Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Tim yang Lolos Langsung ke Babak 16 Besar Liga Europa

    Daftar Tim yang Lolos Langsung ke Babak 16 Besar Liga Europa

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak delapan tim telah memastikan tempat mereka di babak 16 besar Liga Europa setelah menyelesaikan pertandingan matchday 8. Proses ini berjalan dengan ketat, dengan beberapa klub yang harus bersaing sengit untuk mendapatkan posisi terbaik. Klub yang Memastikan Kualifikasi Olympique Lyon dan Aston Villa menjadi dua tim yang lebih dulu memastikan tiket ke babak berikutnya […]

  • PAUD Berbasis Data Wilayah

    Pemkot Surabaya Kembangkan Program PAUD Berbasis Data Wilayah

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memperkuat pendidikan anak usia dini melalui berbagai inisiatif yang dijalankan bersama Bunda PAUD. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyelenggaraan Rapat Kerja Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Surabaya. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD dengan mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan. Peran Penting Bunda […]

  • Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

    Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Subdit STNK Diregident Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Korlantas Polri untuk menilai capaian kinerja, memperbaiki kendala, serta memperkuat inovasi dalam pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor. Kasubdit STNK Diregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, menjelaskan bahwa […]

  • Murid SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng Sidoarjo Alami Gatal-Gatal Usai Terjang Banjir

    Murid SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng Sidoarjo Alami Gatal-Gatal Usai Terjang Banjir

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 548
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah murid di SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng, Sidoarjo, mengalami gatal-gatal di bagian kaki setelah nekat menerobos banjir yang menggenangi akses masuk sekolah. Meski telah diimbau menggunakan sepatu bot, banyak siswa yang tetap berjalan tanpa perlindungan, sehingga menyebabkan iritasi dan infeksi kulit.   Salah satu siswa SMPN 2 Tanggulangin, MA, mengaku mengalami […]

  • Sinergitas Pembangunan Daerah, Wali Kota Tual Teken MoU dengan Pemkot Surabaya

    Sinergitas Pembangunan Daerah, Wali Kota Tual Teken MoU dengan Pemkot Surabaya

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Kerja Sama Strategis antara Kota Tual dan Surabaya untuk Kemajuan Daerah DIAGRGAMKOTA.COM – Kota Tual terus berupaya memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan. Salah satu langkah terbaru adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan Pemkot Surabaya. Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kolaborasi di berbagai sektor […]

  • Layanan SIM Keliling di Surabaya: Jadwal dan Lokasi untuk Perpanjangan Izin Mengemudi

    Layanan SIM Keliling di Surabaya: Jadwal dan Lokasi untuk Perpanjangan Izin Mengemudi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayanan SIM keliling menjadi solusi efisien bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Di Kota Surabaya, layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya. Dengan adanya program ini, warga tidak perlu datang ke kantor pelayanan SIM utama, tetapi bisa mengakses layanan langsung di lokasi yang telah ditentukan. […]

expand_less