Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembatasan Kehadiran Suporter Tim Tamu di Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Surabaya

    Pembatasan Kehadiran Suporter Tim Tamu di Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Surabaya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan pembatasan kehadiran suporter tim tamu dalam pertandingan antara PSIM Yogyakarta dan Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul telah menjadi perhatian utama. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk regulasi kompetisi dan aspek keamanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam laga tersebut. Alasan Utama […]

  • Isa Briones Kritik Isu Etika Penonton di Broadway Mengemuka Lagi

    Isa Briones Kritik Isu Etika Penonton di Broadway Mengemuka Lagi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Isa Briones, aktris yang dikenal lewat perannya dalam serial “The Pitt”, kembali mengangkat isu penting terkait etika penonton di panggung teater. Ia menyoroti perilaku sebagian penonton yang dinilai tidak sopan selama pertunjukan musikal “Just In Time” di Broadway. Hal ini menjadi topik hangat yang mendapat perhatian luas dari publik dan media. Briones menyampaikan kekecewaannya […]

  • Rupang Buddha Transparan Raksasa

    Rupang Buddha Transparan Raksasa Pecahkan Rekor MURI di Surabaya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Vesak Festival 2026 menampilkan karya seni unik yang menggambarkan keterhubungan manusia dan lingkungan. Di tengah perayaan hari raya Tri Suci Waisak, sebuah rupang Buddha transparan raksasa berhasil memecahkan rekor MURI sebagai karya seni terbesar dalam sejarah. Karya ini menjadi bagian dari rangkaian acara Vesak Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Young Buddhist Association (YBA). Rupang […]

  • Perayaan Lent di Wilayah Barat Laut Inggris

    Perayaan Lent di Wilayah Barat Laut Inggris

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lent, yang berasal dari kata bahasa Inggris kuno “lengthen”, adalah musim Kristen yang berlangsung selama 40 hari. Tahun ini, Ash Wednesday 2026 telah tiba, menandai dimulainya perayaan Lent. Di sejumlah wilayah di barat laut Inggris, acara-acara akan diadakan selama periode enam minggu ini hingga tanggal 2 April, yang merupakan akhir dari masa Lent dan […]

  • Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

    Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meningkatkan langkah antisipasi keselamatan transportasi publik. Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025, petugas melakukan inspeksi dan pemetaan jalur kereta api serta perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sabtu (20/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu […]

  • Jadwal Kapal Feri Lombok-Situbondo 13 Februari 2026

    Jadwal Kapal Feri Lombok-Situbondo 13 Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal ferry KMP Trimas Laila menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau dari Lombok ke Situbondo. Rute ini sangat penting karena menghubungkan wilayah NTB dengan Jawa Timur, khususnya Kabupaten Situbondo. Perjalanan melalui rute Lembar-Jangkar memakan waktu sekitar 16 jam, dengan jarak tempuh sepanjang 152 mil laut. Jadwal Keberangkatan […]

expand_less