Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menelisik Kinerja Hakim di Indonesia: Antara Dedikasi dan Kesejahteraan

    Menelisik Kinerja Hakim di Indonesia: Antara Dedikasi dan Kesejahteraan

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Oleh: Erles Rareral, SH, MH. DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai seorang praktisi hukum, saya seringkali mengamati dengan seksama bagaimana para hakim menjalankan tugasnya. Mereka adalah ujung tombak penegakan hukum, yang bertugas menjaga keadilan dan menegakkan hukum di tengah masyarakat. Tugas mereka tidaklah mudah. Mereka harus menghadapi berbagai kasus kompleks, menelaah bukti-bukti yang rumit, dan membuat keputusan yang adil […]

  • Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

    Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 341
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah solutif dalam menyelesaikan persoalan Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang lebih dikenal sebagai Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, pada Senin (14/10/2024), […]

  • Penguatan Pendidikan sebagai Fondasi Pembangunan Sumber Daya Manusia Digital

    Penguatan Pendidikan sebagai Fondasi Pembangunan Sumber Daya Manusia Digital

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjadikan Jawa Timur sebagai lumbung talenta digital nasional. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sektor pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Kesiapan ini ditunjukkan dengan diadakannya Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional yang diikuti oleh 2.600 tenaga pendidik secara hybrid di Kantor […]

  • Bumi Resources, BUMI

    Perubahan Kepemilikan Saham di Bumi Resources (BUMI): Tren Investasi yang Mengubah Dinamika Pasar

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan asal Tiongkok, Chengdong Corporation, telah melakukan langkah signifikan dalam mengurangi kepemilikan sahamnya di PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Transaksi ini mencakup total 3,71 miliar lembar saham yang dilepas secara bertahap antara 23 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penjualan saham ini dilakukan sebagai bagian dari strategi divestasi yang terencana. Proses Penjualan Saham […]

  • Jadwal dan Tarif Kapal Feri Lintas Lombok-Bali 29 Januari 2026

    Jadwal dan Tarif Kapal Feri Lintas Lombok-Bali 29 Januari 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayanan kapal penyeberangan antara Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Pelabuhan Padangbai di Karangasem, Bali, tetap berjalan secara rutin. Layanan ini tersedia selama 24 jam sehari, dengan total 13 kapal feri yang melayani rute tersebut setiap harinya. Jarak tempuh dari Lombok ke Bali mencapai 38 mil laut dan memakan waktu sekitar […]

  • Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender di JCLEC Semarang

    Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender di JCLEC Semarang

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 368
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kartini sekaligus mendorong pengarusutamaan gender di lingkungan Polri, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditppid PPA & PPO) Bareskrim Polri membuka pelatihan bertajuk Kartini Series 1: Gender – Train The Trainers di JCLEC, Semarang, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan anggota Polri dari […]

expand_less