Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadis Madiun Hilang

    Gadis Madiun Hilang Saat Mengaji di Oro-Oro Ombo

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasangan suami istri Mulawardana-Linda Purwati, warga RT 23, RW 6, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sedang cemas. Karena, Renanda Maharani Kharisma Wardana, 20 tahun, putrinya menghilang dan belum kembali sejak Senin (3/11/2025) lalu. Linda menceritakan bahwa putrinya yang satu-satunya pergi mengaji di Jalan Trengguli, Kelurahan Oro-oro Ombo pada hari Senin pagi sekitar pukul […]

  • 5 Hotel Kolam Renang di Batam untuk Liburan Akhir Tahun 2025, Dekat Alun-alun Engku Putri

    5 Hotel Kolam Renang di Batam untuk Liburan Akhir Tahun 2025, Dekat Alun-alun Engku Putri

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liburan Tahun Baru 2025 merupakan kesempatan istimewa untuk bersenang-senang bersama keluarga, kekasih, atau teman dekat. Area Alun-alun Engku Putri, Batam Kota, menjadi salah satu tempat yang disukai karena berada di pusat pemerintahan serta lokasi utama perayaan malam tahun baru. Mendekati akhir tahun, tingkat okupansi hotel di Batam biasanya meningkat tajam. Untuk para pengunjung yang […]

  • Pansus Raperda hunian layak Surabaya Muhammad Saifuddin

    Raperda Hunian Layak Surabaya, DPRD: Warga Ngekos Kini Bisa Punya Alamat Hukum Resmi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 401
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya (Pansus DPRD Surabaya) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa regulasi Raperda hunian layak Surabaya ini akan menjadi payung hukum penting bagi warga kota, termasuk mereka yang tinggal di kos-kosan dan rumah kontrakan. “Kenapa pembahasan Pansus […]

  • Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi

    Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran polsek berhasil mencapai target seratus persen dalam pengungkapan tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, di Mapolres pada […]

  • OpenClaw ,Moltbook

    Perkembangan AI yang Mengubah Dunia: OpenClaw dan Moltbook

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – OpenClaw, sebuah agen kecerdasan buatan (AI) yang kini menjadi sorotan global, menunjukkan bagaimana teknologi ini mulai menggeser paradigma dalam penggunaan alat digital. Dari awalnya dikenal sebagai Clawdbot hingga akhirnya berubah nama menjadi OpenClaw, alat ini telah menciptakan gelombang besar di kalangan pengembang dan pengguna teknologi. Kemampuan yang Membuat OpenClaw Berbeda OpenClaw dirancang untuk menjalankan […]

  • Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Video Perundungan Viral dengan Pendampingan Intensif

    Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Video Perundungan Viral dengan Pendampingan Intensif

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons beredarnya video dugaan perundungan yang viral di media sosial. Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada aspek penegakan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban maupun terduga pelaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana […]

expand_less