Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERSIPURA BARITO

    Persipura vs Delttrs FC: Kemenangan Berat Persipura Jayapura di Stadion Lukas Enembe, Meski Menang Tipis

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenangan tipis yang diraih oleh Persipura Jayapura dalam pertandingan melawan Deltras FC Sidoarjo menjadi momen penting bagi tim asal Papua. Meski hanya memperoleh kemenangan dengan skor 1-0, perjuangan keras yang dilakukan oleh pemain Mutiara Hitam di hadapan pendukung fanatik memberikan bukti kuat tentang mental bertanding yang tangguh. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Lukas Enembe, […]

  • DEWA Saham, Analisis Pasar Saham Saham BMRI ,JPFA IHSG , Panic Selling, Pasar Modal

    DEWA Saham? Analisis Pasar Saham Hari Ini: Penguatan IHSG dan Rekomendasi 5 Saham yang Layak Dipertimbangkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 336
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar saham Indonesia kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Jumat (2/1), dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sebesar 1,17% ke level 8.748,13. Kenaikan ini didorong oleh kinerja beberapa emiten yang mencatatkan peningkatan signifikan dalam harga sahamnya. Berikut adalah analisis terkini mengenai pergerakan pasar dan rekomendasi saham yang bisa menjadi pilihan bagi investor. Penguatan […]

  • Praktik Parkir Liar Masih Terjadi, Ketua Fraksi PKS Dorong TIJ Lebih Dioptimalkan

    Praktik Parkir Liar Masih Terjadi, Ketua Fraksi PKS Dorong TIJ Lebih Dioptimalkan

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 345
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Isu juru parkir (Jukir) liar di Jalan Setail atau di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan tarif tak wajar masih terus terjadi. Menanggapi masalah tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan, adanya tarif parkir yang jauh melebihi ketentuan jelas merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kota Surabaya.  Untuk itu, pihaknua […]

  • DPRD Jatim

    120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Dilantik Pagi ini!

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 484
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penghentian 120 anggota DPRD provinsi Jatim periode 2019-2024, sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD provinsi Jatim periode 2024-2029, telah dilaksanakan mulai pagi tadi, Sabtu (31/8/2024) di ruang sidang Paripurna gedung DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya. Dalam sambutannya, ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi menyatakan, di bawah kepemimpinannya para anggota Dewan telah berhasil bersama-sama […]

  • Thomas Frank, Tottenham Hotspur

    Thomas Frank Yakin Dukungan Penuh dari Pemilik Tottenham Hotspur, Ungkap Kondisi Masa Depannya

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Tottenham Hotspur, Thomas Frank, menegaskan bahwa ia memiliki keyakinan penuh terhadap dukungan yang diberikan oleh pemilik klub meskipun menghadapi performa yang tidak memuaskan. Meski baru saja bergabung dengan tim pada musim panas, Frank telah menghadapi tiga kekalahan beruntun, kebobolan total 11 gol, dan hanya meraih satu kemenangan dari tujuh pertandingan terakhirnya di semua […]

  • Pemkot Surabaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dilakukan di Awal Februari

    Pemkot Surabaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dilakukan di Awal Februari

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan kejelasan terkait keluhan yang muncul dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari yang berlangsung hingga memasuki pekan ketiga. Dalam pernyataannya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya memastikan bahwa pembayaran tersebut tidak ditunda atau hilang, melainkan […]

expand_less