Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agak Laen

    Jadwal film Agak Laen: Tayang di Sidoarjo, cek di sini!

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal tayang film Agak Laen 2 di bioskop Sidoarjo hari ini, Jumat 19 Desember 2025. Film komedi Agak Laen: Menyala Pantiku siap menghadirkan tawa bagi penonton bioskop. Jika di film sebelumnya mengangkat tema Rumah Hantu, kali ini Bene, Boris, Jegel, dan Oki akan berperan sebagai detektif yang harus berpura-pura menjadi penghuni panti jompo. Misi […]

  • FORDA II Jatim 2024: Ajang Street Soccer Perssoci Mengusung Aksara Jawa Menuju Gerakan Nasional

    FORDA II Jatim 2024: Ajang Street Soccer Perssoci Mengusung Aksara Jawa Menuju Gerakan Nasional

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 432
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival Olahraga Masyarakat Daerah (FORDA) II KORMI Jawa Timur berlangsung meriah di Gelora Bung Tomo, Surabaya, pada 29 November hingga 4 Desember 2024. Ajang ini menjadi sorotan khusus bagi komunitas olahraga street soccer di bawah naungan Perssoci Jawa Timur, yang menggabungkan semangat olahraga dengan pelestarian budaya Nusantara. Ketua Umum Pengurus Provinsi Perssoci Jatim, […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Biak ke Sorong Tahun 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Biak ke Sorong Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal laut menjadi salah satu sarana transportasi utama di wilayah Papua dan sekitarnya. Salah satu rute yang sering digunakan adalah dari Biak menuju Sorong. Pada bulan Maret 2026, terdapat beberapa jadwal kapal pelni yang bisa dipertimbangkan oleh masyarakat maupun para pengunjung. Informasi Umum tentang Kapal Pelni Kapal Pelni (Perusahaan Angkutan Nasional) merupakan perusahaan pelayaran […]

  • Kehadiran Eder Militao yang Menggemparkan Pasca Gol Girona

    Kehadiran Eder Militao yang Menggemparkan Pasca Gol Girona

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketegangan dalam pertandingan antara Real Madrid dan Girona menjadi sorotan setelah Eder Militao menunjukkan reaksi emosional terhadap rekan satu timnya, Eduardo Camavinga. Insiden ini terjadi setelah gol penyama kedudukan dari Thomas Lemar, yang memicu perasaan kesal pada pemain bertahan asal Brasil tersebut. Pada laga yang berlangsung pada 11 April 2026, Militao tidak mampu menyembunyikan […]

  • Kasus Anak Dicubit di Surabaya: Fakta dan Tindakan Hukum

    Kasus Anak Dicubit di Surabaya: Fakta dan Tindakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus sang ayah mencubit anaknya di depan hotel di wilayah surabaya kembali menjadi sorotan setelah video seorang anak tersebut beredar di medsos. Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama setelah tersebar luas melalui platform Instagram dan TikTok. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk pesan berantai di WhatsApp. Setelah menerima informasi, […]

  • Saka Patriot ,Pramuka, Evakuasi Banjir ,Kota Tangerang

    Peran Saka Patriot dan Pramuka Peduli dalam Bantuan Evakuasi Banjir di Kota Tangerang

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Tangerang kembali menghadapi tantangan alam berupa banjir yang melanda beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Tajur di Kecamatan Ciledug dan Periuk Damai di Kecamatan Periuk. Dalam situasi ini, komunitas Saka Patriot Dispora Kota Tangerang dan Pramuka Peduli Kwarcab Kota Tangerang menunjukkan kepedulian mereka dengan turun langsung ke lokasi bencana untuk membantu evakuasi warga. Bantuan yang […]

expand_less