Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekalahan Tottenham Hotspur di Laga Perdana dengan Pelatih Baru

    Kekalahan Tottenham Hotspur di Laga Perdana dengan Pelatih Baru

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pertandingan antara Sunderland dan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-32 Liga Inggris menjadi momen penting bagi The Lilywhites. Tim asuhan Roberto De Zerbi harus menerima kekalahan 0-1 dari tuan rumah, yang memperlihatkan tantangan berat yang dihadapi klub baru ini di tengah kompetisi musim ini. Perubahan di Posisi Pelatih Tottenham Hotspur mengambil langkah strategis dengan menunjuk […]

  • Panduan Lengkap Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2025 dan Pencairan Dana

    Panduan Lengkap Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2025 dan Pencairan Dana

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah untuk mendukung akses pendidikan yang merata serta mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Tahun ini, pencairan dana PIP 2025 sedang berlangsung, dan para penerima perlu memastikan bahwa dana tersebut telah […]

  • Komisi B DPRD Surabaya Beri Peringatan Tegas Terhadap Penjualan Es Krim Beralkohol

    Komisi B DPRD Surabaya Beri Peringatan Tegas Terhadap Penjualan Es Krim Beralkohol

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Temuan es krim beralkohol yang dijual secara bebas di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya memicu reaksi keras dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam keterangannya, Ketua dan Anggota Komisi B menyatakan keprihatinan dan menegaskan pentingnya penindakan tegas serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk pangan yang berpotensi membahayakan generasi muda. Ketua Komisi B […]

  • Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting

    Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Profesional dan Honorer DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang bertujuan untuk memberikan peluang bagi tenaga profesional dan honorer dalam sektor pelayanan publik. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Keputusan Menteri No. 116 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan Pegawai […]

  • Brighton ,Crystal Palace

    Perubahan Strategi di Lapangan Saat Brighton Menghadapi Crystal Palace

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pelatih Brighton & Hove Albion, Fabian Hurzeler, membuat keputusan mengejutkan dalam susunan pemain untuk laga melawan Crystal Palace. Pemain kunci seperti Jan Paul van Hecke tidak masuk dalam starting XI, yang menjadi sorotan utama dalam pertandingan ini. Van Hecke, bek asal Belanda yang selalu tampil dalam semua pertandingan Premier League musim ini, absen karena […]

  • Penangkapan Youtuber Resbob di Jatim yang Diduga Hina Masyarakat Sunda dan Suporter Persib Bandung

    Penangkapan Youtuber Resbob di Jatim yang Diduga Hina Masyarakat Sunda dan Suporter Persib Bandung

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Seorang youtuber terkenal dengan nama panggung Resbob telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat suku Sunda dan suporter klub sepak bola Persib Bandung, yang dikenal sebagai Viking. Tindakan Hukum yang Dilakukan Polisi Kabid Humas […]

expand_less