Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 4 September 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 4 September 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Peringatan untuk Zodiak Aquarius dan Pisces DIAGRAMKOTA.COM – Zodiak Aquarius mungkin cenderung memprioritaskan kepentingan orang lain di atas kebutuhan diri sendiri. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara menjadi egois dan tidak. Jangan sampai mengorbankan diri hanya untuk melayani orang lain. Pada saat yang sama, jangan hanya fokus pada diri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak tindakanmu terhadap orang […]

  • Pjs. Bupati Sidoarjo Apresiasi Kiprah Alumni APDN

    Pjs. Bupati Sidoarjo Apresiasi Kiprah Alumni APDN

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori mengungkapkan kebanggaannya terhadap alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Loyalitas dan kekompakan mereka menjadi alasannya. Hal itu dilihatnya sendiri dari salah satu temannya. Mereka loyal terhadap pimpinannya dan kompak akan almamaternya.   “Saya bangga dengan APDN karene mereka semua loyal dan kompak, saya punya teman APDN yang […]

  • Raperda hunian layak DPRD Surabaya

    Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Segera Diharmonisasi ke Pemprov Jatim

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak. Usai dinyatakan rampung pada awal Februari, draf raperda akan disempurnakan sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses harmonisasi. Raperda Hunian Layak Masuk Tahap Harmonisasi Pemprov Jatim Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menjelaskan […]

  • Polres Tulungagung Musnahkan 22 Kg Bahan Peledak dan Ratusan Petasan

    Polres Tulungagung Musnahkan 22 Kg Bahan Peledak dan Ratusan Petasan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Tulungagung Polda Jatim bersama jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti petasan dan bahan peledak hasil ungkap kasus selama kegiatan cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 346 buah petasan berbagai ukuran serta bahan petasan (bubuk) dengan total berat 22,15 kilogram dari berbagai jenis. […]

  • Tidak Lanjut pada 2026, BLT Kesra Tahap 2 Mulai Cair November 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Tidak Lanjut pada 2026, BLT Kesra Tahap 2 Mulai Cair November 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Bantuan Langsung Tunai Sejahtera atau BLT Kesra tahap 2 resmi didistribusikan pada November 2025. Pemerintah menyediakan bantuan ini bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial sebelumnya, khususnya untuk kelompok baru yang tidak terdaftar dalam penerima PKH maupun BPNT rutin. Penerima BLT Kesra Tahap 2 Diutamakan KPM Baru Pendamping PKH asal Indramayu, Angga, […]

  • 2 shio yang bakal banjir rezeki dari langit di tahun 2026, semua cuan ditarik masuk ke tabungan sendiri

    2 shio yang bakal banjir rezeki dari langit di tahun 2026, semua cuan ditarik masuk ke tabungan sendiri

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam kepercayaan astrologi Tiongkok, rezeki sering kali tidak datang dari arah yang kita inginkan. Rezeki cenderung datang dari banyak tempat yang tidak pernah kita duga, bahkan pada hal yang kita anggap tidak mungkin sekalipun. Para astrolog meramalkan, hanya ada sedikit saja shio yang akan banjir rezeki di tahun 2026 sebab mereka seperti magnet […]

expand_less