Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi A Tegaskan Program Gen Z Rp47 Miliar Mampu Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Berkelanjutan 

    Komisi A Tegaskan Program Gen Z Rp47 Miliar Mampu Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Berkelanjutan 

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 512
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rio Pattiselanno dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menilai keberhasilan program pemberdayaan pemuda tak hanya diukur dari besar kecilnya anggaran, tetapi dari keberlanjutan dan dampak riil yang dirasakan anak muda di lapangan. Menurutnya, alokasi dana Rp47 miliar untuk pemberdayaan Gen Z yang tercantum dalam RAPBD 2026 […]

  • Pangdam V/Brawijaya Pimpin Ground Breaking Jembatan Garuda di Genting Kalianak, Surabaya

    Pangdam V/Brawijaya Pimpin Ground Breaking Jembatan Garuda di Genting Kalianak, Surabaya

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., bersama Pemerintah Kota Surabaya memimpin ground breaking dan zoom pembangunan Jembatan Garuda di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo. Kegiatan ini menandai dimulainya pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Kecamatan Asemrowo dengan Kecamatan Krembangan. Proyek Jembatan Garuda memiliki panjang sekitar 32,8 meter dan lebar sekitar 1 meter. Pekerjaan […]

  • Bupati Ponorogo Yaqut

    Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut selama lebih dari delapan jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pengumuman tersebut melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam perkara ini, […]

  • Pemandangan kota Surabaya dengan ikon Monumen Kapal Selam di malam hari wisata Surabaya

    Mengungkap 5 Destinasi Wisata Surabaya yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Wisata Surabaya menawarkan berbagai destinasi menarik, umumnya mencakup House of Sampoerna dan Tugu Pahlawan. Berdasarkan data, kota ini memiliki sekitar 30 tempat wisata. Kota ini menawarkan pengalaman wisata yang beragam. Wisata Surabaya menawarkan pengalaman unik yang memadukan sejarah, budaya, dan keindahan alam, membuat kota ini menjadi destinasi wisata yang wajib dikunjungi di Indonesia. […]

  • BHS Dan CHP Gelar Halal Bi Halal Bersama Kader,Sosialisasikan Program Presiden Prabowo

    BHS Dan CHP Gelar Halal Bi Halal Bersama Kader,Sosialisasikan Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Silaturahmi dan Halal bi halal Ir. Bambang Haryo Soekartono (BHS) & Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H. bersama Korwil, Korcam, Korkel, dan Tim Pemenangan BHS – CHP se-Kota Surabaya digelar di Hotel Haris Gubeng Surabaya. Minggu (04/5/2025). Acara yang juga dihadiri Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai,Yona Bagus Widyatmoko,Azhar Kahfi Serta Kader Partai Gerindra […]

  • Masniari Wolf Jadwal Lengkap Atlet Indonesia di SEA Games 2025

    Masniari Wolf, Perenang Muda Indonesia yang Mengukir Sejarah di SEA Games Raih Emas Tiga Edisi Beruntun

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Perenang muda Indonesia, Masniari Wolf, kembali membuktikan kemampuannya di ajang olahraga regional terbesar, SEA Games 2025. Atlet berusia 20 tahun ini berhasil meraih medali emas di nomor 50 meter gaya punggung putri, memperpanjang rekor gemilangnya sebagai perenang yang selalu mengukir prestasi di setiap edisi SEA Games. Prestasi yang Mengesankan Masniari Wolf menorehkan sejarah […]

expand_less