Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Area Jember Hadirkan Festival Ramadan 2025, Dukung UMKM dan Keuangan Syariah

    Pegadaian Area Jember Hadirkan Festival Ramadan 2025, Dukung UMKM dan Keuangan Syariah

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian menggelar Festival Ramadan 2025 secara serentak di 61 daerah di Indonesia, termasuk di Jember. Mengusung tema “Ramadan Cemerlang,” festival ini berlangsung mulai 8 hingga 21 Maret 2025 dan melibatkan 20 UMKM lokal. Acara ini secara resmi dibuka pada Sabtu (8/3/2025) di Alun-Alun Kota Jember. Festival ini menghadirkan berbagai kegiatan menarik, seperti […]

  • Gandeng Media, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

    Gandeng Media, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus digencarkan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak hanya melakukan penindakan di jalan raya, korps sabuk putih ini juga aktif melakukan pendekatan persuasif melalui media massa. Kali ini, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, turun langsung menyapa masyarakat melalui […]

  • Dorong Prestasi Anggota, Kapolda Jatim Kukuhkan Komite Olahraga Polri

    Dorong Prestasi Anggota, Kapolda Jatim Kukuhkan Komite Olahraga Polri

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, meresmikan pengukuhan Komite Olahraga Polri (KOP) di Lobby Gedung Patuh, Mapolda Jatim, Rabu, 31 Juli 2024, Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, serta perwakilan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim, Kabid […]

  • Anak Buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim Kembalikan Miliaran Rupiah ‘Kick Back’ Terkait Korupsi Laptop Chromebook

    Anak Buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim Kembalikan Miliaran Rupiah ‘Kick Back’ Terkait Korupsi Laptop Chromebook

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Penyidik Kejagung Mengungkap Pengembalian Uang Korupsi di Kasus Chromebook DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikabarkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal ini dilakukan setelah beberapa saksi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) […]

  • BEM Unpad Minta DPRD Jabar Cabut Tunjangan Perumahan Rp70 Juta

    BEM Unpad Minta DPRD Jabar Cabut Tunjangan Perumahan Rp70 Juta

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Desakan Mahasiswa untuk Mencabut Tunjangan Perumahan DPRD Jawa Barat DIAGRAMKOTA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran mengajukan desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat agar mencabut tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota dewan. Mereka menilai bahwa pemberian tunjangan tersebut tidak pantas, terlebih saat masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi yang semakin berat. […]

  • Polisi Sahabat Anak : Polres Madiun Edukasi Tertib Lalin Sejak Dini

    Polisi Sahabat Anak : Polres Madiun Edukasi Tertib Lalin Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satlantas Polres Madiun menggelar kegiatan Polantas Menyapa Polsanak (Polisi Sahabat Anak) sebagai bentuk pendekatan edukatif kepada anak-anak dalam rangka menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini di Tribun Lantas Polres Madiun, Selasa (27/01/2026). Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, menyampaikan bahwa kegiatan Polisi Sahabat Anak merupakan salah satu upaya Polri untuk membangun […]

expand_less