Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jatim

    DPRD Jatim Siapkan Aturan Cegah Pinjol dan Judol

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 375
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Jawa Timur membuat DPRD Jatim bergerak cepat. Melalui Komisi A, DPRD Jatim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus untuk mencegah dampak negatif dari kedua praktik ilegal tersebut.(20/03/25) Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyebut bahwa kondisi ini sudah sangat […]

  • Timnas Indonesia Naik Peringkat di Ranking FIFA Setelah Menang Telak

    Timnas Indonesia Naik Peringkat di Ranking FIFA Setelah Menang Telak

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim nasional sepak bola Indonesia kembali menunjukkan peningkatan performa di tingkat internasional. Setelah mengalahkan Saint Kitts & Nevis dengan skor 4-0 dalam pertandingan FIFA Series 2026, peringkat tim Garuda naik satu posisi di ranking FIFA. Kini, Indonesia berada di peringkat 120 dunia dengan total poin sebesar 1148,70. Pertandingan yang digelar di Stadion Utama Gelora […]

  • Kemnaker

    Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2026. Pada batch 3, Kemnaker menargetkan sebanyak 20.000 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Pelatihan akan diselenggarakan melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Satuan Pelayanan (Satpel), serta […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 367
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber dengan sukses mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional. Dalam operasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Dari jumlah tersangka, 9 orang diketahui berasal dari China, sedangkan 1 tersangka lainnya […]

  • Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

    Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Dalam mutasi yang ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025, sebanyak 702 personel tercatat mengalami perubahan jabatan maupun status kedinasan. Dari total 702 personel yang dimutasi, sebanyak 534 personel menjalani […]

  • Meriah Grand Opening Kota Lama Surabaya, Selanjutnya Bagaimana?

    Meriah Grand Opening Kota Lama Surabaya, Selanjutnya Bagaimana?

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan warga Surabaya berkumpul di pusat Kota Lama Surabaya, zona Eropa, pada Rabu malam (3/7/24). Acara Grand Opening ini berlangsung di kawasan Jembatan Merah dan diresmikan oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Keramaian di bekas Taman Kota Willemplein ini mengingatkan pada alun-alun kota Amsterdam, Damsquare, dan Market Place di Belgia, dengan plaza yang dikelilingi […]

expand_less