Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikan Berenang dengan Apa? Coba Tebak!

    Ikan Berenang dengan Apa? Coba Tebak!

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Apa jawaban tebak-tebakan TTS tentang ikan yang berenang menggunakan apa, mari kita jawab untuk memeriahkan permainan ini. Banyak orang mencari jawaban ikan berenang menggunakan untuk menyelesaikan TTS tebak-tebakan dalam sebuah permainan. Bukan jawaban TTS tebak-tebakan mengenai sesuatu yang digunakan ikan untuk berenang, akan dijelaskan secara utuh. Meskipun jawaban TTS tebak-tebakan ikan berenang menggunakan logika […]

  • Kontroversi VAR dalam Laga Atletico Madrid vs Arsenal

    Kontroversi VAR dalam Laga Atletico Madrid vs Arsenal

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Atletico Madrid dan Arsenal di leg pertama semifinal Liga Champions 2026 menjadi sorotan utama karena adanya keputusan yang memicu kontroversi. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano berakhir dengan skor imbang 1-1, mengharuskan kedua tim bertemu kembali di Emirates Stadium untuk menentukan siapa yang akan melangkah ke final. Insiden yang Mengubah […]

  • Bersatu Pulihkan Negeri: Latsitardus 2026 Hadirkan Aksi Nyata untuk Masyarakat Aceh Tamiang

    Bersatu Pulihkan Negeri: Latsitardus 2026 Hadirkan Aksi Nyata untuk Masyarakat Aceh Tamiang

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Marzuki Ali Basyah, S.I.K., M.Si. menghadiri Upacara Pembukaan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardus) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Batalyon Infanteri Raider Khusus 111/Karma Bhakti. Upacara pembukaan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang selaku Inspektur Upacara. Kegiatan Latsitardus 2026 diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan diikuti […]

  • Diskon Tarif Tol , Mudik Lebaran 2026

    Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Dukung Perjalanan Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan perusahaan pengelola jalan tol berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik selama libur Lebaran. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberian diskon tarif tol sebesar 30 persen di beberapa ruas jalan tol utama. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya transportasi serta menjaga kelancaran arus lalu […]

  • Bupati Sidoarjo Subandi

    Kabar Baik! Mulai 1 Mei 2025, Larangan ODL di Sidoarjo Dicabut dengan Syarat Ini

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 391
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana mencabut Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan Outdoor Learning (ODL) bagi pelajar. SE tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan menyusul sejumlah insiden yang terjadi saat pelaksanaan ODL. Pencabutan SE direncanakan berlaku mulai 1 Mei mendatang, dengan syarat kondisi cuaca telah membaik. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, […]

  • Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 290 Korban di Sumatera Utara, Operasi Dilanjutkan Hingga Akhir Masa Tanggap Darurat

    Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 290 Korban di Sumatera Utara, Operasi Dilanjutkan Hingga Akhir Masa Tanggap Darurat

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaksanaan Operasi Disaster Victim Identification (DVI) dalam penanganan bencana alam di Sumatera Utara terus berlangsung secara intensif. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Kombes Pol dr. Taufik Ismail, Sp.OG., MARS, menegaskan bahwa tim telah digerakkan secara menyeluruh di tiap kabupaten/kota dengan total 30 personel, terdiri dari 10 personel DVI Mabes Polri dan […]

expand_less