Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerry Adrianto

    Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kerry Adrianto Dituntut Denda Rp 13,4 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemilik perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadapkan dengan tuntutan hukuman berat. Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah Dalam sidang di […]

  • Cuaca Ekstrem,

    Prakiraan Cuaca Membuat Kepala Daerah Waspada, Siaga Mitigasi Bencana

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan peringatan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kewaspadaan terhadap kemungkinan cuaca ekstrem dalam beberapa hari mendatang. Peringatan ini dilakukan setelah melihat prediksi cuaca tujuh hari dari Stasiun Meteorologi Radin Inten II BMKG yang menunjukkan adanya peningkatan curah hujan besar akibat pengaruh Dipole Mode Index (DMI) negatif, wilayah konvergensi, serta […]

  • Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara, 14.582 Pelajar Berebut 180 Kursi

    Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara, 14.582 Pelajar Berebut 180 Kursi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 14.582 pelajar terbaik dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti Nusantara Standard Test (NST) sebagai bagian dari rangkaian seleksi penerimaan Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Seleksi ini menjadi tahapan awal untuk menjaring calon siswa unggulan yang akan dibina melalui sistem pendidikan berasrama berstandar nasional. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol […]

  • Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi […]

  • Bernardo Tavares Masih Jadi Incaran Persebaya? Ini 5 Pelatih Eropa-Asia Kandidat Pengganti Edu

    Bernardo Tavares Masih Jadi Incaran Persebaya? Ini 5 Pelatih Eropa-Asia Kandidat Pengganti Edu

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih baru Persebaya Surabaya masih menjadi misteri. Sementara denda sebesar Rp100 juta mengancam jika hingga 25 Desember 2025, klub dengan julukan Green Force belum juga menemukan pelatih baru pengganti Eduardo Perez. Sesuai regulasi I.League, klub wajib mendaftarkan pelatih baru paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan resmi dari operator liga. Sedangkan Persebaya menghentikanEduardo Perezsebagai pelatih utama […]

  • Merayakan Keajaiban Natal dan Tahun Baru di Solo Paragon Hotel dan Residences

    Merayakan Keajaiban Natal dan Tahun Baru di Solo Paragon Hotel dan Residences

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan malam Natal dan Tahun Baru selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga, kerabat, dan teman-teman terdekat. Dalam rangka menyambut momen spesial ini, Solo Paragon Hotel & Residences menghadirkan Miracle of Christmas dan Final Countdown On The Rock New Year Eve 2025 Solo Paragon Hotel & Residences akan menyajikan santap malam […]

expand_less