Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Ponorogo, ASN,Ramadan 1447 H

    Menkeu Purbaya: THR ASN 2026 Siap Cair Pekan Pertama Ramadan, Anggaran Naik Signifikan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dana THR akan cair pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 H. Meski tanggal pasti belum diumumkan, informasi ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai […]

  • Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana

    Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kesiapan dan kolaborasi seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana alam di musim hujan. Hal itu disampaikan Sigit saat memimpin apel kesiapan tanggap darurat bencana di Mako Brimob Polri, Depok, Rabu (5/11/2025). Sigit mengungkapkan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hampir setengah wilayah Indonesia telah […]

  • Warga Aceh Terdampak Banjir Belum Dapat Bantuan, Dedi Mulyadi Bawa Rp7 Miliar

    Warga Aceh Terdampak Banjir Belum Dapat Bantuan, Dedi Mulyadi Bawa Rp7 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Aceh yang terkena dampak banjir kini menyampaikan keluhan karena belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Dedi Mulyadi segera turun tangan hingga membawa dana sebesar Rp 7 miliar. Dedi Mulyadi saat ini sedang melakukan perjalanan ke Aceh dan Sumatera guna memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir serta longsor tanah. Baru-baru […]

  • Anggaran APBD Bojonegoro 2025 Optimis Capai Target 80%

    Anggaran APBD Bojonegoro 2025 Optimis Capai Target 80%

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memastikan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan data terkini, anggaran yang dialokasikan untuk belanja daerah pada tahun ini mencapai Rp7,8 triliun, dengan target realisasi sebesar 80% atau setara dengan Rp6,2 triliun di akhir tahun. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan […]

  • 5 Fakta Menarik Pohon Bakau yang Menghasilkan Banyak Oksigen!

    5 Fakta Menarik Pohon Bakau yang Menghasilkan Banyak Oksigen!

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Keunikan dan Manfaat Pohon Bakau yang Perlu Diketahui DIAGRAMKOTA.COM – Pohon bakau atau mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Indonesia, sebagai negara dengan hutan mangrove terbesar di dunia, memiliki luas sekitar 3,36 juta hektare atau sekitar ¼ dari total hutan mangrove global. Di dalamnya terdapat berbagai jenis mangrove, salah satunya adalah pohon bakau. […]

  • Investigasi Korupsi Whoosh PRESIDEN PRABOWO Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

    Kepala KAI Percaya Whoosh Bisa Diperpanjang ke Banyuwangi Sesuai Permintaan Prabowo

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Ini adalah sosok Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang percaya kereta cepat Whoosh dapat diperluas hingga Banyuwangi. Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan kesiapannya untuk melanjutkan instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana memperpanjang jalur Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) hingga Banyuwangi, Jawa Timur. Kepala Eksekutif KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa kinerja […]

expand_less