Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • bus trans jatim

    Kecelakaan Beruntun Bus Trans Jatim di Gresik: Masalah Struktur dan Operasional yang Tidak Terduga

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Trans Jatim di wilayah Gresik pada akhir pekan lalu menunjukkan tantangan besar dalam sistem transportasi umum di Jawa Timur. Insiden ini tidak hanya menggambarkan risiko kecelakaan, tetapi juga menyoroti kurangnya infrastruktur khusus untuk kendaraan umum. Penyebab Utama Kecelakaan Insiden terjadi di Jalan Raya Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten […]

  • Purbaya: Jika Ekonomi Belum Baik, Jangan Mainkan Iuran BPJS

    Purbaya: Jika Ekonomi Belum Baik, Jangan Mainkan Iuran BPJS

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan Dalam Konteks Ekonomi yang Belum Stabil DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Pernyataan ini diberikan sebagai bentuk jaminan terhadap masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Alasan Tidak Ada Kenaikan Iuran Purbaya menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan […]

  • Layanan SIM Keliling Surabaya: Jadwal dan Persyaratan yang Perlu Diketahui

    Layanan SIM Keliling Surabaya: Jadwal dan Persyaratan yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM keliling di Surabaya menjadi solusi efisien bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi tanpa perlu datang ke kantor satuan pelayanan (satpas) SIM. Pada bulan Mei 2026, layanan ini beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, memberikan akses lebih mudah untuk masyarakat. Berikut informasi terkini tentang layanan tersebut. Jadwal dan Lokasi […]

  • Duo Wening Jepank Gegerkan Solo di Waktu Malam Resmi Rilis Single Baru Berlabuh di Solo

    Duo Wening Jepank Gegerkan Solo di Waktu Malam Resmi Rilis Single Baru Berlabuh di Solo

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Solo kembali berdenyut dengan energi seni yang hangat dan penuh kejutan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Duo Wening Jepank, duo kebanggaan Kota Bengawan yang sukses mengguncang panggung Solo di Waktu Malam #6 di Koridor Ketandan, Pasar Gede. Dalam gelaran yang dipadati penikmat musik dan wisatawan itu, Duo Wening Jepank tak hanya […]

  • Guna Tingkatkan Pengelolaan,DPRD Surabaya Dorong Segera Tetapkan Dirut KBS

    Guna Tingkatkan Pengelolaan,DPRD Surabaya Dorong Segera Tetapkan Dirut KBS

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 359
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Surabaya meminta agar penetapan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS) segera dilakukan guna meningkatkan pengelolaan salah satu ikon wisata Kota Pahlawan tersebut.

  • Perlawanan Mantan Menteri Agama Yaqut Terkait Tersangka Korupsi Haji

    Perlawanan Mantan Menteri Agama Yaqut Terkait Tersangka Korupsi Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, mengambil langkah hukum untuk menantang status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Langkah ini dilakukan melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka, menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut tanpa rasa takut. Proses Hukum […]

expand_less