Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makna Simbolis Warna Liturgi dalam Perayaan Natal 2025

    Makna Simbolis Warna Liturgi dalam Perayaan Natal 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Natal tidak hanya menjadi momen kegembiraan bagi umat Kristiani, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi liturgis yang penuh makna. Dalam perayaan Malam Natal dan Hari Natal 2025, warna-warna tertentu digunakan untuk menegaskan tema-tema spiritual yang terkandung dalam misteri kelahiran Yesus Kristus. Warna ini bukan sekadar hiasan visual, melainkan bagian dari bahasa simbolis Gereja […]

  • Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

    Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Malang sedang mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan penyebaran rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan secara ketat. Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau bahkan harus membersihkan area KTR sambil memakai rompi sanksi. Tujuan Utama […]

  • Prancis Tampil Dominan dalam Uji Coba Lawan Kolombia

    Prancis Tampil Dominan dalam Uji Coba Lawan Kolombia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan uji coba antara Prancis dan Kolombia berlangsung dengan skor akhir 3-1 untuk kemenangan tim asal Eropa. Pertandingan ini menjadi bagian dari persiapan kedua tim menjelang Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Dalam laga yang berlangsung di Northwest Stadium, Maryland, Prancis tampil dominan sejak menit awal. Desire Doue […]

  • Ingin Healing dan Quality Time? Coba 2 Rekomendasi Glamping Keluarga Terbaik di Malang yang Nyaman!

    Ingin Healing dan Quality Time? Coba 2 Rekomendasi Glamping Keluarga Terbaik di Malang yang Nyaman!

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan ke Malang kini tidak hanya terbatas pada wisata perkotaan atau mendaki gunung, karena kini ada metode baru dalam menikmati keindahan alam sambil tetap merasa nyaman seperti di rumah sendiri, yaitu dengan glamping aliasglamorous camping. Bagi kamu yang ingin healing sekaligus quality timebersama keluarga, dua lokasi glamping berikut ini sangat direkomendasikan untuk masuk dalam […]

  • Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

    Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun. Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang. “Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan […]

  • Konflik Internal Muskot Percasi Surabaya Berlanjut, Pemilihan Ketua Masih Buntu

    Konflik Internal Muskot Percasi Surabaya Berlanjut, Pemilihan Ketua Masih Buntu

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 362
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Surabaya kembali menemui jalan buntu pada pertemuan yang digelar Jumat, 20 September 2024, di Gedung KONI Surabaya. Ini merupakan kali ketiga musyawarah ini mengalami deadlock, setelah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan pada 29 Mei dan 14 September 2024 akibat perselisihan yang tak kunjung usai. Acara […]

expand_less