Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut RPH Surabaya Akui Kandang Penampungan Hewan Masih Belum Maksimal

    Dirut RPH Surabaya Akui Kandang Penampungan Hewan Masih Belum Maksimal

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 207
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fajar Arifianto Isnugroho, Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menyampaikan apresiasinya kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya atas perhatian dan dukungan terhadap pengembangan fasilitas RPH di lokasi baru, Tambak Osowilangon.Berikut beberapa poin penting dari keterangannya: Pengembangan Fasilitas RPH Fajar menjelaskan bahwa pengembangan RPH di lokasi baru merupakan langkah maju dalam menggantikan fasilitas RPH […]

  • Ramalan Zodiak Capricorn 9 Oktober 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    Ramalan Zodiak Capricorn 9 Oktober 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Ramalan Zodiak Capricorn untuk Hari Ini DIAGRAMKOTA.COM –Ā Hari ini akan menjadi hari yang penuh tantangan bagi zodiak Capricorn, terutama dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan emosi. Anda mungkin menghadapi situasi yang membutuhkan ketenangan, strategi, dan kesabaran agar dapat mencapai hasil yang diharapkan. Jangan terburu-buru dalam bertindak karena langkah yang tergesa-gesa bisa membuat Anda melewatkan peluang […]

  • Ketua Komisi A Desak KPU Manfaatkan Badan Ad-Hoc untuk Capai Target Partisipasi Masyarakat

    Ketua Komisi A Desak KPU Manfaatkan Badan Ad-Hoc untuk Capai Target Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaksimalkan peran badan Ad-Hoc dalam mencapai target partisipasi masyarakat. Menurutnya, KPU Kota Surabaya menempatkan target dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini sebesar 77 persen. Akan tetapi, target tersebut dinilai memerlukan kerja […]

  • Polresta Sidoarjo Kerahkan 800 Personel untuk Pengamanan Malam Takbir dan Sholat Idul Fitri 1446 H

    Polresta Sidoarjo Kerahkan 800 Personel untuk Pengamanan Malam Takbir dan Sholat Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 343
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengerahkan 800 personel dalam rangka pengamanan malam takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan takbiran serta ibadah sholat Idul Fitri di wilayah Sidoarjo. Kapolresta SidoarjoĀ  Kombes pol Cristian Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kesiapan personel minggu(30/03/2025), […]

  • Ketua MPR RI: Hidup Sederhana, Jembatan Menuju Kepemimpinan yang Bermakna

    Ketua MPR RI: Hidup Sederhana, Jembatan Menuju Kepemimpinan yang Bermakna

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, seruan untuk hidup sederhana terasa seperti angin segar. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam pidato perdananya, mengingatkan para wakil rakyat untuk menjalani hidup sederhana sebagai pondasi kepemimpinan yang bermakna. Muzani menekankan bahwa hidup sederhana bukan berarti menjauhi kemajuan, melainkan sebuah prinsip moral yang berakar pada konstitusi. “Hidup […]

  • Iwan Fals Menanam Pohon di Pura Mangkunegaran Surakarta pada Hari Kemerdekaan RI Ke-79

    Iwan Fals Menanam Pohon di Pura Mangkunegaran Surakarta pada Hari Kemerdekaan RI Ke-79

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musisi legendaris Iwan Fals telah menunjukkan komitmennya yang berkelanjutan terhadap pelestarian lingkungan sejak tahun 2003. Iwan Fals menanam pohon di Pura Mangkunegaran pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Acara ini disambut baik oleh Pengageng Mangkunegaran, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (K.G.P.A.A.) Mangkoenagoro X. Momen ini bertepatan dengan musisi Iwan Fals yang tampil di […]

expand_less