Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkotika di Kedungrejo, Sidoarjo

HUKRIM2229 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Kedungrejo, Sidoarjo, pada Sabtu dini hari (2/11/2024), dengan menangkap seorang pria berinisial AFF alias S (23).

AFF ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jl. Pasar Kedungrejo RT 003 RW 001. Operasi tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan beberapa orang lain yang saat ini berstatus buron (DPO).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.15 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi:

  • Satu butir pil ekstasi berlogo Chanel dan setengah butir pil berlogo LV.
  • Delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total 0,405 gram.
  • Satu bungkus plastik berisi batang dan biji ganja dengan berat 13,507 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat bukti lain seperti timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, tas bermotif daun, dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, AFF mengakui barang-barang tersebut diperoleh dari tiga pemasok berinisial Y, P, dan F yang kini menjadi DPO. AFF diketahui membeli ekstasi dari Y dua kali dalam seminggu, sedangkan sabu-sabu diperoleh dari P sebanyak tiga kali dalam seminggu. Sementara itu, ganja didapatkan secara cuma-cuma dari F sebagai imbalan untuk membantu distribusi.

AFF juga mengaku tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsi narkotika tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu mencapai Rp 300.000, ekstasi Rp 100.000, dan imbalan untuk pengiriman ganja mencapai Rp 500.000 per kilogram.

Atas perbuatannya, AFF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana berat bagi pengedar, pengguna, maupun penyimpan narkotika secara ilegal.

Pihak kepolisian mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi mencegah peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Polrestabes Surabaya berharap operasi ini menjadi langkah awal untuk menangkap para DPO yang terlibat dan menghentikan rantai distribusi narkotika, khususnya di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. (dk/nns)