Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

    Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan […]

  • Hak Pilih Warga Binaan Terjamin, Rutan Surabaya Gelar Pilkada 2024

    Hak Pilih Warga Binaan Terjamin, Rutan Surabaya Gelar Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 558
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya turut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024). Meskipun tengah menjalani masa hukuman, mereka tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagai bagian dari upaya menghormati hak demokrasi setiap warga negara. Dari total 2.231 warga binaan […]

  • Pansus DPRD Surabaya, Limbah Domestik Proses Penggantian Ketua, DPRD Surabaya

    Kolaborasi antara Organisasi Mahasiswa dan Pemerintah Kota dalam Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemberdayaan perempuan menjadi salah satu isu penting yang terus dikembangkan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat. Di Surabaya, DPRD kota tersebut memberikan dukungan kuat untuk memperkuat kolaborasi antara Korps HMI-Wati (KOHATI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya adalah untuk menciptakan program yang lebih efektif dalam membangun ketahanan keluarga serta meningkatkan […]

  • ASN Digital Harus Digunakan PNS, Ini Cara Mengaktifkannya!

    ASN Digital Harus Digunakan PNS, Ini Cara Mengaktifkannya!

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam sektor birokrasi, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu inisiatif terbaru yang diluncurkan adalah sistem ASN Digital, sebuah aplikasi super yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan kepegawaian dalam satu platform. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi ASN menjadi lebih efisien, transparan, dan […]

  • Pj Gubernur Jatim Akan Tertibkan Tiga HGB di Laut Sidoarjo

    Pj Gubernur Jatim Akan Tertibkan Tiga HGB di Laut Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan akan segera menertibkan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah perairan laut Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan tanpa menunggu masa aktif HGB tersebut berakhir.   Tiga HGB yang dimaksud, dua di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan satu lainnya oleh PT Semeru […]

  • Giliran Fajar/Fikri Terjebak Strategi Hoki/Kobayashi di Final Denmark Open 2025

    Giliran Fajar/Fikri Terjebak Strategi Hoki/Kobayashi di Final Denmark Open 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Ganda Putra Indonesia Kehilangan Gelar di Final Denmark Open 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri, ganda putra Indonesia yang tergabung dalam tim Merah Putih, harus menerima kekalahan di final Denmark Open 2025. Mereka gagal meraih gelar juara setelah kalah dari pasangan Jepang, Takuro Hoki dan Yugo Kobayashi, dalam pertandingan yang berlangsung sangat ketat. […]

expand_less