DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes surabaya bersama aparat gabungan dari Polsek Simokerto,dan Bea Cukai Kanwil Jatim I, dan tim satreskrim, kepolisian polrestabes berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Banyuwangi.
Pengungkapan ini disampaikan kombes pol Dr. Luthfie sulistiawan, S. I. K.,M.H..,M.Si yang didampingi kasat reskrim AKBP Aris purrwanto, S. H.,S.I.K.,dan kasihumas AKP Rina shanty dilakukan melalui operasi yang telah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya.
Kronologi Penangkapan, dalam konfrensi pers yang digelar pada hari ini senen 16/12/2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengiriman rokok ilegal ini dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Desember, sekitar pukul 02.30 WIB.
Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. dari Hasil pengintaian menunjukkan adanya sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 yang mengangkut barang mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 145 koli rokok tanpa pita cukai bermerek “SS”. Barang bukti tersebut langsung disita, sementara pengemudi truk yang merupakan pria berusia 41 tahun asal Pamekasan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I,bapakAhmat fatoni, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang cukup unik.
Rokok ilegal tersebut disamarkan sebagai muatan ikan kering. Strategi ini diduga untuk mengelabui petugas yang berjaga di pos pemeriksaan.
“Setelah kami buka muatannya, terlihat bahwa isinya adalah rokok tanpa pita cukai. Modus ini cukup rapi dan menjadi peringatan bagi petugas di lapangan untuk lebih teliti memeriksa muatan kendaraan,” jelas Toni.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat di pasar. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama kepolisian tengah mendalami jaringan pelaku untuk mengungkap sumber produksi rokok ilegal ini, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan memerintah pengiriman.
Kami berkomitmen untuk menindak lanjuti hingga ke akar, yaitu produsen dan pihak yang mendanai aktivitas ilegal ini,” tegas Toni.
Penangkapan seperti ini diakui sering kali hanya berhasil pada tahap distribusi. Namun, kali ini pihak berwenang bertekad menelusuri hingga ke pabrik pembuatannya.
Daerah-daerah yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal akan terus dipantau dan diselidiki.
Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau distribusi rokok ilegal. Kerja sama dari semua pihak, termasuk media, sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tambah Toni.
Kolaborasi yang solid antara Bea Cukai, Polri, dan instansi lainnya menunjukkan komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan terus mengembangkan kasus ini, diharapkan jaringan pelaku dapat terungkap secara menyeluruh sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur dapat diminimalkan.
Sementara itu, barang bukti berupa truk pengangkut, rokok ilegal, serta pengemudi telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (dk/ nns)