Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12). Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang mengungkap praktik pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Sidoarjo.   Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor diwajibkan […]

  • Gak pakai ribet! Syarat klaim saldo DANA gratis Rp200.000, langsung masuk dompet digital

    Gak pakai ribet! Syarat klaim saldo DANA gratis Rp200.000, langsung masuk dompet digital

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hai DKers! Ada kabar seru nih buat kalian pengguna setia DANA. Lagi ada kesempatan dapetin saldo DANA kaget senilai Rp200.000 secara gratis! Iya, beneran, gak pakai modaln cuma penuhi beberapa syarat simpel aja. Tapi inget, sebelum buru-buru nyalain notifikasi, baca dulu ketentuannya biar gak gagal step one. Kami udah rangkumin syarat dan cara […]

  • DPRD Surabaya, Transparansi , Beasiswa Pemuda Tangguh

    Perubahan Kebijakan Beasiswa Pemuda SMA di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali mengumumkan perubahan kebijakan beasiswa pemuda yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari kalangan kurang mampu. Kebijakan baru ini dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian beasiswa kepada pemuda […]

  • Tukar Uang Lebaran

    Tukar Uang Lebaran: Tradisi yang Menggerakkan Ekonomi dan Mempertahankan Budaya

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tukar uang Lebaran tidak hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Indonesia. Setiap menjelang Idul Fitri, kebiasaan menukar uang kertas atau logam dengan pecahan baru menjadi fenomena yang sering dijumpai. Proses ini tidak hanya berdampak pada perputaran uang tunai, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi yang terkandung dalam tradisi […]

  • Jadwal Libur Sekolah dan Kembali ke Sekolah Tahun 2026

    Jadwal Libur Sekolah dan Kembali ke Sekolah Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liburan sekolah yang berlangsung selama perayaan Idulfitri menjadi momen penting bagi siswa dan orang tua. Setelah masa libur yang panjang, kembali ke aktivitas belajar mengajar memerlukan persiapan yang matang agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar. Informasi mengenai jadwal masuk sekolah menjadi sangat relevan untuk membantu para siswa dan keluarga dalam menyiapkan diri. […]

  • Wakil Ketua DPR Minta Santri Korban Musala Ponpes Sidoarjo Didampingi

    Wakil Ketua DPR Minta Santri Korban Musala Ponpes Sidoarjo Didampingi

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Perhatian Serius terhadap Kecelakaan di Pesantren Al Khoziny DIAGARAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap para santri yang menjadi korban runtuhnya musala di Pesantren Al Khoziny, Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/9) lalu, dan menewaskan tiga santri. Selain itu, masih ada tujuh santri lainnya yang terjebak […]

expand_less