Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam V/Brawijaya Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya

    Pangdam V/Brawijaya Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh anggota Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga prajurit serta mendorong kemandirian ekonomi kreatif di lingkungan Kodam V/Brawijaya. ​Dalam berbagai kesempatan, termasuk […]

  • Sidang Nadiem Makarim

    Kehadiran Anggota TNI di Ruang Sidang Nadiem Makarim Memicu Perdebatan Hukum, Mahfud MD: Saya Agak Kaget

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim menjadi topik yang memicu perbincangan publik dan para ahli hukum. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan kekagetannya atas tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melihat pengadilan dijaga oleh anggota TNI. “Ya agak kaget juga […]

  • Peristiwa Cuaca Ekstrem Mengakibatkan Kerusakan Ratusan Bangunan di Dau, Malang

    Peristiwa Cuaca Ekstrem Mengakibatkan Kerusakan Ratusan Bangunan di Dau, Malang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah peristiwa cuaca ekstrem yang melibatkan hujan deras dan angin kencang mengguncang wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, sekitar pukul 16.00 WIB, dan menimbulkan dampak signifikan terhadap masyarakat setempat. Kerusakan Bangunan yang Terjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang masih melakukan proses pendataan dan asesmen terkait kerusakan akibat […]

  • Al Nassr ,Ronaldo

    Kemenangan Al Nassr Tanpa Ronaldo Menjadi Bukti Kekuatan Tim

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Al Nassr berhasil mencatat kemenangan penting dalam laga melawan Al Riyadh di Liga Arab Saudi 2025/2026. Meski tanpa kehadiran megabintang mereka, Cristiano Ronaldo, tim asal Arab Saudi ini tetap mampu mengalahkan lawannya dengan skor 1-0. Gol tunggal yang dicetak oleh Sadio Mane menjadi penentu kemenangan bagi The Global Club. Pertandingan berlangsung di Prince […]

  • Eri Cahyadi Cuti Kampanye, PJs Restu Novi Siap Pimpin Surabaya

    Eri Cahyadi Cuti Kampanye, PJs Restu Novi Siap Pimpin Surabaya

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 245
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi memulai masa cutinya untuk kampanye Pilkada pada Rabu (25/9/2024). Sebelum cuti, ia menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani. Dalam proses serah terima tersebut, keduanya juga membahas kelanjutan sejumlah proyek strategis yang akan diteruskan oleh PJs selama masa cuti Eri […]

  • Pemerintah Kota Surabaya, Urbanisasi

    Kebijakan Baru Pemerintah Kota Surabaya untuk Mengatasi Arus Urbanisasi

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menghadapi arus urbanisasi pasca-Lebaran 2026. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa setiap pendatang yang masuk ke kota ini harus memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan yang jelas. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya berbagai masalah sosial seperti meningkatnya jumlah pengemis, gelandangan, serta potensi tindak kriminal. Tujuan Kebijakan […]

expand_less