Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Zebra Semeru 2024: Langkah Polrestabes Surabaya untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

    Operasi Zebra Semeru 2024: Langkah Polrestabes Surabaya untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga Pilar Kamtibmas Kota Surabaya mengadakan Apel Gelar Pasukan untuk mempersiapkan Operasi Zebra Semeru 2024 pada Senin pagi, 14 Oktober 2024. Apel tersebut dilaksanakan di halaman Polrestabes Surabaya, dihadiri oleh jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, unsur TNI, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya, yakni Dishub dan Satpol PP. Apel dipimpin oleh […]

  • Lebaran , Idul Fitri 1447

    Prediksi Tanggal Lebaran 2026: Perbedaan Pendapat Antara Pemerintah dan Muhammadiyah

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah di Indonesia tahun ini menjadi perhatian besar karena adanya prediksi berbeda antara pemerintah dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah. Hal ini memicu diskusi luas mengenai metode penentuan awal bulan hijriah, kriteria pengamatan hilal, serta dampaknya terhadap kalender nasional. Penjelasan dari Ahli Astronomi Menurut Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN, secara […]

  • Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu saat Cegah Tawuran

    Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu saat Cegah Tawuran

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 229
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Patroli kewilayahan terus dilakukan kepolisian. Tak terkecuali oleh Unit Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Patroli ini berhasil mengamankan dua pemuda saat menghalau tawuran di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Ternyata, ditemukan tiga poket sabu-sabu dan uang Rp 10,9 juta dari keduanya. Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Dodik Eko Susanto melalui […]

  • Peserta Didik Sespimma Lepas 125 Burung di Polres Malang Jaga Keseimbangan Alam

    Peserta Didik Sespimma Lepas 125 Burung di Polres Malang Jaga Keseimbangan Alam

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun 2025 menggelar kegiatan lingkungan hidup di Polres Malang Polda Jatim. Dalam kegiatan tersebut, para peserta menanam pohon dan melepas 125 ekor burung ke alam bebas sebagai simbol kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025) ini dipimpin langsung oleh […]

  • Ratusan Pekerja Informal di Trenggalek Menerima Bingkisan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70 dari Polres Trenggalek

    Ratusan Pekerja Informal di Trenggalek Menerima Bingkisan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70 dari Polres Trenggalek

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Kegiatan Sosial Polres Trenggalek Berikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Ekonomi DIAGRAMKOTA.COM –Ā Polres Trenggalek kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang jatuh pada 22 September 2025, pihak kepolisian menggelar aksi bagi-bagi bingkisan berupa paket sembako. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 16 […]

  • GMNI

    Konfercab GMNI Surabaya 2025 Makin Panas: Perebutan Kursi Ketua Dibayangi Konflik Internal

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 339
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana internal GMNI Surabaya memanas menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 30 Mei 2025. Ketegangan meningkat pasca pernyataan resmi dari Virgiawan Budi yang menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Cabang dan berhadapan dengan kelompok pendukung Prima Dwi Dzaldi, eks ketua demisioner. Menurut Richard Andrean Santoso, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC […]

expand_less