Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, 9 Tersangka dan Barang Bukti  mendekati 1 Miliar Diamankan

    Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, 9 Tersangka dan Barang Bukti  mendekati 1 Miliar Diamankan

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo terus melakukan pemberantasan narkoba secara masif. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 4 kasus penyalahgunaan narkotika yang diumumkan pada Rabu (16/7/2024).   Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Kasihumas Iptu Tri Novi Handono, penerjemah bahasa isyarat, dan […]

  • Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Diserbu Kolektor: Nilainya Ratusan Juta, Ini Cara Jualnya

    Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Diserbu Kolektor: Nilainya Ratusan Juta, Ini Cara Jualnya

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sejarah dan Nilai Uang Koin Rp1.000 Bergambar Kelapa Sawit DIAGRAMKOTA.COM – Uang koin dengan nominal Rp1.000 yang bergambar pohon kelapa sawit ternyata memiliki nilai yang sangat tinggi bagi para kolektor. Dulu, uang ini sering digunakan untuk berbelanja di warung-warung kecil, namun kini menjadi incaran para penggemar uang kuno. Bahkan, beberapa koin ini bisa dijual hingga ratusan […]

  • Operasi BPJS Kesehatan, Pentingnya Peserta JKN Memahami Batasan Layanan

    Operasi BPJS Kesehatan, Pentingnya Peserta JKN Memahami Batasan Layanan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – BPJS Kesehatan menjadi salah satu sistem jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh layanan medis, termasuk tindakan operasi, tanpa harus mengeluarkan biaya besar selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua jenis operasi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada batasan dan pengecualian layanan […]

  • PDIP Tetap Berpegang pada Ideologi dalam Menentukan Posisi di Kabinet Prabowo

    PDIP Tetap Berpegang pada Ideologi dalam Menentukan Posisi di Kabinet Prabowo

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai kans partainya bergabung dengan kabinet Prabowo Subianto membuka diskusi menarik tentang arah politik PDIP pasca Pemilu 2024. Hasto menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan partai akan mendengarkan aspirasi akar rumput sebelum mengambil keputusan. “Terkait dengan keputusan strategis tentang posisi PDI Perjuangan […]

  • Aksi Tawuran Gagal, Polsek Semampir Amankan Dua Pelajar Bawa Clurit

    Aksi Tawuran Gagal, Polsek Semampir Amankan Dua Pelajar Bawa Clurit

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua pelajar berinisial ME (14) dan FP (16), warga Semampir, Surabaya, ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi tawuran. Keduanya tertangkap membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek di kawasan Jalan Wonosari Tegal, Sabtu (10/5/2025). Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai tiga remaja berboncengan motor menuju Jalan Bulaksari. Polisi segera mengejar dan berhasil […]

  • Pemkab Ponorogo, ASN,Ramadan 1447 H

    Peringatan Hari Santri Nasional 2025, 1.437 Aparatur Negeri di Lamongan Diberikan SK Pengangkatan

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

      LAMONGAN – Pemkab Lamongan merayakan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 dengan berbagai kegiatan yang menghadirkan para santri dan masyarakat. Salah satu momen penting dalam perayaan ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 1.437 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penyerahan SK di Momen Khusus Peristiwa ini dilakukan dalam […]

expand_less