Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya Kritik Terkait Tenaga Medis dan Akreditasi RSUD Eka Candrarini

    DPRD Surabaya Kritik Terkait Tenaga Medis dan Akreditasi RSUD Eka Candrarini

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 400
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Launching Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini menuai kritik terhadap akan berlangsungnya operasional rumah sakit di kawasan Surabaya Timur itu. Diantaranya peminjaman tenaga kesehatan (Nakes) dan akreditasi yang dinilai kilat. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti peminjaman tenaga medis dari RSUD BDH dan RSUD Soewandie untuk RSUD Eka […]

  • Dugaan Skema Rekrutmen Siluman di PT PGS: Pekerja Ada, Status Hilang, Hukum Dipinggirkan

    Dugaan Skema Rekrutmen Siluman di PT PGS: Pekerja Ada, Status Hilang, Hukum Dipinggirkan

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 473
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Di balik kilau industri jasa pemeliharaan fasilitas, sebuah praktik yang mencederai marwah ketenagakerjaan diduga berlangsung diam-diam. PT Permata Gemilang Suryatama (PGS), perusahaan penyedia teknisi gedung, dituding melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa dasar hukum yang sah. Para pekerja masuk, bekerja penuh, menerima instruksi, bahkan menerima slip gaji—namun perusahaan seperti pura-pura tak mengenali mereka secara […]

  • Kuatkan Perempuan Pelaku UMKM, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan KIP Putri Jawara di Malang

    Kuatkan Perempuan Pelaku UMKM, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan KIP Putri Jawara di Malang

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan perempuan, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Melalui Program Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Putri Jawara, Pemprov Jatim menyalurkan bantuan modal usaha kepada 100 perempuan dari keluarga miskin dan rentan di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (22/7/2025). Masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai […]

  • Menteri Perhubungan Ungkap Prestasi 1 Tahun Prabowo-Gibran di Transportasi

    Menteri Perhubungan Ungkap Prestasi 1 Tahun Prabowo-Gibran di Transportasi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Peningkatan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi dalam 1 Tahun Pemerintahan Baru DIAGRAMKOTA.COM – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan konektivitas sektor transportasi. Hal ini dilakukan dengan fokus pada pengembangan transportasi darat, laut, kereta api, maupun udara. Menurut Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, konektivitas dan keselamatan menjadi dua hal utama yang harus […]

  • KM 12 Tol Jagorawi Mencekam, Sopir Daihatsu Gran Max Terjebak Dijepit Dua Truk

    KM 12 Tol Jagorawi Mencekam, Sopir Daihatsu Gran Max Terjebak Dijepit Dua Truk

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Titik KM 12 jalan tol Jagorawi di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur sedang memanas, (2/12/25). Terjadi kecelakaan mengerikan yang menyebabkan pengemudi Daihatsu Gran Max terjepat di dalam kabin. Akibat Gran Max pikap tersebut terjepit oleh dua truk trailer dari depan dan belakang hingga rusak parah. Sopir Gran Max yang bernama Hendra Kustiawan (42) mengalami […]

  • Suasana Duka di Rumah Santri Ponpes Amanatul Ummah, Keluarga Histeris Saat Jenazah Disemayamkan

    Suasana Duka di Rumah Santri Ponpes Amanatul Ummah, Keluarga Histeris Saat Jenazah Disemayamkan

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 364
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Suasana duka mendalam menyelimuti rumah keluarga Yasir Arafat Inninawa (15), santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, yang menjadi korban terseret ombak di Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Tangis histeris pecah saat jenazah Yasir tiba di rumah duka di Perumahan Putri Juanda Blok C12 No. 8, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (11/4/2025) sekitar […]

expand_less