Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pesta Seks Gay di Surabaya: ASN Sidoarjo Terlibat dalam Penggerebekan

    Kasus Pesta Seks Gay di Surabaya: ASN Sidoarjo Terlibat dalam Penggerebekan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah insiden yang mencengangkan terjadi di kota Surabaya, Jawa Timur. Petugas kepolisian berhasil menangkap 34 pria yang diduga terlibat dalam sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah hotel. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Sidoarjo. Identitas Pelaku dan Proses Penangkapan Dalam video yang viral di media […]

  • BBRI Tawarkan Pendekatan Baru untuk Perluasan Pasar

    BBRI Tawarkan Pendekatan Baru untuk Perluasan Pasar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan strategi baru yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan perbankannya. Dengan rebranding yang diluncurkan pada 16 Desember 2025, BRI berkomitmen untuk menjalani transformasi bisnis sebagai universal bank. Hal ini menandai pergeseran dari fokus utama di wilayah pedesaan menuju penetrasi yang lebih agresif di kota-kota besar dan segmen ekonomi […]

  • Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut […]

  • Dandim Tulungagung Puji Keberhasilan Koperasi Satuannya

    Dandim Tulungagung Puji Keberhasilan Koperasi Satuannya

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kodim 0807/Tulungagung menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkop Kartika Merak 07 Tutup Buku Tahun 2025 di Aula Pandu Sakti Makodim 0807/Tulungagung, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 17, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Kegiatan ini merupakan forum tertinggi bagi seluruh anggota koperasi yang dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud pertanggungjawaban […]

  • Varian Baru Influenza, Super Flu Virus Mengancam Kesehatan Masyarakat

    Varian Baru Influenza, Super Flu Virus Mengancam Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Varian baru dari virus influenza A (H3N2) yang dikenal sebagai subclade K atau disebut ‘super flu’ telah terdeteksi di Indonesia. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, mengingat varian ini dikaitkan dengan lonjakan kasus flu di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Perubahan Genetik yang Membahayakan Virus influenza memiliki sifat yang mudah berubah, mirip dengan […]

  • Rute KM Labobar Ambon-Jakarta 2 Kali, Jadwal Kapal Pelni Hingga 2 November dengan Rute Surabaya-FakFak

    Rute KM Labobar Ambon-Jakarta 2 Kali, Jadwal Kapal Pelni Hingga 2 November dengan Rute Surabaya-FakFak

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Tahun 2025 DIAGRAMKOTA.COM – KM Labobar merupakan salah satu kapal yang menjadi andalan dalam layanan transportasi laut di Indonesia. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KM Labobar akan sandar di Banda pada hari ini, 16 Oktober 2025, pukul 09:00 hingga 10:00. Setelah itu, kapal akan berangkat ke Ambon. Perjalanan ini termasuk […]

expand_less