Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stranger Things Musim 5 Episode 6, Pembebasan Max Mayfield dan Kehancuran Dimensi

    Stranger Things Musim 5 Episode 6, Pembebasan Max Mayfield dan Kehancuran Dimensi

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggemar serial Stranger Things kini menghadapi momen penting dalam sejarahnya. Episode keenam musim kelima, “Escape from Camazotz,” menandai titik balik yang signifikan bagi karakter-karakter utama, terutama Max Mayfield (Sadie Sink) yang akhirnya berhasil melarikan diri dari cengkeraman Vecna (Jamie Campbell Bower). Episode ini juga membuka wawasan baru tentang alam semesta yang kompleks di balik […]

  • Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

    Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri hari ini melaksanakan kegiatan kemanusiaan bertajuk “Jumat Berkah” di sekitar Jalan Akses UI, Ciliwung, Depok. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya mereka yang beraktivitas di jalanan. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung […]

  • Integrasi Pembayaran Transportasi Publik Surabaya, DPRD: Perlu Terus Ditingkatkan

    Integrasi Pembayaran Transportasi Publik Surabaya, DPRD: Perlu Terus Ditingkatkan

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya untuk mengintegrasikan layanan transportasi publik di Kota Surabaya perlu terus dioptimalkan. Salah satunya terkait integrasi sistem pembayaran, di mana yang terbaru adalah adanya integrasi antara tarif Wira-Wiri Suroboyo, Suroboyo Bus, dan Trans Semanggi Suroboyo pada rute tertentu.

  • Wali kota Surabaya

    DPRD Kritik Wali Kota Surabaya: Mau Pinjam 5,6 T Malah Hamburkan Uang untuk Seremonial, Ironis!

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, melayangkan kritik pedas terhadap acara seremonial yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya bertajuk “Silaturahmi dan Tasyakuran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya” yang dijadwalkan berlangsung sore ini di Balai Kota Surabaya, Sabtu (1/3/2025). Saifuddin menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui […]

  • Upaya Konservasi Ekosistem Mangrove di Surabaya

    Upaya Konservasi Ekosistem Mangrove di Surabaya

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mangrove, sebagai ekosistem penting yang melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat berbagai biota laut, kini menghadapi ancaman serius akibat penumpukan sampah plastik. Di tengah tantangan ini, lembaga kajian ekologi dan konservasi lahan basah (Ecoton) bersama komunitas Replast dan River Warrior melakukan aksi bersih-bersih hutan mangrove di Surabaya. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati […]

  • BPBD , Dam Anjasmara ,Blitar

    BPBD Pemantauan Kondisi Dam Anjasmara di Blitar Pasca-Laporan Kebocoran

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kondisi dam yang berada di kawasan lereng Gunung Kelud, tepatnya di Dusun Kalibladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. Informasi mengenai kebocoran pada struktur dam tersebut memicu respons cepat dari pihak terkait. Salah satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, yang langsung melakukan pemantauan […]

expand_less