Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 351 Perwira Polisi Wisuda S1-S3, Kapolri: Tugas Polri Melayani Masyarakat

    351 Perwira Polisi Wisuda S1-S3, Kapolri: Tugas Polri Melayani Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (STIK Lemdiklat Polri) menggelar acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3. Total ada 351 perwira Polri yang diwisuda. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana berharap para perwira menjadi individu profesional, bermoral dan patuh hukum. Sehingga […]

  • Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Januari 2026: Rute dan Harga Terbaru

    Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Januari 2026: Rute dan Harga Terbaru

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 749
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini jadwal terbaru Kapal PELNI KM Kelud untuk bulan Januari 2026, termasuk harga tiket dan ketentuan terkini untuk semua rute. Jadwal Kapal PELNI KM Kelud pada bulan Januari 2026 mencakup harga tiket untuk semua kelas, termasuk tarif kelas ekonomi. Selain jadwal dan tarif tiket Kapal PELNI, artikel ini juga menyediakan ketentuan yang harus […]

  • Investasi Jombang Tumbuh Pesat, Capai Rp 2,5 Triliun pada 2025

    Investasi Jombang Tumbuh Pesat, Capai Rp 2,5 Triliun pada 2025

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Realisasi investasi di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 mencatatkan pencapaian yang menggembirakan. Angka yang diraih mencapai sekitar Rp 2,5 triliun, melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan positif dan kinerja yang baik dalam pengelolaan investasi di wilayah tersebut. Kinerja Investasi yang Mengesankan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu […]

  • Vidi Aldiano Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Gagal

    Vidi Aldiano Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Gagal

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatan hak cipta yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu “Nuansa Bening”, yang menuntut kompensasi sebesar Rp28,4 miliar, ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (20/11/2025), tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano […]

  • Ramalan Keberuntungan Hari Ini: Virgo, Capricorn, dan Pisces Siap Dapat Kekayaan

    Ramalan Keberuntungan Hari Ini: Virgo, Capricorn, dan Pisces Siap Dapat Kekayaan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2026 adalah tahun yang fantastis. Semesta menggambarkan dua belas bulan ke depan sebagai awal baru yang penuh harapan. Dengan Januari sebagai bulan reset yang kuat, beberapa zodiak istimewa, termasuk Virgo, Capricorn, dan Pisces diprediksi sebagai yang paling mungkin menerima banyak keberuntungan mulai dari 7 Januari 2026. Apakah Anda mengikuti astrologi sendiri, atau […]

  • Dibebastugaskan DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat : Terimakasih Telah Diberikan Kesempatan

    Dibebastugaskan DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat : Terimakasih Telah Diberikan Kesempatan

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 295
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keputusan DPP PDI Perjuangan untuk membebastugaskan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Bidang Program Achmad Hidayat terkait dengan evaluasi kinerja organisasi dipastikan tidak akan berimplikasi dan mengganggu soliditas partai. Achmad Hidayat mengungkapkan bahwa ini merupakan Hak Prerogatif DPP Partai , ia berkomitmen untuk menjalankan segenap instruksi partai dan menjaga soliditas Kader sesuai arahan Ibu […]

expand_less