Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

    PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, […]

  • Telaga Sarangan, Wisatawan, Longsor

    Kejadian Mendadak di Telaga Sarangan, Wisatawan Terkejut dengan Longsor yang Menyeret Kendaraan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah keindahan alam yang menarik minat wisatawan, kawasan wisata Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengalami peristiwa tak terduga. Peristiwa longsor yang terjadi secara mendadak menimbulkan kekacauan dan membuat para pengunjung terkejut. Kejadian ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan pengunjung di lokasi tersebut. Kondisi Lokasi yang Tidak Terduga Pada hari Sabtu (17/6/2025) sekitar […]

  • Anggaran APBD Bojonegoro 2025 Optimis Capai Target 80%

    Anggaran APBD Bojonegoro 2025 Optimis Capai Target 80%

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memastikan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan data terkini, anggaran yang dialokasikan untuk belanja daerah pada tahun ini mencapai Rp7,8 triliun, dengan target realisasi sebesar 80% atau setara dengan Rp6,2 triliun di akhir tahun. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan […]

  • Polsek Wonoayu Cek Pengolahan Lahan Kosong Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

    Polsek Wonoayu Cek Pengolahan Lahan Kosong Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 303
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Wonoayu melakukan kegiatan pengecekan dan pemantauan perkembangan lahan pekarangan bergizi di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (20/4/2025), menitikberatkan pada pemanfaatan lahan kosong milik warga yang telah ditanami tanaman pangan berupa ubi dan ketela pohon. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan lokal serta meningkatkan kesadaran […]

  • KPK Kesulitan Bertemu Presiden Jokowi, Ormas Lebih Mudah Menemui Presiden 

    KPK Kesulitan Bertemu Presiden Jokowi, Ormas Lebih Mudah Menemui Presiden 

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 250
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengenai kesulitan bertemu Presiden Jokowi telah memicu perdebatan publik. Nawawi menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) lebih mudah menemui Presiden Jokowi dibandingkan pimpinan KPK. Hal ini memicu pertanyaan mengenai hubungan antara KPK dan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Pernyataan Nawawi Pomolango sendiri disampaikan pada Kamis, 12 September 2024, […]

  • Bawaslu Jawa Timur Terima 69 Laporan Kecurangan Pilkada 2024

    Bawaslu Jawa Timur Terima 69 Laporan Kecurangan Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bawaslu Jawa Timur telah menerima 69 laporan dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hal ini disampaikan oleh Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, pada Kamis (10/10/2024). Endah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji puluhan laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. […]

expand_less