Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Sukabumi Dapat Bantuan Ambulans, Wakil Ketua DPRD: Manfaat untuk Masyarakat

    Baznas Sukabumi Dapat Bantuan Ambulans, Wakil Ketua DPRD: Manfaat untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, hadir dalam acara Seremonial Bantuan Alat Kesehatan dan Ambulans yang diselenggarakan oleh BAZNAS Republik Indonesia dan PT. AXA Insurance untuk Baznas Kabupaten Sukabumi, berlangsung di Pendopo Sukabumi pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Pada kesempatan itu, H. Usep menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PT. AXA […]

  • Permainan Persahabatan Kunci Sebelum Piala Dunia 2026

    Permainan Persahabatan Kunci Sebelum Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan persahabatan antara Prancis dan Brasil menjadi momen penting dalam persiapan tim-tim besar menjelang Piala Dunia 2026. Pertandingan yang dihelat di Gillette Stadium, Foxborough, Massachusetts, berlangsung dengan tensi tinggi meski hanya sebagai pertandingan uji coba. Prancis berhasil mengalahkan Brasil dengan skor 2-1, memperlihatkan kekuatan mereka sebagai salah satu tim terbaik dunia. Kylian MbappĂ© Menjadi […]

  • Perbedaan Usia 23 Tahun dalam Pernikahan di Magetan Jatim, Kehidupan yang Diwarnai Cinta dan Tantangan

    Perbedaan Usia 23 Tahun dalam Pernikahan di Magetan Jatim, Kehidupan yang Diwarnai Cinta dan Tantangan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernikahan antara seorang pria berusia 42 tahun dan wanita muda berusia 19 tahun di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video yang menampilkan momen pertemuan dan prosesi pernikahan pasangan ini viral karena perbedaan usia yang mencapai 23 tahun. Pasangan tersebut, Nusantoro Jati dan Gracia Angelica Mayangsari, menghadapi berbagai tantangan […]

  • Pemkab Sidoarjo Optimis Capai Eliminasi TBC Tahun 2028

    Pemkab Sidoarjo Optimis Capai Eliminasi TBC Tahun 2028

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menargetkan eliminasi Tuberkulosis (TBC) di tahun 2028. Target tersebut lebih cepat dari pada nasional yaitu di tahun 2030.   Untuk mencapai eliminasi tahun 2028, Dinas Kesehatan bersama dengan stakeholder terkait bekerjasama dan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TB (TP2 TBC) yang berisikan seluruh stakeholder mulai pemerintah […]

  • Temuan Pemkot Surabaya: 70 Persen Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Bukan dari Keluarga Miskin

    Temuan Pemkot Surabaya: 70 Persen Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Bukan dari Keluarga Miskin

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIDAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya mengungkap temuan yang mengejutkan terkait penerima beasiswa Pemuda Tangguh. Dari total penerima beasiswa, sebanyak 70 persen tidak berasal dari keluarga miskin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut. Penyebab Kecurangan dalam Penyaluran Beasiswa Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa mayoritas penerima beasiswa tersebut […]

  • RSUD Dr. Soetomo Siap Hadapi Lonjakan Pasien Selama Nataru

    RSUD Dr. Soetomo Siap Hadapi Lonjakan Pasien Selama Nataru

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – RSUD Dr. Soetomo telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan pasien selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai rumah sakit rujukan utama di Surabaya, pihak RSUD mempersiapkan Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang operasi, hingga menyiagakan ratusan tenaga medis demi memastikan pelayanan tetap optimal.   “Semua sudah disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan,” […]

expand_less