Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

    Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Pelaku berhasil diamankan berikut 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan pengungkapan ini bermula dari […]

  • Permasalahan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Mendapat Perhatian DPR RI

    Permasalahan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Mendapat Perhatian DPR RI

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI. Masalah utama yang muncul adalah besaran gaji yang dianggap tidak layak dan ketidakpastian pembayarannya. Hal ini menjadi sorotan karena memengaruhi kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Komisi X […]

  • Cek layanan SIM keliling di Bali Jumat (26/12), ini jadwal dan lokasinya!

    Cek layanan SIM keliling di Bali Jumat (26/12), ini jadwal dan lokasinya!

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Desember 2025. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jumat hari ini (26/12), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten […]

  • Ulsan HD FC ,Melbourne City FC, AFC Champions League Elite East

    Ulsan HD FC vs Melbourne City FC, Prediksi Laga Kunci di AFC Champions League Elite East

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Ulsan HD FC dan Melbourne City FC menjadi salah satu laga paling dinantikan dalam babak 7 AFC Champions League Elite East. Laga ini akan digelar di Ulsan Munsu Football Stadium pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 17.00 WIB. Kedua tim memiliki catatan performa yang berbeda, sehingga pertandingan ini diprediksi akan berjalan sengit. […]

  • Jejak Marsinah di Kampung Halamannya Nganjuk: Keluarga Tidak Mengubah Kamar yang Pernah Dia Impikan

    Jejak Marsinah di Kampung Halamannya Nganjuk: Keluarga Tidak Mengubah Kamar yang Pernah Dia Impikan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Marsinah, seorang aktivis buruh yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional, memiliki jejak yang masih terasa hingga kini di kampung halamannya. Di Desa Nglundo, Nganjuk, kota kecil di Jawa Timur, nama Marsinah terabadikan dalam berbagai bentuk penghormatan. Patungnya didirikan, jalan utama diberi namanya, dan bahkan ada pondok bersalin desa yang juga dinamai sesuai dengan identitasnya. […]

  • Julius Setiawan, Pengrajin Warisan Budaya Barongsai di Sidoarjo

    Julius Setiawan, Pengrajin Warisan Budaya Barongsai di Sidoarjo

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 332
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili semakin dekat, dan di Kabupaten Sidoarjo, semangat perayaan sudah terasa. Salah satu bukti nyata adalah kesibukan Julius Setiawan, seorang pengrajin barongsai generasi kedua yang tengah mengerjakan belasan pesanan barongsai dan naga liong. Di rumahnya yang sekaligus menjadi bengkel pembuatan barongsai di Perum Shoji Land, Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, […]

expand_less