Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehadiran Eder Militao yang Menggemparkan Pasca Gol Girona

    Kehadiran Eder Militao yang Menggemparkan Pasca Gol Girona

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Ketegangan dalam pertandingan antara Real Madrid dan Girona menjadi sorotan setelah Eder Militao menunjukkan reaksi emosional terhadap rekan satu timnya, Eduardo Camavinga. Insiden ini terjadi setelah gol penyama kedudukan dari Thomas Lemar, yang memicu perasaan kesal pada pemain bertahan asal Brasil tersebut. Pada laga yang berlangsung pada 11 April 2026, Militao tidak mampu menyembunyikan […]

  • Pengelolaan Sampah ,Surabaya, Adipura 2025

    Pengelolaan Sampah di Surabaya: Transformasi Menuju Adipura 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan sampah di Kota Surabaya sedang mengalami perubahan besar-besaran, dengan fokus pada pengurangan sampah dari hulu dan konversi sampah menjadi energi listrik. Tujuan utamanya adalah untuk merebut kembali penghargaan Adipura yang sebelumnya tidak berhasil diraih pada tahun 2025. Kebijakan Baru dalam Pengangkutan Sampah Salah satu inisiatif terbaru yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya adalah […]

  • Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo: Visi, Misi, dan Program Unggulan Dipaparkan

    Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo: Visi, Misi, dan Program Unggulan Dipaparkan

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Debat publik perdana calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo digelar di Fave Hotel, Sabtu malam (19/10/2024). Acara ini berlangsung dengan tertib, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, dan disiarkan langsung melalui beberapa saluran media. Dalam debat ini, masing-masing pasangan calon (Paslon) diberikan kesempatan untuk memaparkan visi, misi, serta program unggulan mereka dalam membangun Kabupaten […]

  • Ukraina

    AS Keluar Dari PBB, Sekretaris Jendral Tetap Berkomitmen pada Tugasnya Tanpa Berhenti

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā PBB tetap berkomitmen untuk menjalankan mandatnya, meskipun Amerika Serikat (AS) mengumumkan keputusan untuk menarik diri dari sejumlah entitas PBB. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, yang menegaskan bahwa organisasi tersebut akan terus melaksanakan tugasnya tanpa henti. Keputusan AS untuk Menarik Diri dari PBB Presiden AS, Donald Trump, telah menandatangani memorandum yang […]

  • Program Kampung Pancasila: Membangun Kembali Semangat Gotong Royong di Surabaya

    Program Kampung Pancasila: Membangun Kembali Semangat Gotong Royong di Surabaya

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memperkuat nilai-nilai gotong royong melalui inisiatif baru yang diberi nama Kampung Pancasila. Program ini bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan solidaritas sosial di tingkat warga, khususnya di lingkungan RW (Rukun Warga). Dengan melibatkan pemuda dan sekitar 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), program ini menjadi langkah strategis untuk menyebarluaskan […]

  • Perubahan Kepemilikan Saham Besar di DEWA, Investor Asing Tambah Porsi 2,25 miliar

    Perubahan Kepemilikan Saham Besar di DEWA, Investor Asing Tambah Porsi 2,25 miliar

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Sebuah transaksi besar telah terjadi dalam pasar saham Indonesia, khususnya pada emiten PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Seorang pemegang saham asing, CGS International Sekuritas Indonesia, melakukan pembelian saham yang mencapai 680 juta lembar. Transaksi ini menunjukkan minat kuat dari pihak asing terhadap saham perusahaan jasa kontraktor pertambangan tersebut. Detail Transaksi yang Menggegerkan Pasar Transaksi […]

expand_less