Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tren Warna Produk Apple iPhone 18 Pro Max yang Membuka Peluang Baru

    Tren Warna Produk Apple iPhone 18 Pro Max yang Membuka Peluang Baru

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen yang semakin beragam, produsen perangkat elektronik seperti Apple terus berinovasi dalam desain produknya. Salah satu aspek penting yang sering diabaikan adalah pilihan warna yang ditawarkan. Dalam beberapa tahun terakhir, Apple mulai menunjukkan ketertarikan pada penggunaan warna-warna cerah, khususnya untuk model Pro. Salah satu contoh nyata adalah Cosmic […]

  • SURABAYA CUACA JAWA TIMUR

    Peringatan Cuaca Ekstrem: Empat Wilayah Jawa Timur Siaga Hujan Lebat

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda kembali memberikan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembaruan ini dilakukan setelah terjadi peningkatan intensitas hujan yang lebih tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya. BMKG menetapkan status siaga hujan lebat hingga sangat lebat untuk empat wilayah di Jawa Timur, yaitu Blitar, Kota […]

  • Prabowo Keluarkan Perpres 79/2025, Ini Isi Utama dan Penjelasannya

    Prabowo Keluarkan Perpres 79/2025, Ini Isi Utama dan Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Pembaruan RKP dan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 di Jakarta. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program unggulan dan prioritas pemerintah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor pembangunan. Perpres ini menggantikan Peraturan Presiden […]

  • Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD

    Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Aksi Massa Gapura Minta Kejaksaan Tinggi Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis, 18 September 2025. Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera […]

  • Timnas Indonesia ,Saint Kitts ,Nevis ,FIFA Series 2026

    Prediksi Laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis dalam FIFA Series 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    dIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Saint Kitts dan Nevis di ajang FIFA Series 2026 menjadi salah satu laga yang dinantikan oleh para penggemar sepak bola tanah air. Pertandingan ini akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Jumat (27/3) malam. Berbagai prediksi telah muncul dari berbagai sumber terkait bagaimana jalannya […]

  • Dugaan Korupsi APBD Surabaya 2025

    Dugaan Korupsi APBD Surabaya 2025, SPM-MP Bongkar Mark-Up hingga Utang Berbunga Tinggi

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 427
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menuding adanya dugaan korupsi APBD Surabaya 2025. Pasalnya, sederet pos belanja janggal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah hingga ratusan miliar rupiah akibat praktik pemborosan dan dugaan mark-up anggaran. Dalam aksinya di Balai Kota […]

expand_less