Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hjks ke-733

    HJKS ke-733 Jadi Ajang Refleksi, Cak YeBe Ungkap PR Besar Surabaya

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dimanfaatkan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, untuk memberikan sejumlah catatan penting terkait kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kota Pahlawan. Menurut politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu, keberhasilan pembangunan kota tidak cukup diukur dari kemajuan infrastruktur dan digitalisasi […]

  • Ramalan zodiak keuangan awal tahun 2026 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Perputaran uang sangat cepat

    Ramalan zodiak keuangan awal tahun 2026 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Perputaran uang sangat cepat

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki awal tahun 2026 beberapa zodiak sudah mulai membuat resolusi terkait keuangan. Diprediksi tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh lika-liku, terutama yang berhubungan dengan keuangan. Arus uang masuk dan keluar mungkin akan terasa lebih cepat dan ini bisa membuat beberapa zodiak kebingungan. Inilah prediksi keuangan pada awal tahun 2026 untuk Capricorn, Aquarius […]

  • Algeria Memimpin Setengah Pertandingan dengan Gol Riyad Mahrez

    Algeria Memimpin Setengah Pertandingan dengan Gol Riyad Mahrez

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan pembuka Afrika Cup (CAN) 2025 antara Aljazair dan Sudan berjalan dengan baik bagi tim tuan rumah. Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Nasional, Aljazair langsung menunjukkan dominasi mereka sejak menit pertama. Tim yang dikenal sebagai “Green” ini memperlihatkan permainan yang terstruktur dan penuh kepercayaan diri. Gol pertama datang hanya dalam dua menit pertama. […]

  • Dirjen Bea Cukai Ungkap Kasus yang Buat Anak Buahnya Diperiksa Kejagung, Beberapa Kanwil Digeledah

    Dirjen Bea Cukai Ungkap Kasus yang Buat Anak Buahnya Diperiksa Kejagung, Beberapa Kanwil Digeledah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi soal pemeriksaan sejumlah kantor serta rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan perkara yang diusut merupakan kasus lama terkait ekspor sawit dan turunannya. “Itu kasus lama, masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau […]

  • Mencegah Bullying di Sekolah, DPRD Surabaya Usulkan Dispendik Turunkan Satgas Dalam Kegiatan MPLS

    Mencegah Bullying di Sekolah, DPRD Surabaya Usulkan Dispendik Turunkan Satgas Dalam Kegiatan MPLS

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menurunkan satuan tugas (satgas) ke sekolah-sekolah yang dianggap rawan terjadi bullying terhadap peserta didik baru. Hal itu untuk mencegah praktik perundungan (bullying) selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). “Saya berharap Dinas Pendidikan Kota Surabaya mencegah terjadinya praktik bullying ketika […]

  • Pernille Harder: Kunci Kesuksesan Bayern Munich di Liga Champions

    Pernille Harder: Kunci Kesuksesan Bayern Munich di Liga Champions

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernille Harder, pemain andalan Bayern Munich, kembali menunjukkan kemampuan luar biasanya dalam pertandingan Liga Champions melawan Manchester United. Dengan dua gol yang dicetaknya, tim Bavaria berhasil mengalahkan tamu dari Inggris dengan skor 3-2 dalam pertandingan leg pertama babak perempat final. Performa Harder tidak hanya menjadi kunci kemenangan, tetapi juga membuktikan bahwa ia adalah salah satu […]

expand_less