Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batam Siapkan Budaya dan Atraksi Udara di HJB ke-196

    Batam Siapkan Budaya dan Atraksi Udara di HJB ke-196

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Persiapan Spektakuler untuk Perayaan Hari Jadi Batam ke-196 DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menyiapkan rangkaian acara yang luar biasa untuk memperingati Hari Jadi Batam ke-196. Rangkaian perayaan akan berlangsung selama sepekan penuh, mulai 12 hingga 19 Desember 2025. Acara ini bertujuan untuk menghormati sejarah kota dan merayakan kemajuan pembangunan yang telah dicapai. Sekretaris Daerah […]

  • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari […]

  • Pangdam V/Brawijaya Lepas 200 Personel Satgas Yonif 836/BY Laksanakan Tugas Bantuan Bencana Aceh

    Pangdam V/Brawijaya Lepas 200 Personel Satgas Yonif 836/BY Laksanakan Tugas Bantuan Bencana Aceh

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. memimpin pelaksanaan Waspamgiat keberangkatan 200 personel Satgas Yonif 836/BY Kodam V/Brawijaya di Base Ops TNI Lanudal Juanda, Rabu (31/12/2025). Pasukan diterbangkan menuju Lhokseumawe, Aceh Utara untuk melaksanakan tugas bantuan penanggulangan bencana alam (Gulbencal). Keberangkatan pasukan menggunakan dua pesawat Hercules TNI AU, yakni C-130 SQ 33/A-1331 yang […]

  • Job Fair 2025 di Tulungagung: Peluang Besar bagi Pencari Kerja

    Job Fair 2025 di Tulungagung: Peluang Besar bagi Pencari Kerja

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pencari kerja dengan menggelar Job Fair 2025. Acara ini diadakan pada Rabu, 25 Juni 2025, di halaman kantor Disnaker Tulungagung. Kegiatan ini dimeriahkan oleh festival Band SMA dan SMP serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tulungagung, H. […]

  • Pergerakan Rupiah Hari Ini: Kurs Terbaru 21 November 2025 dan Faktor Pasar

    Pergerakan Rupiah Hari Ini: Kurs Terbaru 21 November 2025 dan Faktor Pasar

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Jumat, 21 November 2025 bergerak dalam fase yang cukup dinamis dengan kecenderungan melemah di rentang Rp16.730 hingga Rp16.790 sesuai proyeksi analis pasar. Perdagangan pada hari sebelumnya mencatat rupiah sempat menguat tipis sebesar 0,17 persen dan menutup sesi pada posisi Rp16.736 per dolar AS berdasarkan data Bloomberg yang […]

  • Komisi A DPRD Surabaya tragedi Kali Jagir

    Komisi A DPRD Surabaya Desak Evaluasi SOP Satpol PP Usai Tragedi Kali Jagir

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Satpol PP mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani anak jalanan, pedagang kaki lima (PKL), dan pengamen. Desakan ini muncul setelah tragedi meninggalnya seorang pengamen yang nekat melompat ke Kali Jagir ketika menghindari patroli Satpol PP. Pendekatan Humanis Harus Jadi Prioritas “Kami meminta Satpol […]

expand_less