Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengajuan PKS TPAS Galuga Disetujui dengan Syarat Ketat

    Pengajuan PKS TPAS Galuga Disetujui dengan Syarat Ketat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Bogormenyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dalam sidang paripurna yang diadakan setelah pembahasan oleh Komisi I, Komisi III, dan Badan Musyawarah. Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting, mulai dari kejelasan operator TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM), […]

  • Barcelona Menghadapi Laga Hidup-Mati di Liga Champions 2025/2026

    Barcelona Menghadapi Laga Hidup-Mati di Liga Champions 2025/2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Barcelona sedang menghadapi tantangan terberat dalam kompetisi Eropa musim ini. Tim asuhan Hansi Flick akan menjamu FC Copenhagen dalam laga terakhir fase grup Liga Champions 2025/2026 di Stadion Camp Nou, yang digelar pada Kamis (30/1/2026) dini hari WIB. Pertandingan ini menjadi penentu nasib Blaugrana dalam perjalanan mereka di kompetisi elite Eropa. Kemenangan besar […]

  • KPK

    WOW! Rumah Keluarga Bupati Ponorogo Digeledah KPK, Petunjuk Ini Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancokoditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti. KPK kembali melakukan operasi di kota Reog dan melakukan penggeledahan di enam lokasi secara bersamaan. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025, bertujuan utama mengunjungi Kantor Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Berikut daftar […]

  • UAB Surabaya, Pemkot, Beasiswa

    UAB Surabaya Siap Jadi Mitra Utama Pemkot dalam Pembiayaan Pendidikan Mahasiswa, Salurkan Beasiswa 191 Miliar

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas PGRI Adi Buana (UAB) Surabaya menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung program beasiswa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dengan anggaran sebesar Rp191 miliar, program ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang merata bagi mahasiswa asli Surabaya. UAB Surabaya siap menjadi mitra utama dalam proses penyaluran beasiswa tersebut. Sinergi Antara Pemerintah dan Perguruan […]

  • BTS , ARIRANG

    Persiapan Super Ketat untuk Konser Gratis BTS di Seoul

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Seoul dan Kepolisian Metropolitan Seoul telah melakukan persiapan ekstra ketat untuk menyelenggarakan konser gratis yang akan dihadiri oleh ratusan ribu penggemar. Acara ini menjadi momen penting bagi grup musik asal Korea Selatan, BTS, yang kembali tampil setelah tiga setengah tahun vakum. Pengamanan Ekstra untuk Menjaga Keamanan Massa Sebagai bagian dari langkah […]

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya

    Wakil Ketua DPRD Surabaya: Media Sosial Bukan Panggung, Tapi Jembatan Akuntabilitas

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 369
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah derasnya arus informasi dan persaingan narasi di dunia digital, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan bahwa media sosial tidak boleh sekadar menjadi ruang pamer aktivitas, tetapi harus berfungsi sebagai jembatan akuntabilitas politik antara wakil rakyat dan masyarakat. Melalui berbagai platform daring yang ia kelola sendiri, politisi Partai Golkar itu berupaya […]

expand_less