Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembangan Wisata Desa Sumbersawit di Magetan

    Pengembangan Wisata Desa Sumbersawit di Magetan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Sumbersawit yang berada di Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, kini tengah mempersiapkan diri untuk menjadi destinasi wisata baru. Proses pengembangan ini dilakukan dengan berbagai langkah strategis, termasuk pemanfaatan dana desa dan bantuan dari lembaga eksternal. Pemdes Sumbersawit Berupaya Maksimal Kepala Desa Sumbersawit, Sunyoto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal bantuan ke berbagai instansi guna […]

  • Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut. Dua tersangka itu berinisial REP (38) […]

  • Presiden Prabowo, Situs Bersejarah Radio Bung Tomo , Gerindra Surabaya

    Presiden Prabowo Soroti Hilangnya Situs Bersejarah Radio Bung Tomo di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kekhawatiran terhadap hilangnya salah satu situs bersejarah yang memiliki nilai penting dalam sejarah perjuangan bangsa. Dalam sebuah pertemuan dengan para kepala daerah, ia mempertanyakan keberadaan rumah yang menjadi tempat penyiaran pidato legendaris Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya. Bangunan tersebut dikenal sebagai lokasi yang menjadi saksi bisu semangat […]

  • Disdukcapil Surabaya Eddy Christijanto

    Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Penduduk Sementara di Kos dan Kontrakan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

      Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Penduduk Non-Permanen di Wilayah Kos dan Kontrakan DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kini memperkuat pengawasan terhadap penduduk non-permanen yang tinggal di rumah indekos maupun kontrakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan mencegah potensi masalah sosial atau ekonomi yang bisa muncul dari penghuni yang tidak tercatat secara […]

  • Komisi A DPRD Jatim Tekankan Transparansi dan Efektivitas Program Tugas Belajar PNS ke King’s College London

    Komisi A DPRD Jatim Tekankan Transparansi dan Efektivitas Program Tugas Belajar PNS ke King’s College London

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Komisi A DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya transparansi dan efektivitas dalam pelaksanaan Program Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jatim yang akan menempuh studi di King’s College London Singhasari pada tahun 2025. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyatakan bahwa program ini menggunakan dana publik sehingga setiap tahap seleksi […]

  • Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

    Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Batalyon Dhira Brata Alumni Akpol 1990 yang diwakili Brigadir Jenderal Polisi Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum. (Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri), bersama Brigjen Pol (Purn) Purwoko Y., Brigjen Pol (Purn) Fajarudin, dan Kombes Pol Ponadi, menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang saat ini terdampak parah banjir bandang dan longsor. Aceh Tamiang […]

expand_less