Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Binaiya Bulan Maret-April 2026: Rute Lengkap dan Informasi Penting

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Binaiya Bulan Maret-April 2026: Rute Lengkap dan Informasi Penting

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Binaiya akan kembali beroperasi pada bulan Maret hingga April 2026, memberikan layanan transportasi laut untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar pulau. Rute yang dilalui oleh kapal ini mencakup berbagai wilayah penting di Indonesia, termasuk Makassar, Bima, Labuan Bajo, dan beberapa kota lainnya. Penyediaan jadwal pelayaran ini sangat membantu para penumpang […]

  • MAKI Jatim Turun Pantau Anggaran Kirab Maskot KPU Di Pilkada 2024

    MAKI Jatim Turun Pantau Anggaran Kirab Maskot KPU Di Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Giat Kirab Maskot dalam Pilkada serentak oleh KPU,baik KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota/Kabupaten se Jawa Timur mulai serentak dilaksanakan sesuai wilayah masing masing. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga telah serentak turun untuk melakukan tugas dan fungsi pemantauan pengelolaan anggaran Kirab Maskot,bahkan MAKI Jatim terlebih dahulu sudah turun ke […]

  • Dewan Pers Melarang Penggunaan Kantor dan Uji Kompetensi Wartawan PWI

    Dewan Pers Melarang Penggunaan Kantor dan Uji Kompetensi Wartawan PWI

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 245
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pers memutuskan untuk melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak diizinkan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW). Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut sebagai respons terhadap dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang. “Penggunaan […]

  • Park and Ride, Mudik Lebaran 2026,

    Park and Ride, Solusi Pengelolaan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 kini memiliki opsi baru untuk mengelola kendaraannya selama liburan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan fasilitas Park and Ride sebagai alternatif penitipan kendaraan yang aman dan terjangkau. Fasilitas Park and Ride yang Tersedia Park and Ride merupakan sistem parkir yang dirancang khusus untuk […]

  • Polres Situbondo Terjunkan Personel Amankan Tradisi Petik Laut dan Selamatan Desa Kilensari

    Polres Situbondo Terjunkan Personel Amankan Tradisi Petik Laut dan Selamatan Desa Kilensari

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) melaksanakan pengamanan kegiatan Petik Laut dan Selamatan Desa Kilensari Tahun 2025, yang digelar di wilayah pesisir Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu pagi (9/7/2025). Kegiatan tradisi larung sesaji ke laut tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, […]

  • Kapolri Pimpin Korps Raport 38 Pati

    Kapolri Pimpin Korps Raport 38 Pati

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 280
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat (Korps Raport) 38 Pati Polri pada Minggu (30/3/25). Upacara Korps Raport tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/818/III/KEP./2025 tertanggal 27 Maret 2025. “Iya hari ini Bapak Kapolri memimpin upacara Korps Raport 38 Pati, terdiri 2 Komjen, 10 Irjen, dan 26 Brigjen,” ujar Kadivhumas […]

expand_less