Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anwar Usman, Mantan Hakim Konstitusi Beri Penjelasan Terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

    Anwar Usman, Mantan Hakim Konstitusi Beri Penjelasan Terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pemilihan umum 2024. Seorang mantan hakim konstitusi, Anwar Usman, memberikan penjelasan mengenai makna dan tujuan dari putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan bagi generasi muda Indonesia. Anwar Usman […]

  • Cak yebe DPRD Surabaya

    DPRD Surabaya Ajak Jaga Surabaya dengan Semangat Kampung Pancasila di Sedekah Bumi Dukuh Watulawang

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Warga Dukuh Watulawang, RT 01 RW 06, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, kembali menggelar tradisi Sedekah Bumi secara meriah pada Minggu (7/9/2025). Acara yang menjadi bagian dari kearifan lokal ini dihadiri Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), Camat Sambikerep Iin Trisnoningsih, Lurah Made Widodo Hadi Santoso, serta para ketua RW […]

  • Waspada Penipuan Berkedok Pajak Usai Data NPWP Diretas Bjorka

    Waspada Penipuan Berkedok Pajak Usai Data NPWP Diretas Bjorka

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 411
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebocoran data 6 juta wajib pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh peretas Bjorka telah memicu kekhawatiran di masyarakat. Pakar keamanan siber, Alfons Tanuaya, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan data yang bocor, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alfons memprediksi modus penipuan yang mungkin terjadi […]

  • Perjalanan Tahun Baru Makin Padat? Ini 8 Fakta Arus Mudik yang Wajib Kamu Ketahui

    Perjalanan Tahun Baru Makin Padat? Ini 8 Fakta Arus Mudik yang Wajib Kamu Ketahui

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhir tahun selalu membawa kisah tersendiri. Jalan-jalan mulai ramai, bandara tak pernah sepi, stasiun penuh dengan koper berwarna-warni, dan keluarga tiba-tiba ramai membicarakan rencana pulang kampung atau liburan. Dari Natal 2025 hingga menjelang Tahun Baru 2026 (Nataru), suasana yang sama kembali terasa, bahkan diperkirakan lebih ramai dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah bersama berbagai lembaga sebelumnya […]

  • John Herdman ,Giovanni van Bronckhorst, PSSI ,Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

    John Herdman: Pengamatan Langsung di Super League 2025-2026

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, melakukan kunjungan resmi ke Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Jakarta. Ia hadir untuk menyaksikan langsung laga Super League 2025-2026 antara Persija dan Madura United yang berakhir dengan skor 2-0. Kunjungan ini menjadi momen penting bagi Herdman dalam memahami atmosfer sepak bola tanah air. Atmosfer Sepak Bola […]

  • Biaya Perjalanan Mudik Jakarta-Surabaya 2026: Pemudik Perlu Persiapan Finansial yang Matang

    Biaya Perjalanan Mudik Jakarta-Surabaya 2026: Pemudik Perlu Persiapan Finansial yang Matang

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan mudik dari Jakarta ke Surabaya pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan biaya yang signifikan. Berdasarkan data terbaru, total tarif tol yang harus dibayarkan oleh pengemudi mobil pribadi mencapai sekitar Rp986.500. Angka ini mencerminkan kenaikan harga tol di berbagai ruas jalan tol yang menghubungkan ibu kota hingga Jawa Timur. Biaya perjalanan ini terdiri dari 13 […]

expand_less