Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Massa Duduki ruang Paripurna DPRD Surabaya, AH Thony ambil Sikap!

    Ratusan Massa Duduki ruang Paripurna DPRD Surabaya, AH Thony ambil Sikap!

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan massa relawan mendatangi halaman Gedung DPRD Surabaya tepat pukul 12:00, Rabu (10/07/2024) siang. Massa yang terdiri dari relawan Pendowo, Prawiro, Bolone Mas Thony, Mak Milenial, dan Kompas (Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo) menuntut Drs. A. Hermas Thony, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya agar mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya periode 2024-2029. “Kami meminta […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Lawit untuk Perjalanan Maret-April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Lawit untuk Perjalanan Maret-April 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelni KM Lawit kembali mengumumkan jadwal pelayaran untuk periode Maret hingga April 2026. Rute yang dilalui oleh kapal ini sangat luas, mencakup beberapa kota besar di Indonesia seperti Kumai, Semarang, Sampit, Surabaya, dan Karimun Jawa. Pelayaran akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2026 dan berakhir pada 16 April 2026. Rute Pelayaran yang Dilalui KM […]

  • Kasus Bimtek DPRD Surabaya , Wakil Wali Kota

    Proses Penggantian Anggota DPRD Surabaya Pasca-Kematian Adi Sutarwijono

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya untuk mengisi kursi kosong akibat kematian almarhum Adi Sutarwijono telah memasuki tahap administrasi. Proses ini diharapkan dapat segera menyelesaikan kekosongan yang terjadi, sehingga fungsi legislasi dan pengawasan tetap berjalan optimal. Langkah Awal Proses PAW Sudah Dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya […]

  • Pemprov Jatim

    Pengajuan Dana ke Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim Usulkan Program Pembangunan 10 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan dana pembangunan senilai Rp10 triliun kepada pemerintah pusat setelah adanya pengurangan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,8 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Usulan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan berbagai program prioritas di provinsi tersebut. Alasan Pengajuan Dana Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono menjelaskan […]

  • Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

    Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan pengadilan yang menimbulkan perhatian publik terkait denda besar yang harus dibayar oleh Hary Tanoe dan MNC Group kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengguncang dunia bisnis dan hukum Indonesia. Putusan ini menjadi salah satu kasus hukum terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai denda mencapai sekitar Rp531 miliar. Perkara ini berawal […]

  • Pocognoli, Strategi Taktis dan Persiapan Menghadapi AS Monaco melawan Lyon

    Pocognoli, Strategi Taktis dan Persiapan Menghadapi AS Monaco melawan Lyon

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih AS Monaco, SĂ©bastien Pocognoli, telah memberikan penjelasan mendetail mengenai strategi yang akan digunakan dalam pertandingan melawan Olympique Lyonnais. Dalam sesi wawancara dengan media, ia menekankan pentingnya mempertahankan konsistensi dalam performa tim, terlepas dari tantangan yang dihadapi. Pocognoli juga menyampaikan bahwa keputusan untuk menggunakan formasi 4-4-2 diamond dalam pertandingan terakhir melawan Auxerre adalah […]

expand_less