Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar kabupaten Blitar

    Anik Wahjuningsih Nahkodai Golkar Kabupaten Blitar, Dorong Regenerasi dan Politik Terbuka

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Partai Golkar Kabupaten Blitar membuka babak baru perjalanan politiknya dengan semangat pembaruan. Dalam gelaran Musyawarah Daerah (Musda) XI yang berlangsung di Rest Area Pendopo Hand Asta Sih, Rabu (29/10/2025), Anik Wahjuningsih resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar menggantikan E.C. Suswati. Sosok perempuan yang dikenal tegas, komunikatif, dan visioner itu membawa […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni , KM Tidar

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Tidar di Bulan Januari 2026

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Tidar akan kembali beroperasi pada bulan Januari 2026, dengan rute yang mencakup beberapa kota penting di Indonesia. Jadwal pelayaran ini menjadi informasi penting bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan laut melalui layanan pelabuhan nasional. Rute Perjalanan yang Dilalui KM Tidar akan melewati sejumlah titik penting dalam perjalanannya. Rute yang dilalui […]

  • Pemkot Surabaya Tertibkan Supeltas Polisi Goceng, Eri Cahyadi: Beri Pekerjaan Layak

    Pemkot Surabaya Tertibkan Supeltas Polisi Goceng, Eri Cahyadi: Beri Pekerjaan Layak

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Setelah pembersihan parkir ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya rencananya akan menertibkan relawan pengatur lalu lintas (Supeltas) yang sering disebutPolisi Goceng di daerah tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, tindakan penertiban ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengemudi. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemerintah kota berkomitmen mengurangi aktivitas ilegal di jalan raya. “Sebenarnya […]

  • Rekor yang Tidak Pernah Terlampaui, Bam Adebayo mencetak 83 poin

    Rekor yang Tidak Pernah Terlampaui, Bam Adebayo mencetak 83 poin

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bam Adebayo, pemain besar Miami Heat, menciptakan rekor sejarah dalam pertandingan melawan Washington Wizards. Dalam pertandingan tersebut, Adebayo mencetak 83 poin, menjadikannya sebagai salah satu malam terhebat dalam sejarah NBA. Performa ini tidak hanya mengalahkan rekor sebelumnya milik Kobe Bryant, tetapi juga memecahkan beberapa rekor lainnya. Rekor yang Dipecahkan Adebayo mencatatkan 43 tembakan dari […]

  • Jadwal Lengkap Kapal Feri Rute Lombok-Situbondo Tanggal 14 Maret 2026

    Jadwal Lengkap Kapal Feri Rute Lombok-Situbondo Tanggal 14 Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal pelayaran kapal feri antara Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau. Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, terdapat jadwal keberangkatan yang dapat digunakan oleh penumpang dan pengguna jasa. Rute dan Waktu […]

  • ‘Pojok Pengawasan’, Panwascam Sukomanunggal Ajak Semua Pihak Tolak Hoax dan Politik Uang

    ‘Pojok Pengawasan’, Panwascam Sukomanunggal Ajak Semua Pihak Tolak Hoax dan Politik Uang

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukomanunggal secara resmi meluncurkan program “Pojok Pengawasan” pada Kamis (24/10/2024), yang diselenggarakan di Warkop Bonek Store Simomulyo. Program ini bertujuan untuk mendorong pengawasan partisipatif dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, dengan fokus utama pada penjagaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Sukomanunggal, Dimas Sila Pamungkas, menekankan bahwa […]

expand_less