Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan “Main-Main” Pak Presiden Prabowo 

    Jangan “Main-Main” Pak Presiden Prabowo 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. DIAGRAMKOTA.COM – Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peristiwa 1998 bukan Pelanggaran HAM berat, namun setelah dibantah banyak ahli hukum, bahwa Peristiwa Penculikan dan Kerusuhan Mei 1998 itu termasuk Pelanggaran HAM berat, dan Yusril sebagai Menko Hukum dan HAM tidak berwenang menyatakan hal itu kecuali Komnas HAM, sekarang Yusril berkelit lagi. Ini kabinet baru […]

  • Wisata Murah Di Bali Yang Tetap Seru Dan Instagramable

    Wisata Murah Di Bali Yang Tetap Seru Dan Instagramable

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 460
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wisata murah di Bali yang tetap seru dan Instagramable Bali, pulau Dewata yang terkenal dengan keindahan alamnya, seringkali dianggap sebagai destinasi wisata mewah yang hanya terjangkau oleh kalangan tertentu. Namun, anggapan tersebut tak sepenuhnya benar. Dengan sedikit perencanaan dan trik cerdas, Anda tetap bisa menikmati liburan seru di Bali tanpa harus menguras isi […]

  • PELNI Siapkan Diskon Tiket Hingga 30 Persen untuk Arus Mudik Lebaran 2026

    PELNI Siapkan Diskon Tiket Hingga 30 Persen untuk Arus Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyiapkan kebijakan diskon tiket kapal laut hingga 30 persen untuk kelas ekonomi dalam rangka mendukung program stimulus ekonomi pemerintah menjelang Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku untuk periode keberangkatan dari 11 Maret hingga 5 April 2026 dan mencakup seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia. Layanan Arus Mudik di Wilayah […]

  • Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

    Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang melakukan pembersihan endapan lahar dingin pasca erupsi Gunung Semeru yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang pada Senin (24/11/2025). Selain membersihkan material vulkanik yang menutup akses jalan, personel juga membantu warga mengevakuasi barang-barang berharga dari rumah warga yang terdampak di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Petugas turun langsung […]

  • Rayakan Hari Kartini, PAM Surya Sembada Surabaya Gelar Health Talk untuk Kesehatan Perempuan

    Rayakan Hari Kartini, PAM Surya Sembada Surabaya Gelar Health Talk untuk Kesehatan Perempuan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 184
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menggelar Health Talk/ Seminar Kesehatan dengan tema “Habis Sibuk Terbitlah Peduli”. Kegiatan ini diikuti 212 orang dari seluruh pegawai perempuan, satgas dan Dharma Wanita dengan fokus utama pada edukasi kesehatan perempuan. Acara yang didukung penuh oleh Mandiri Inhealth dan RS […]

  • Shanghai Port ,Ulsan HD, Liga Champions Elit AFC

    Shanghai Port melawan Ulsan HD, Strategi dan Prediksi Laga Kunci di Liga Champions Elit AFC

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Shanghai Port melawan Ulsan HD menjadi salah satu pertandingan yang penuh tekanan bagi kedua tim. Pertandingan ini akan digelar di Stadion Sepak Bola Pudong, Shanghai, pada Rabu (18/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dengan wasit Al Naqbi A dari Uni Emirat Arab, laga ini menjadi momen penting untuk memperbaiki posisi di klasemen. Kondisi Tim […]

expand_less