Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Gelitik (Gema Kelas Politik), Gema Keadilan Surabaya Ajak Anak Muda Bangkit Lewat Dialog Politik

    Gelar Gelitik (Gema Kelas Politik), Gema Keadilan Surabaya Ajak Anak Muda Bangkit Lewat Dialog Politik

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Gerakan Persaudaraan Pemuda Keadilan (Gema Keadilan) PKS Surabaya menggelar Dialog Politik atau Gelitik pada Sabtu malam (19/1/2025). Acara yang berlangsung penuh antusias ini dihadiri sekitar 200 peserta muda dari berbagai daerah di Jawa Timur.

  • PSIM Yogyakarta ,Persebaya Surabaya

    Persiapan Fisik PSIM Yogyakarta Menghadapi Jadwal Padat di BRI Super League

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PSIM Yogyakarta kini menghadapi tantangan besar dalam menjalani kompetisi BRI Super League 2025/2026. Tim asal Kota Gudeg ini akan memainkan lima pertandingan selama bulan Februari, yang membuat pelatih dan pemain harus lebih siap secara fisik maupun mental. Fokus pada Peningkatan Kondisi Fisik Menurut pelatih PSIM, Jean-Paul van Gastel, fokus utama tim saat ini adalah […]

  • Surabaya Domino Tournament , Olahraga Pikiran

    Surabaya Domino Tournament 2026, Perkembangan Olahraga Pikiran di Indonesia

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengembangan olahraga pikiran di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, salah satunya adalah domino yang kini mulai mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, domino tidak lagi hanya dikenal sebagai permainan komunitas, tetapi juga mulai memperlihatkan potensi sebagai olahraga strategi yang dapat dikembangkan secara profesional. Inisiatif untuk Mendorong Domino Naik Kelas […]

  • Hakordia 2025 digitalisasi parkir

    HAKORDIA 2025: Polda Jatim Juara Nasional Penanganan Tipikor, Achmad Nurdjayanto: Prestasi Membanggakan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prestasi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang meraih Peringkat I Kepolisian Daerah Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 dari KPK mendapat apresiasi tinggi dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto. Penghargaan tersebut diberikan pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, HAKORDIA 2025 di Yogyakarta, 9 Desember 2025. Achmad […]

  • Avram Grant Dipecat! Eks Pelatih Chelsea Gagal Antar Zambia ke Piala Dunia 2026

    Avram Grant Dipecat! Eks Pelatih Chelsea Gagal Antar Zambia ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nama besar Avram Grant kembali jadi sorotan setelah Federasi Sepak Bola Zambia (FAZ) resmi mengumumkan pemecatannya. Pelatih berpengalaman asal Israel itu harus meninggalkan kursinya usai gagal membawa Zambia lolos ke putaran final Piala Dunia 2026. Avram Grant yang pernah menukangi klub raksasa Inggris seperti Chelsea, Portsmouth, dan West Ham, dipecat oleh Federasi Sepak Bola […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Bau Bau ke Ambon Tahun 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Bau Bau ke Ambon Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal pelayaran kapal pelni antara Bau Bau dan Ambon kembali dirilis untuk bulan April 2026. Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut antar daerah, terutama di wilayah Maluku dan sekitarnya. Berikut adalah detail jadwal kapal yang tersedia: Rencana Perjalanan Kapal Pelni KM Labobar Keberangkatan dari Bau Bau pada hari Rabu, […]

expand_less