Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • THR untuk Guru di Tahun 2026

    Guru, Nakes, dan BPBD, Pemprov Jatim Tegaskan Kebijakan WFH untuk ASN dengan Penyesuaian Khusus

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sedang menyusun aturan terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, khususnya yang bertugas di lapangan seperti guru, tenaga kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kondisi Awal dan Perkembangan Kebijakan WFH Menurut Wakil Gubernur Jawa […]

  • Perkembangan Terkini Liga BBVA MX: Pertandingan Rayados vs Querétaro

    Perkembangan Terkini Liga BBVA MX: Pertandingan Rayados vs Querétaro

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Rayados de Monterrey dan Querétaro menjadi fokus utama dalam Jornada 9 Liga BBVA MX. Kedua tim memiliki kebutuhan yang sama, yaitu meraih poin untuk meningkatkan posisi mereka di klasemen. Pertandingan ini akan digelar di Stadio BBVA, yang dikenal sebagai salah satu venue terberat bagi tim tamu. Latar Belakang Tim dan Pemain Rayados, […]

  • Wakil Wali Kota Surabaya ,Kasus Nenek 80 Tahun yang Diusir Paksa ,Anggota Ormas perampasan rumah nenek di Surabaya

    Viral! Duduk perkara dugaan perampasan rumah nenek di Surabaya oleh oknum MADAS, Cak Armuji murka

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan perampasan rumah nenek di Surabaya viral setelah video pengusiran paksa oleh oknum ormas beredar luas. Peristiwa ini menyeret nama Ormas MADAS dan memicu kemarahan publik karena dilakukan tanpa putusan pengadilan. Korban bernama Elina Widjajanti berusia 80 tahun dilaporkan diusir bersama keluarga termasuk bayi dan balita. Aksi brutal tersebut terjadi di kawasan Sambikerep […]

  • Megawati Hangestri Pertiwi

    Megawati Hangestri Pertiwi Berhasil Menembus Daftar Top Skor di Proliga 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proliga 2026, kompetisi voli putri terkemuka di Indonesia, telah menampilkan berbagai performa luar biasa dari para atlet. Dari sekian banyak pemain yang tampil, salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Megawati Hangestri Pertiwi atau lebih dikenal dengan panggilan Megatron. Ia menjadi satu-satunya pemain lokal yang berhasil masuk dalam daftar 10 besar top skor sektor […]

  • Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

    Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Komitmen Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri, kembali dibuktikan. Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar penelitian strategis bertajuk Evaluasi Kualitas Kendaraan Dinas Operasional Kepolisian di Satuan Kewilayahan. Salah satu lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, jajaran Polda Jawa Timur, pada Senin (21/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan memastikan kualitas kendaraan operasional di tingkat pusat hingga kewilayahan guna mendukung […]

expand_less