laporan terbaru dari analis GF Securities, Jeff Pu, menunjukkan bahwa harga iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max kemungkinan akan tetap sama dengan model sebelumnya. Hal ini menjadi kabar baik bagi konsumen, mengingat tren harga smartphone di tahun ini tidak pasti akibat kenaikan biaya memori yang cenderung dialihkan ke pusat data AI. […]

  • DPRD Jatim: Pendidikan Gratis Harus Dibarengi Kesiapan Anggaran dan Infrastruktur

    DPRD Jatim: Pendidikan Gratis Harus Dibarengi Kesiapan Anggaran dan Infrastruktur

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa program wajib belajar sembilan tahun harus digratiskan disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Namun, pelaksanaannya dinilai harus dibarengi dengan kesiapan anggaran dan infrastruktur pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.(05/06/25) Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Rasiyo, M.Si, menegaskan bahwa keputusan […]

  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji Pertama dari Keluarga Kyai

    Profil Gus Irfan, Menteri Haji Pertama dari Keluarga Kyai

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Pengangkatan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mochamad Irfan Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Irfan, sebagai Menteri Haji dan Umrah. Posisi ini merupakan jabatan baru dalam struktur pemerintahan Indonesia, yang menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di tanah air. Dengan pembentukan Kementerian Haji dan […]

  • Selama Ramadhan, Pimpinan DPRD Usulkan Program MBG Harus Tetap Dilaksanakan Dengan Penyesuaian

    Selama Ramadhan, Pimpinan DPRD Usulkan Program MBG Harus Tetap Dilaksanakan Dengan Penyesuaian

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah tetap berlangsung selama bulan Ramadan, namun dengan beberapa penyesuaian.

  • Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

    Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa […]

  • 70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditpolsatwa dan Kewilayahan Tahun Anggaran (T.A.) 2025 di Taman Safari, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (11/11). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto S.IK. Rakernis T.A. 2025 ini diikuti oleh total 70 […]

expand_less