Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD Dukung Gerakan Perlawanan Terhadap Perilaku Habaib Ba’Alawi

    Mahfud MD Dukung Gerakan Perlawanan Terhadap Perilaku Habaib Ba’Alawi

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tokoh cendekiawan muslim asal Madura, Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait polemik nasab Habaib BaAlawi di dunia. Mantan Menko Polhukam RI ini mengirim surat dukungan terhadap perjuangan Raden Haji Oma Irama (Rhoma Irama) melalui tokoh anti radikalisme Islah Bahrawi. Dalam surat yang beredar luas di media sosial tersebut, Mahfud MD menyampaikan dukungan tegas […]

  • Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

    Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian kepada personel Polri, di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Upacara yang diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolres jajaran, serta seluruh personel dan ASN Polri itu berlangsung khidmat. Kegiatan itu menjadi momentum […]

  • Tottenham Vs Nottingham: Performa Buruk Tottenham Hotspur Memicu Kekhawatiran di Premier League

    Tottenham Vs Nottingham: Performa Buruk Tottenham Hotspur Memicu Kekhawatiran di Premier League

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kekalahan 0-3 yang dialami oleh Tottenham Hotspur dari Nottingham Forest dalam laga lanjutan Liga Inggris menimbulkan kekhawatiran terhadap posisi klub tersebut di papan klasemen. Hasil ini memperparah situasi The Lilywhites yang semakin dekat dengan zona degradasi. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Tottenham Hotspur pada Minggu (22/3/2026) malam WIB menjadi bukti bahwa performa tim asuhan […]

  • Persebaya Surabaya Unggul 1-0 atas Persita Tangerang dalam Laga Berat

    Persebaya Surabaya Unggul 1-0 atas Persita Tangerang dalam Laga Berat

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu malam. Kemenangan ini menjadi bukti peningkatan performa tim yang terus berkembang sepanjang musim. Pemain dan Pelatih Mengapresiasi Performa Tim Pelatih Persita, Carlos Pena, mengakui bahwa kunci kemenangan Persebaya adalah kemampuan […]

  • Khofifah Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Buruh Rokok di Surabaya: Wujud Kepedulian Negara

    Khofifah Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Buruh Rokok di Surabaya: Wujud Kepedulian Negara

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan buruh pabrik rokok di Jawa Timur kembali merasakan kehadiran negara melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada 4.207 buruh di Kota Surabaya pada Jumat (4/7/2025). Penyaluran yang dipusatkan di PT HM […]

  • YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis

    YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) mengklarifikasi pelaku usaha asbes yang tergabung dalam Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA) terkait adanya framing isu bahan berbahaya asbes yang dapat menyebabkan penyakit asbestosis yang menyesatkan konsumen, di ruang meeting Graha Pasific Jl. Jendral Basuki Rachmat No. 87-91 Surabaya pada tanggal 15 November 2024. Pertemuan […]

expand_less