Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur kembali mencatat kemajuan signifikan dalam proses identifikasi korban peristiwa robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo. Hingga Minggu (12/10/2025), Dua korban kembali berhasil diidentifikasi setelah melalui serangkaian pemeriksaan DNA, medis, dan properti. Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Dr. dr. M. Kusnan Marzuki menyampaikan, dua kantong jenazah […]

  • 1200 Atlet Ikuti Kejuaraan Karate Piala Dandim 0802 di Ponorogo, Sejarah Baru Bumi Reog

    1200 Atlet Ikuti Kejuaraan Karate Piala Dandim 0802 di Ponorogo, Sejarah Baru Bumi Reog

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Pembukaan Open & Festival Karate Championship Piala Dandim 0802/Ponorogo DIAGRAMKOTA.COM – Gelanggang Olahraga (GOR) Singodimedjo Ponorogo menjadi tempat yang penuh semangat pada hari ini, Sabtu (4/10/2025), saat dibukanya Open & Festival Karate Championship Piala Dandim 0802/Ponorogo. Acara ini digelar sebagai bentuk perayaan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan akan berlangsung hingga Minggu (5/10/2025). Event bergengsi […]

  • Visi Misi Wali Kota: APBD Rp12T Tak Cukup untuk Bangun Surabaya, Butuh Skema Pembiayaan Lain. Hutang?

    Visi Misi Wali Kota: APBD Rp12T Tak Cukup untuk Bangun Surabaya, Butuh Skema Pembiayaan Lain. Hutang?

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan visi, misi, serta program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2025-2030. Sidang ini turut dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, dan Bupati Bangkalan, serta unsur Forkopimda Kota Surabaya. Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa sidang ini […]

  • Satpas SIM Colombo Hadirkan Layanan dan Inovatif: Foto Copy Gratis dan Pelayanan Prima untuk Pemohon SIM

    Satpas SIM Colombo Hadirkan Layanan dan Inovatif: Foto Copy Gratis dan Pelayanan Prima untuk Pemohon SIM

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo Surabaya yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No. 2, Surabaya, kini menghadirkan inovasi pelayanan istimewa, humanis, dan gratis foto copy bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hadirnya inovasi pelayanan terbaru ini menjadi langkah nyata Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, nyaman, […]

  • Agak Lain: Api Kreatif Memeriahkan JAFF 2025

    Agak Lain: Api Kreatif Memeriahkan JAFF 2025

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah mampu mencapai angka penonton lebih dari 1,8 juta dalam empat hari tayang di bioskop Indonesia, film AGAK LAEN: Menyala Pantiku! terus menghadirkan kejutan. Terbaru, kuartet AGAK LAEN, Bene Dion, Boris Bokir, Indra Jegel, dan Oki Rengga bersama penulis dan sutradara Muhadkly Acho serta duo produser Ernest Prakasa dan Dipa Andika membuat heboh gelaran […]

  • UMK Bandung 2026, Pemkab Bandung

    UMK Bandung 2026 Diusulkan Pemkab Naik 5,72 Persen

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,72 persen. Dengan demikian, besaran UMK yang diusulkan adalah Rp3.972.202, meningkat dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.757.285. Usulan ini diambil setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang digelar dalam rangka menentukan rekomendasi terkait upah minimum untuk […]

expand_less