Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pahami Kolom Harta PPS dan Investasi, Sistem Pajak Digital dan Perubahan Mekanisme Pelaporan Harta di Indonesia

Pahami Kolom Harta PPS dan Investasi, Sistem Pajak Digital dan Perubahan Mekanisme Pelaporan Harta di Indonesia

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sistem pelaporan pajak di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data keuangan wajib pajak. Dalam sistem baru ini, wajib pajak (WP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital, yang terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penambahan Kolom Spesifik dalam SPT Tahunan

Salah satu perubahan penting dalam sistem Coretax adalah penambahan kolom khusus untuk “Harta PPS” dan “Investasi PPS”. Kolom-kolom ini ditujukan untuk memudahkan pelaporan aset yang telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau dikenal juga sebagai Tax Amnesty Jilid II.

PPS merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan harta mereka secara sukarela tanpa adanya sanksi administratif. Namun, WP tetap harus membayar pajak final berdasarkan nilai harta yang dilaporkan. Keberadaan kolom spesifik ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aset yang diungkapkan melalui program ini dapat diidentifikasi dan dipantau secara efektif oleh DJP.

Jenis Harta yang Diungkapkan Melalui PPS

Harta PPS mencakup seluruh aset yang telah diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah lunas ditebus dengan pajak final. Aset ini bisa berupa uang tunai, properti, kendaraan, atau instrumen keuangan lainnya. Selain itu, WP yang mengikuti PPS juga memiliki kesempatan untuk menempatkan dana pada instrumen investasi resmi dalam negeri.

Program ini menawarkan sejumlah manfaat, seperti penghindaran dari sanksi pajak atas harta yang belum dilaporkan, tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan denda normal, serta jaminan keamanan dari risiko pemeriksaan atau proses peradilan hukum perpajakan.

Perbedaan antara Harta PPS dan Investasi PPS

Meski sama-sama berasal dari program pengungkapan, pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS dalam sistem Coretax memiliki perbedaan teknis dan substansial. Harta PPS merupakan bentuk pengakuan atas kepemilikan aset di masa lalu. WP hanya perlu melaporkan keberadaan aset setiap tahun tanpa batasan waktu kepemilikan minimal. Perubahan wujud aset, misalnya dari kas menjadi deposito, tetap diizinkan asalkan dilaporkan secara tertib.

Di sisi lain, Investasi PPS adalah komitmen nyata WP untuk menempatkan dana hasil repatriasi atau pengungkapan pada sektor-sektor produktif sesuai arahan pemerintah. Instrumen investasi ini mencakup Surat Berharga Negara (SBN) khusus, investasi sektor hilirisasi sumber daya alam, hingga proyek energi terbarukan. Salah satu syarat utama Investasi PPS adalah bahwa dana harus disimpan selama minimal lima tahun. Jika dana dicairkan atau dipindahkan ke instrumen non-kualifikasi sebelum batas waktu tersebut, WP dapat dikenai sanksi tambahan berupa pajak final.

Cara Pelaporan di SPT Tahunan

Dalam tata cara pelaporan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, seluruh aset ini diinput pada Lampiran L-1. Aturan utamanya adalah Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris pencatatan meskipun jenis asetnya sama persis. WP diwajibkan untuk memilih kode jenis harta yang sesuai, mengisi tahun perolehan, dan menginput nilai aset berdasarkan SPPH yang diterbitkan. Pada bagian keterangan, wajib diisi dengan spesifik seperti “Harta PPS (SPPH No. …)” atau “Investasi PPS – SBN”.

Keterangan ini sangat penting agar DJP dapat mengidentifikasi asal-usul aset dengan presisi. Namun, bagi WP yang bukan peserta program PPS, kolom keterangan tersebut tidak perlu diisi dan cukup melengkapi kolom-kolom lain yang bertanda wajib.

Pentingnya Memahami Kolom Harta dan Investasi PPS

Dengan adanya kolom spesifik dalam SPT Tahunan, WP diharapkan lebih mudah dalam mengelola aset mereka dan memenuhi kewajiban pajak. Pemahaman tentang Harta PPS dan Investasi PPS juga menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan potensi sanksi dari DJP. Dengan demikian, sistem Coretax tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi aturan perpajakan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Pelayaran KM Sabuk Nusantara

    Jadwal Pelayaran KM Sabuk Nusantara 110 Januari 2026: Menghubungkan Kepulauan Riau hingga Kalimantan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KM Sabuk Nusantara 110 kembali beroperasi pada bulan Januari 2026 dengan rute yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau hingga Kalimantan Barat. Kapal ini menjadi salah satu moda transportasi penting bagi masyarakat pulau-pulau terluar, terutama untuk keperluan mobilitas dan distribusi logistik antarpulau. Rute Pelayaran yang Dilalui Pelayaran dimulai dari Pelabuhan Kijang menuju Tambelan pada […]

  • Polres Situbondo Buka Layanan SKCK 24 jam Bagi Calon PPPK Wujud Pelayanan Prima dan Humanis

    Polres Situbondo Buka Layanan SKCK 24 jam Bagi Calon PPPK Wujud Pelayanan Prima dan Humanis

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Situbondo mengalami peningkatan signifikan sejak Senin 15 September 2025. Lonjakan ini dipicu oleh banyaknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas persyaratan. Mengantisipasi hal tersebut, Polres Situbondo Polda Jatim memberikan pelayanan humanis agar masyarakat tetap nyaman. Mulai dari […]

  • Pemkab Ponorogo, ASN,Ramadan 1447 H

    Menkeu Purbaya: THR ASN 2026 Siap Cair Pekan Pertama Ramadan, Anggaran Naik Signifikan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dana THR akan cair pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 H. Meski tanggal pasti belum diumumkan, informasi ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai […]

  • Buku Laboratorium Palestina Dibahas BRIN oleh Jurnalis Investigasi Internasional

    Buku Laboratorium Palestina Dibahas BRIN oleh Jurnalis Investigasi Internasional

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perang Israel-Palestina tidak hanya terkait sengketa wilayah dan pelanggaran hak asasi manusia. Konflik ini juga berfungsi sebagai mesin ekonomi-politik yang mendorong industri militer negara Israel. Perspektif ini muncul dalam diskusi buku Laboratorium Palestina: Bisnis Senjata Israel yang Memperkuat Neokolonialisme, karya jurnalis investigasi internasional Antony Loewenstein. Buku ini memperlihatkan bagaimana wilayah Palestina digunakan sebagai tempat […]

  • Tuntutan Penangkapan Tersangka Suap PPPK di Madina demi Keadilan dan Kepastian Hukum

    Tuntutan Penangkapan Tersangka Suap PPPK di Madina demi Keadilan dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Canra Pulungan, Sekjen Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel) Medan, mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menangkap Erwin Effendi Lubis, tersangka dalam kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Madina. Desakan ini muncul sebagai respons atas penangkapan Zahir, mantan Bupati Batubara, yang juga merupakan tersangka dalam kasus suap PPPK. Canra menilai bahwa […]

  • Wakapolri: Polri Berangkatkan 1.500 Personel untuk Penanggulangan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Wakapolri: Polri Berangkatkan 1.500 Personel untuk Penanggulangan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo memimpin apel pemberangkatan personel Polri dalam rangka penanggulangan bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jumat (26/12/2025) pagi. Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pemberangkatan personel ini merupakan tindak […]

expand_less