Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Piodalan Pura di Bali, Rabu (25/10), Cek Jadwal & Lokasinya!

    Upacara Piodalan Pura di Bali, Rabu (25/10), Cek Jadwal & Lokasinya!

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Rabu hari ini (22/10) berdasarkan kalender Bali masuk Buda Paing Wariga. Hari ini, sejumlah pura dan merajan di Bali menggelar upacara piodalan alias Dewa Yadnya. Upacara piodalan ini bertujuan untuk memulai pembersihan pada setiap Parahyangan. Dilansir dari sejumlah literatur, piodalan diartikan sebagai perayaan hari jadi tempat suci. Upacara ini menjadi kewajiban para krama Bali dalam […]

  • Kemenhub Cek Kelaikan Kapal di Pelabuhan Jelang Nataru

    Kemenhub Cek Kelaikan Kapal di Pelabuhan Jelang Nataru

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Departemen Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan pengujian kelaiklautan kapal penumpang di beberapa pelabuhan, menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang akan datang dalam sebulan mendatang. Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan, kegiatan pengujian atauramp checkini adalah prioritas utama dalam memastikan seluruhkapalpenumpang yang akan beroperasi selama masa liburan Natal dan Tahun Baru dalam […]

  • Siap-siap! Banyuwangi ke Bali Bisa Naik Pesawat Terbang Laut

    Siap-siap! Banyuwangi ke Bali Bisa Naik Pesawat Terbang Laut

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pengembangan Pariwisata: Rute Baru Banyuwangi-Bali dengan Pesawat Amphibi BANYUWANGI – Pengembangan sektor pariwisata di Indonesia terus berlangsung, dengan inovasi baru yang menciptakan pengalaman unik bagi para wisatawan. Salah satu contohnya adalah rencana operasi penerbangan pesawat amphibi (seaplane) antara Banyuwangi dan Bali. Ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses menuju destinasi wisata yang kaya akan keindahan alam […]

  • Dana Transfer Jatim Dipangkas, Khofifah Minta Menkeu Naikkan DBHCHT ke 10 Persen

    Dana Transfer Jatim Dipangkas, Khofifah Minta Menkeu Naikkan DBHCHT ke 10 Persen

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berdampak pada Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai wilayah di Jawa Timur. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas alokasi dana tersebut, yang berdampak langsung pada anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tidak hanya Pemprov Jatim yang merasa […]

  • Cegah Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan,Legislator Gerindra : Perlu Regulasi Yang Jelas Dan Ketat

    Cegah Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan,Legislator Gerindra : Perlu Regulasi Yang Jelas Dan Ketat

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati memberikan tanggapan tegas atas kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemilik tempat penampungan anak di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, berinisial NK, yang diduga mencabuli sejumlah anak asuhnya yang masih di bawah umur.

  • Demo Mahasiswa Surabaya,

    Demo Mahasiswa Surabaya: Long March dari KBS Menuju Grahadi untuk Menuntut Perubahan

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan mahasiswa dari Aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Surabaya (ABS) menggelar aksi demonstrasi yang dimulai dari titik kumpul Kebun Binatang Surabaya (KBS) menuju Gedung Grahadi, Surabaya. Aksi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan peserta dari berbagai kampus di wilayah tersebut. Mahasiswa Tuntut Perubahan dalam Berbagai Aspek Dalam aksinya, mahasiswa menyerukan tuntutan terkait berbagai isu […]

expand_less