Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya Kecam Keputusan Pemkot Surabaya Salurkan Gaji PPPK Lewat Bank Jatim

    DPRD Surabaya Kecam Keputusan Pemkot Surabaya Salurkan Gaji PPPK Lewat Bank Jatim

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK tidak di BPR Surya Artha Utama (BPRSAU) menuai kritikan dari DPRD Surabaya. Pasalnya, kebijakan ini dapat diartikan keengganan Pemkot Surabaya untuk membesarkan BUMD milik Pemkot sendiri. Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, BPR Surya Artha Utama adalah Bank Perkreditan Rakyat […]

  • Perubahan Indeks Saham Indonesia yang Diumumkan oleh MSCI, 2 Dikeluarkan

    Perubahan Indeks Saham Indonesia yang Diumumkan oleh MSCI, 2 Dikeluarkan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – MSCI, lembaga indeks global yang berpengaruh dalam dunia keuangan, baru saja mengumumkan hasil tinjauan berkala terkait perubahan indeks saham Indonesia. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian indeks yang rutin dilakukan setiap bulan. Dalam peninjauan Februari 2026, MSCI memutuskan untuk melakukan beberapa perubahan pada komposisi indeks saham Indonesia. Proses Penyesuaian Indeks dan Kebijakan […]

  • Hari Kartini

    Refleksi Hari Kartini: Ini Alasan Perempuan Wajib Baca! Madilog Karya Tan Malaka

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    *OLEH: AGUNG HARI (Suami Sayang Istri) DIAGRAMKOTA.COM – Hari Kartini bukan hanya soal mengenang sosok perempuan hebat dalam sejarah. Tapi juga momen refleksi tentang bagaimana perempuan hari ini masih terjebak dalam berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk dalam pola pikir yang diwariskan dari masa lalu. Namun, bukan berarti tulisan ini mendiskreditkan maupun diskriminasi kaum laki-laki, dan lelaki […]

  • Kota layak anak, imam Syafi'i, komisi d DPRD Surabaya

    Kota Layak Anak? Dinilai Gagal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya Kota Layak Anak? Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah rumah di Baratajaya yang disebut-sebut sebagai panti asuhan ilegal mengejutkan banyak pihak. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) gagal dalam melindungi anak-anak dan harus segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Legalitas Panti Asuhan Dipertanyakan, […]

  • Ponorogo

    Ponorogo Siap Hadirkan Kekayaan Budaya dalam Kalender Acara 2026, Ada Kirab Tirta Amerta Suci Hingga Raimuna Sterida

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan rangkaian kegiatan budaya dan kreatif yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Peluncuran Calendar of Event Ponorogo 2026 dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, dalam acara meriah di Gedung Ekraf Jalan Pramuka, Ponorogo. Acara ini menjadi tanda kesiapan daerah dalam menyambut kunjungan wisatawan dengan berbagai kegiatan budaya yang […]

  • Ops Ketupat Semeru 2025 Berakhir, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun, Mudik-Balik Lebaran Aman

    Ops Ketupat Semeru 2025 Berakhir, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun, Mudik-Balik Lebaran Aman

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah berlangsung selama 17 hari sejak 23 Maret hingga 8 April 2025, Operasi Ketupat Semeru 2025 resmi berakhir. Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar evaluasi secara menyeluruh atas hasil pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025 dlm rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446H. Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Lantas Polresta Malang […]

expand_less