Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pers Nasional 2026

    Hari Pers Nasional 2026, DPRD Surabaya: Jaga Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, menilai peran pers semakin strategis di tengah era digital yang tanpa batas. Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial membuat kebenaran kerap tertutup oleh potongan cerita yang tidak utuh. ā€œDi era digital yang tanpa sekat, kebenaran bisa saja tertutup oleh potongan-potongan cerita yang belum utuh. […]

  • Ketersediaan Beras

    Ketersediaan Beras di Probolinggo Terjaga Selama 1,5 Tahun ke Depan, Tersisa 80 Ribu Ton

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Stok beras yang tersimpan di Gudang Bulog Cabang Probolinggo tercatat mencapai 80 ribu ton. Angka ini menunjukkan bahwa pasokan beras di wilayah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun ke depan. Hal ini memberikan rasa aman menghadapi momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemantauan dan Pengelolaan Stok […]

  • 11 Ribu Sertifikat, Capaian Besar Program PTSL di Tulungagung

    11 Ribu Sertifikat, Capaian Besar Program PTSL di Tulungagung

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung mencatatkan pencapaian signifikan. Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh makna bagi masyarakat setempat, karena sebanyak 11.000 sertifikat tanah telah rampung diterbitkan dan dibagikan kepada warga. Proses ini dilakukan secara bertahap hingga akhir pekan lalu. Kepastian Hukum untuk Masyarakat Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot […]

  • Kembalinya Shin Tae-yong? Justin Bicara Arahan Baru PSSI Pasca Era Kluivert

    Kembalinya Shin Tae-yong? Justin Bicara Arahan Baru PSSI Pasca Era Kluivert

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kedekatan PSSI dengan Jepang DIAGRAMKOTA.COM –Ā Di tengah keriuhan spekulasi tentang pelatih baru Timnas Indonesia, muncul suara dari Coach Justinus Lhaksana yang dikenal sebagai sosok yang selalu jujur dan tegas dalam menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, arah kebijakan PSSI kali ini bisa saja berbelok ke Asia, khususnya Jepang. Ia melihat bahwa hubungan antara PSSI dan Jepang bukanlah hal […]

  • 10 Artis Chungmuro yang Main di Lebih dari Satu Drakor 2025, Produktif

    10 Artis Chungmuro yang Main di Lebih dari Satu Drakor 2025, Produktif

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Di Korea Selatan, chungmuro merupakan gelar tertinggi yang dimiliki oleh aktor dan aktris. Gelar tersebut hanya diberikan pada para artis dengan kemampuan akting apik yang proyek aktingnya mampu meraih popularitas tinggi. Hal itu membuat kehadiran mereka menjadi tolak ukur sebuah proyek akting layak untuk ditonton. Umumnya, artis chungmuro lebih sering membintangi film Korea. Namun, […]

  • Savic Bantah Tuduhan Makar: Aksi Massa Akibat Kelalaian Lembaga Negara

    Savic Bantah Tuduhan Makar: Aksi Massa Akibat Kelalaian Lembaga Negara

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Tanggapan Ketua PBNU terhadap Tuduhan Makar DIAGRAMKOTA.COM –Ā Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H. Mohamad Syafi’ Alielha atau yang lebih dikenal sebagai Savic Ali, memberikan respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi massa sejak Kamis 28 Agustus 2025 sebagai bentuk makar. Dalam pernyataannya, Savic menolak tudingan tersebut dan menilai bahwa lembaga negara tidak […]

expand_less