Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Madiun Kibarkan Merah Putih dan Bendera Polwan di Puncak Bukit Mongkrang

    Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Madiun Kibarkan Merah Putih dan Bendera Polwan di Puncak Bukit Mongkrang

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-76, personel Polwan Polres Madiun menggelar kegiatan pengibaran bendera Merah Putih dan bendera Polwan di puncak Mongkrang, yang terletak di ketinggian 2.194 meter di atas permukaan laut. Bukit Mongkrang yang berada di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, ini dipilih sebagai lokasi bersejarah […]

  • Dewan Pers Melarang Penggunaan Kantor dan Uji Kompetensi Wartawan PWI

    Dewan Pers Melarang Penggunaan Kantor dan Uji Kompetensi Wartawan PWI

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pers memutuskan untuk melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak diizinkan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW). Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut sebagai respons terhadap dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang. “Penggunaan […]

  • Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Manokwari Februari 2026: Pilihan Rute dan Harga Tiket

    Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Manokwari Februari 2026: Pilihan Rute dan Harga Tiket

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengguna transportasi laut yang ingin melakukan perjalanan dari Jakarta ke Manokwari kini memiliki opsi pelayaran yang tersedia di bulan Februari 2026. Dua kapal milik PT Pelni, yaitu KM Gunung Dempo dan KM Ciremai, akan melayani rute tersebut dengan jadwal yang telah ditentukan. Rute dan Jadwal Pelayaran KM Gunung Dempo akan berangkat dari pelabuhan Jakarta pada […]

  • Komisi B DPRD Surabaya Bungkam Wartawan, Ada Aroma Kongkalikong?

    Komisi B DPRD Surabaya Bungkam Wartawan, Ada Aroma Kongkalikong?

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025), berlangsung panas. Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif, secara mengejutkan meminta para wartawan keluar dari ruang rapat. “Tolong wartawan keluar dulu ya, […]

  • Machida Zelvia vs Gangwon

    Prediksi Laga Kunci AFC Champions League Elite: Machida Zelvia vs Gangwon

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Machida Zelvia dan Gangwon menjadi salah satu laga paling dinantikan di babak 16 besar Liga Champions AFC. Dalam leg kedua, tim asal Jepang akan menjamu lawannya dari Korea Selatan di Stadion Machida Gion, Tokyo. Kick-off dijadwalkan berlangsung pada pukul 17.00 WIB. Performa Kedua Tim Sebelum Pertemuan Kedua tim sempat bertemu di leg […]

  • Simulasi KUR BCA 2025: Cicilan Ringan untuk UMKM

    Simulasi KUR BCA 2025: Cicilan Ringan untuk UMKM

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Program KUR BCA: Solusi Pembiayaan yang Terjangkau untuk UMKM DIAGRAMKOTA.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA merupakan salah satu program pembiayaan yang dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuan utamanya adalah memberikan akses modal kerja atau investasi tanpa menghadapi beban bunga yang tinggi. Dengan bunga yang relatif rendah, KUR BCA menjadi pilihan […]

expand_less