Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Warga Tani Panen Raya Jagung Hibrida Bhayangkara Tahap II di Ponorogo

    Polisi dan Warga Tani Panen Raya Jagung Hibrida Bhayangkara Tahap II di Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana hangat penuh semangat mewarnai pelaksanaan Panen Raya Jagung Hibrida Bhayangkara Tahap II yang digelar pada Senin (21/4/2025) di kawasan Jl. Sekar Pudak, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini tak hanya menjadi momentum pertanian, tetapi juga bukti kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Panen raya ini juga dihadiri oleh berbagai […]

  • Smartwatch yang Bisa Cek Kesehatan Jantung

    Smartwatch yang Bisa Cek Kesehatan Jantung

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjaga Jantung di Pergelangan Tangan: Mengapa Smartwatch Adalah Investasi Tak Ternilai untuk Kesehatan Jantung Anda Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, ancaman penyakit jantung terus mengintai. Seringkali tanpa gejala yang jelas di tahap awal, kondisi seperti aritmia, fibrilasi atrium (AFib), atau bahkan potensi serangan jantung bisa menjadi "pembunuh senyap" yang merenggut nyawa. Namun, […]

  • AMI Gelar Baksos di Depan Grahadi, Salurkan 2.000 Paket Beras kepada Masyarakat

    AMI Gelar Baksos di Depan Grahadi, Salurkan 2.000 Paket Beras kepada Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Organisasi kemasyarakatan Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan sebanyak 2.000 paket beras kepada masyarakat di kawasan depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu (14/3/2026). Penyaluran bantuan dilakukan secara tertib dengan menggunakan sistem kupon yang telah dibagikan kepada masyarakat dua hari sebelum kegiatan berlangsung. Warga yang telah menerima kupon sebelumnya […]

  • Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Hari Ini: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan

    Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Hari Ini: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Ramalan Shio Besok, Selasa 23 September 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Ramalan shio sering digunakan sebagai panduan untuk memprediksi peruntungan seseorang berdasarkan 12 tanda hewan yang menjadi simbol dari Astrologi Tiongkok. Dengan informasi ini, para pemilik shio bisa merencanakan aktivitas harian mereka lebih baik dan sesuai dengan peluang yang ada. Berikut adalah ramalan shio untuk besok, Selasa 23 […]

  • Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata

    Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 83 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3). Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah […]

  • prabowo Prabowo Ingatkan Jaksa dan Polisi Prabowo Tandatangani UU Perubahan Hukuman

    Pemerintah Keluarkan PP Baru 2025 Atur Pengupahan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait pengupahan yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan upah karyawan dan pekerja di Indonesia. Berdasarkan dokumen PP tersebut, aturan ini mengatur secara menyeluruh berbagai hal terkait penggajian, mulai dari kebijakan penggajian, penentuan upah minimum, struktur dan besaran upah, hingga bentuk serta cara […]

expand_less