Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

  • Penulis: Diagram Kota

Rekomendasi Untuk Anda

  • Winda Can

    Video Viral Pedagang Jus Winda Can: Peran Media Sosial dalam Membentuk Kehidupan Publik

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 357
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Dalam beberapa tahun terakhir, platform digital ini telah berperan sebagai alat komunikasi, sumber informasi, dan bahkan media hiburan. Namun, dampaknya tidak selalu positif. Banyak kasus menunjukkan bahwa konten yang diunggah secara sembarangan bisa berubah menjadi viral dan memengaruhi hidup seseorang secara signifikan. Salah […]

  • Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Kemenag ,Muhammadiyah, Ramadan 1447 H

    Hitung Mundur Tahun Baru 2026: Waktu yang Tersisa dan Persiapan yang Perlu Dilakukan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2025 akan segera berakhir, dan pergantian tahun baru 2026 sudah di depan mata. Dari perhitungan yang dilakukan, hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, hanya tersisa 8 hari lagi menuju momen istimewa tersebut. Bagi banyak orang, momen ini menjadi kesempatan untuk merayakan dan mempersiapkan diri menghadapi tahun baru dengan harapan-harapan baru. Rincian Hitung Mundur […]

  • HUT Ke-52 PDIP, Armuji Hadiri Undangan Tumpengan dan Kerja Bakti Bersama Warga

    HUT Ke-52 PDIP, Armuji Hadiri Undangan Tumpengan dan Kerja Bakti Bersama Warga

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka merayakan HUT Ke-52 PDI Perjuangan, Wakil walikota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji menghadiri undangan kerja bakti dan pemotongan tumpeng warga kelurahan wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya. Acara yang digelar pada hari minggu 12 Januari 2025 diikuti oleh seluruh pengurus ranting, anak ranting serta warga pondok tanjung permai RT 06 […]

  • KA BIAS

    KA BIAS Angkut 617 Penumpang dalam Seminggu, Respons Masyarakat Luar Biasa di Caruban

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Minat masyarakat Caruban, Kabupaten Madiun, dan sekitarnya dalam menggunakan layanan Kereta Bandara Adi Soemarmo (BIAS) cukup besar. Setidaknya, jumlah keberangkatan dari Stasiun Caruban-Bandara Adi Soemarmo Solo menunjukkan perkembangan yang positif. KA Bias pertama kali beroperasi di Stasiun Caruban sesuai dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada hari Minggu (17/8/2025) lalu. Tingkat pengisian kereta […]

  • PSG ,Spartak Moscow

    Panduan Lengkap untuk Menonton Pertandingan Liga Champions PSG vs Monaco

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menonton pertandingan sepak bola penting seperti laga antara Paris Saint-Germain dan AS Monaco di Liga Champions bisa menjadi pengalaman yang sangat menarik. Namun, terkadang, batasan geografis membuat akses ke siaran langsung menjadi sulit. Berikut panduan lengkap untuk memastikan Anda tidak melewatkan pertandingan krusial ini. Akses Siaran Langsung di Berbagai Negara Pertandingan antara Paris Saint-Germain […]

  • Film A Time To Kill: Kembali Viral, Angkat Isu Rasisme di Amerika Serikat

    Film A Time To Kill: Kembali Viral, Angkat Isu Rasisme di Amerika Serikat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film A Time To Kill kembali menjadi perbincangan hangat setelah tayang dalam program Bioskop Trans TV pada Rabu, 25 Maret 2026. Meski dirilis pada tahun 1996, film ini tetap relevan hingga saat ini karena mengangkat isu rasisme yang masih terasa di masyarakat Amerika Serikat. Pengaruh Film Terhadap Budaya Populer Film yang disutradarai oleh Joel […]

expand_less