Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Akhir Tahun

    Libur Akhir Tahun: Paket Menginap dan Jelajah Sejarah Kota Lama Surabaya

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Minat wisatawan terhadap penginapan yang berbasis wisata sejarah semakin meningkat. Melihat kesempatan tersebut, LAMORA Kota Lama Surabaya menghadirkan paket penginapan khusus yang terkait dengan perjalanan wisata Toerwagen, kendaraan klasik yang menjadi ikon tur sejarah di kawasan Kota Lama Surabaya. Tidak hanya memberikan kenyamanan di kamar, paket ini mengajak tamu menjelajahi sejarah Surabaya melalui bangunan […]

  • Kemendagri Sinergi Lintas Pihak Penting untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

    Kemendagri Sinergi Lintas Pihak Penting untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan keuangan daerah memerlukan pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif. Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai wilayah sangat bergantung pada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, perbankan, serta ekosistem pengadaan digital. Model kerja sama ini dinilai menjadi kunci untuk memastikan belanja pemerintah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. […]

  • Daftar 11 Emiten yang Akan Bagikan Dividen Tunai pada Januari 2026: BBRI, BMRI, ADRO, hingga CDIA

    Daftar 11 Emiten yang Akan Bagikan Dividen Tunai pada Januari 2026: BBRI, BMRI, ADRO, hingga CDIA

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi tempat di mana sejumlah perusahaan tercatat membagikan keuntungan kepada para pemegang saham. Pada awal tahun 2026, sebanyak 11 emiten akan melakukan pembagian dividen tunai interim. Hal ini dilakukan berdasarkan kinerja keuangan dari tahun buku 2025 dan keputusan direksi yang telah disetujui oleh dewan komisaris masing-masing perseroan. Sejumlah Sektor Terlibat […]

  • Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Marketplace di Surabaya: Polsek Wonokromo Ungkap Kasus

    Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Marketplace di Surabaya: Polsek Wonokromo Ungkap Kasus

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 326
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Wonokromo merilis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan modus operandi yang cukup berbeda dari pencurian konvensional. Dalam konferensi pers 7 juli 2025 siang ini, Kapolrestabes surabaya kombes pol Dr.luthfie didampingin kasat reskrim AKBP EDi herwiyanto dan kapolsek wonokromo kompol hegy menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini penting […]

  • Berkah Ramadhan, PC LDII Jambangan Santuni Puluhan Anak Yatim

    Berkah Ramadhan, PC LDII Jambangan Santuni Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 376
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momentum bulan suci Ramadhan 1446 H, Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Jambangan kembali menggelar acara santunan anak yatim. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (9/3/2025) ini bertempat di Masjid Al Hidayah, Jl. Pagesangan IV/52, Surabaya. Sebagai agenda rutin tahunan, PC LDII Jambangan menyerahkan santunan kepada puluhan anak yatim yang berasal […]

  • Jadi Raja Uang Masa Depan: 8 Weton Ini Diprediksi Kaya dan Berlimpah Rezeki

    Jadi Raja Uang Masa Depan: 8 Weton Ini Diprediksi Kaya dan Berlimpah Rezeki

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di dunia ini, tidak semua orang memiliki jalan rezeki yang terbuka lebar. Beberapa harus berjuang keras untuk meraih nasibnya, sementara yang lain seolah dijembatani oleh alam semesta. Dalam ajaran kejawen, hari kelahiran atau weton seseorang bukan hanya sekadar tanda waktu, tetapi merupakan cerminan dari takdir dan anugerah batin yang dimiliki sejak lahir. Orang-orang dengan […]

expand_less