Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persebaya Surabaya Siap Hadapi PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo

    Persebaya Surabaya Siap Hadapi PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga Persebaya Surabaya melawan PSBS Biak akan menjadi momen penting bagi tim asal Jawa Timur. Pertandingan ini digelar pada pekan ke-31 Super League dan akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Laga yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut akan disiarkan langsung oleh Indosiar dan Vidio. Bonek, suporter fanatik Persebaya, telah bersiap untuk merayakan potensi […]

  • Isu Dana Hilang, Keamanan Akun Pengguna Aset Kripto Diungkap oleh INDODAX

    Isu Dana Hilang, Keamanan Akun Pengguna Aset Kripto Diungkap oleh INDODAX

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Platform perdagangan aset kripto INDODAX memberikan penjelasan terkait isu dugaan kehilangan dana pengguna yang belakangan beredar di media sosial dan sejumlah media digital. Informasi tersebut dikaitkan dengan penggunaan aplikasi INDODAX oleh salah satu pihak. Manajemen INDODAX menyatakan memahami bahwa isu keamanan akun merupakan hal yang sensitif dan menjadi perhatian utama para pengguna platform investasi […]

  • Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Tengah Parade Juang Tunjungan

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Tengah Parade Juang Tunjungan

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 326
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tengah parade juang di Jalan Tunjungan, Surabaya. Kasus ini berhasil diungkap oleh AKBP Aris, dengan korban berinisial AHA, pria berusia 41 tahun asal Pabean Cantian, Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 3 November 2024. Laporan dan Langkah Penanganan Kasus ini […]

  • Damkar Kabupaten Kediri

    Pria Kediri Panik Akibat Jari Bengkak, Datangi Kantor Damkar

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

      Aksi Cepat Petugas Damkar Kabupaten Kediri Menolong Warga dengan Jari Terjepit Cincin DIAGRAMKOTA.COM – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kediri kembali menunjukkan kecepatan dan kesigapan dalam menangani berbagai situasi darurat. Kali ini, tindakan mereka tidak terkait dengan pemadaman api, melainkan bantuan darurat terhadap seorang warga yang mengalami jari terjepit cincin. Kejadian unik ini terjadi pada […]

  • UKT DPRD Surabaya

    Masalah Skema UKT 2026 Tak Jelas, Mahasiswa Wadul DPRD Surabaya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) penerima beasiswa Pemerintah Kota Surabaya mendatangi Komisi D DPRD Surabaya. Mereka mengeluhkan ketidakjelasan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2026 yang dinilai berubah dan memberatkan mahasiswa. Para mahasiswa menyebut, penerima beasiswa lama yang sebelumnya memperoleh pembiayaan penuh (full cover) kini justru diminta menanggung […]

  • DPRD Surabaya

    Reses DPRD Surabaya, Warga Kaliasin Teriak Soal BPJS dan Beasiswa

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menggelar kegiatan jaring aspirasi masyarakat (reses) di Kampung Kaliasin RT 14 RW 11, Kelurahan Kedongdoro, Kecamatan Tegalsari, Sabtu (7/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan beragam persoalan krusial mulai dari akses beasiswa pendidikan, program rumah tidak layak huni (Rutilahu), hingga pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit swasta. […]

expand_less