Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kpu jatim

    KPU Jatim Pastikan PSU di Magetan 22 Maret Berjalan Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa empat TPS yang akan melaksanakan PSU adalah: – TPS […]

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Sterilisasi Klenteng Jelang Perayaan Imlek

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Sterilisasi Klenteng Jelang Perayaan Imlek

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, jaminan keamanan rumah ibadah menjadi prioritas utama bagi Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim. Dengan melakukan sterilisasi di sejumlah klenteng di wilayah hukumnya, Polres Pelabuhan Tanjungperak memastikan tidak ada ancaman teror maupun gangguan keamanan saat umat melaksanakan perayaan hari keagamaan. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat melalui […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Unit Patroli Kota Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Koordinasi dengan BMKG

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Unit Patroli Kota Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Koordinasi dengan BMKG

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Patroli Kota Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak proaktif melaksanakan patroli dan koordinasi di kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjung Perak pada Kamis (15/5/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung […]

  • RI Capai Investasi Rp1,434 Triliun Cara Cek BLT Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 blt

    Apakah Desil 5 Berhak BLT Kesra November 2025? Ini Syarat dan Cara Cek via HP

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 746
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Apakah Desil 5 Berhak Menerima BLT Kesra pada November 2025? Pertanyaan ini sedang menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) akhir tahun 2025 berlangsung. Banyak masyarakat penasaran apakah kelompok yang memiliki status ekonomi “menengah bawah stabil” atau termasuk dalam Desil 5 masih berhak menerima bantuan […]

  • Sofia Vergara Dengan Gaun Ketat, Asetnya Jadi Sorotan!

    Sofia Vergara Dengan Gaun Ketat, Asetnya Jadi Sorotan!

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentu, berikut adalah artikel tentang Sofia Vergara dengan gaun ketat, dengan fokus pada penampilannya dan gaya busananya: Sofia Vergara dengan Gaun Ketat, Asetnya Jadi Sorotan! Sofia Vergara, nama yang tak asing lagi di dunia hiburan, selalu berhasil mencuri perhatian dengan pesonanya yang memukau. Aktris dan model asal Kolombia ini dikenal dengan selera fashionnya […]

  • Ucapan Selamat Ramadhan 2025: Kata-Kata Penuh Makna

    Ucapan Selamat Ramadhan 2025: Kata-Kata Penuh Makna

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 675
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ucapan Selamat Ramadhan 2025: Kata-Kata Penuh MaknaBulan di mana pintu ampunan dibuka lebar, pahala dilipatgandakan, dan hati dipenuhi kedamaian. Menyambut kedatangan bulan mulia ini, mari kita sambut dengan hati yang bersih, jiwa yang lapang, dan untaian kata-kata penuh makna yang dapat mempererat tali silaturahmi dan menyebarkan kebaikan. Ucapan selamat Ramadhan bukan sekadar formalitas. […]

expand_less