Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 makanan tradisional khas Belitung yang wajib dicoba saat berkunjung

    12 makanan tradisional khas Belitung yang wajib dicoba saat berkunjung

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bangka Belitung nggak hanya punya banyak destinasi wisata, melainkan juga makanan tradisional yang wajib dicicipi ketika berkunjung. Mulai dari makanan berat seperti mie Belitung hingga camilan seperti kue yet yet, ada banyak aneka kuliner yang bisa banget kamu coba. Melansir berbagai sumber, berikut ini aneka makanan tradisional khas Belitung. 1. Mie Belitung Nggak […]

  • Aura Kasih Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil, Fokus pada Hak Perwalian Anak

    Aura Kasih Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil, Fokus pada Hak Perwalian Anak

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aura Kasih, salah satu artis ternama di Indonesia, akhirnya memberikan respons terkait isu yang menghubungkan dirinya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui pengacaranya, Yanti Nurdin, ia secara tegas membantah kabar bahwa dirinya menjadi orang ketiga dalam perceraian Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya. “Jadi berita-beritanya enggak benar,” ujar Yanti Nurdin, Selasa (23/12/2025). […]

  • Dua Hari Perjalanan Darat, Bantuan Tiba di Aceh Tengah via Drone

    Dua Hari Perjalanan Darat, Bantuan Tiba di Aceh Tengah via Drone

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyak area yang masih terpencil di Aceh pasca bencana banjir dan tanah longsor akhir November lalu. Termasuk di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Nagan Raya. Sehingga distribusi bantuan kepada para korban menjadi sulit. Akibatnya, para relawan atau masyarakat yang mengirimkan bantuan menghadapi berbagai kesulitan. Mereka melakukan perjalanan darat selama beberapa hari, menyeberangi sungai, […]

  • Penerimaan Polri 2026

    Penerimaan Polri 2026 Kesempatan Emas untuk Bergabung dengan Kepolisian RI

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan Calon Anggota Polri untuk Tahun Anggaran 2026. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan Polri di penerimaan.polri.go.id. Persyaratan Pendaftaran yang Harus Dipenuhi Pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat […]

  • 7 Usaha Kim Seon U Akting jadi Suami Go Da Rim di Dynamite Kiss

    7 Usaha Kim Seon U Akting jadi Suami Go Da Rim di Dynamite Kiss

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kim Seon U (Kim Mu Jun) memang support system yang gak kalah penting dalam hidup Go Da Rim (Ahn Eun Jin). Berteman sejak kecil membuat Seon U dan Da Rim nampak sangat akrab. Di episode terbaru, terungkap bahwa Seon U memiliki perasaan lain pada Da Rim, lebih dari sekadar teman biasa. Gak heran jika […]

  • Anggota DPR RI Reni Astuti : MPLS Harus Dapat Membawa Kegembiraan dan Kesenangan Bagi Siswa

    Anggota DPR RI Reni Astuti : MPLS Harus Dapat Membawa Kegembiraan dan Kesenangan Bagi Siswa

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki hari kedua tahun ajaran baru, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, M.PSDM, menyoroti pentingnya pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang positif dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mengakses pendidikan. Hal ini disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, […]

expand_less