Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Filosofi Rumah Adat Nusantara Dari Sabang Sampai Merauke

    Filosofi Rumah Adat Nusantara Dari Sabang Sampai Merauke

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 365
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Filosofi rumah adat Nusantara dari Sabang sampai MeraukeDari Sabang sampai Merauke, rumah adat Nusantara mencerminkan kekayaan budaya yang luar biasa, sekaligus menyimpan filosofi mendalam yang terpatri dalam setiap detail arsitekturnya. Keanekaragaman bentuk dan materialnya mencerminkan adaptasi masyarakat terhadap lingkungan, serta nilai-nilai luhur yang dipegang teguh. Di Aceh, rumah adat seperti Krong Bade dan […]

  • Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Reni Astuti Desak Pemerintah Perlu Investigasi dan Perketat Uji Laik Kendaraan

    Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Reni Astuti Desak Pemerintah Perlu Investigasi dan Perketat Uji Laik Kendaraan

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 286
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti, mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12/2024). Kecelakaan maut di KM 77+200 A arah Malang itu melibatkan sebuah bus yang membawa rombongan […]

  • RUU Pendidikan Nasional Harus Serap Nilai-Nilai Lokal, Kata Rasiyo

    RUU Pendidikan Nasional Harus Serap Nilai-Nilai Lokal, Kata Rasiyo

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menekankan pentingnya mengakomodasi nilai-nilai lokal dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok di tingkat pusat. Menurutnya, pendidikan nasional yang ideal harus berakar kuat pada budaya dan kearifan lokal agar mampu membentuk karakter peserta didik yang unggul dan berkepribadian. “Pendidikan bukan […]

  • Ketua KPU Sidoarjo Minta Maaf atas Pembatasan Media di Acara Penetapan Nomor Urut Cabup-Cawabup dalam Media Briefing

    Ketua KPU Sidoarjo Minta Maaf atas Pembatasan Media di Acara Penetapan Nomor Urut Cabup-Cawabup dalam Media Briefing

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan jumlah media yang dapat meliput acara penetapan nomor urut pasangan cabup dan cawabup pada Senin kemarin, 23 September 2024. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pembatasan ini bukanlah upaya untuk melarang rekan-rekan media, tetapi lebih karena keterbatasan kapasitas halaman kantor KPU Sidoarjo yang […]

  • Proliga 2026

    Debutan Proliga 2026 Tunjukkan Kekuatan Meski Kalah di Laga Perdana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim baru yang turun dalam kompetisi Proliga 2026, Medan Falcons dan Medan Falcons Tirta Bhagasasi, menunjukkan performa yang menjanjikan meskipun akhirnya kalah dalam laga perdana. Kedua tim memberi sinyal bahwa mereka bisa menjadi lawan yang sulit dikalahkan. Performa Awal yang Menjanjikan Dalam pertandingan pembuka Proliga 2026 yang digelar di GOR A Yani, Pontianak, Kalimantan […]

  • Polri Siapkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Monas, Drum Corps Cendrawasih Akpol Ikut Memeriahkan

    Polri Siapkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Monas, Drum Corps Cendrawasih Akpol Ikut Memeriahkan

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mematangkan persiapan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Juli 2025 mendatang. Dalam upacara puncak, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto direncanakan hadir dan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sejak awal Juni, berbagai kegiatan telah digelar dalam rangkaian bulan bakti […]

expand_less