Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Diumumkan? PBNU: KPK Minta Didoakan

    Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Diumumkan? PBNU: KPK Minta Didoakan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji DIAGRAMKOTA.COM – Masih belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023-2024 membuat masyarakat mulai mempertanyakan langkah yang diambil oleh lembaga antikorupsi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini. A’wan PBNU, Abdul […]

  • Bali United Vs Arema FC

    Bali United Vs Arema FC, Sore Ini Pukul 19.00 WIB di BRI Super League 2025/2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bali United akan menghadapi Arema FC dalam pertandingan penting di pekan ke-16 BRI Super League 2025/2026. Laga ini menjadi momen krusial bagi skuad Bali United yang ingin mempertahankan posisi mereka di papan klasemen. Pertandingan akan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada malam hari dengan kick-off dimulai pada pukul 19.00 WIB. Pertandingan […]

  • Persebaya Surabaya

    Pemain Muda Persebaya Surabaya Cetak Gol Kemenangan dalam Laga Lawan Bali United

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemain muda Persebaya Surabaya berhasil mencuri perhatian publik setelah sukses mencetak gol kemenangan dalam pertandingan melawan Bali United. Nama pemain tersebut adalah Alfan Suaib, yang merupakan hasil dari program binaan klub yaitu Persebaya Future Lab. Performa Alfan di lapangan menunjukkan potensi besar yang dimilikinya, terutama dalam menghadapi kompetisi ketat di Indonesia Super League. […]

  • Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

    Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 241
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana semangat dan kebersamaan terasa di lahan pertanian seluas kurang lebih 700 meter persegi di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Hari itu, Kapolres Jember AKBP Bobby Adhimas Condro Putra turun langsung ke sawah untuk ikut panen raya jagung sekaligus menanam benih jagung baru bersama warga dan para pejabat terkait. Turut serta pada […]

  • Misteri Uang Babon: Simbol Pemanggil Rezeki dan Magnet Kekayaan yang Disakralkan Leluhur Jawa

    Misteri Uang Babon: Simbol Pemanggil Rezeki dan Magnet Kekayaan yang Disakralkan Leluhur Jawa

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Makna Filosofis di Balik Uang Babon DIAGRAMKOTA.COM – Dalam tradisi dan kepercayaan masyarakat Jawa, uang babon memiliki makna yang dalam. Bukan sekadar benda fisik, uang babon menjadi simbol dari kekuatan batin yang memancarkan energi positif. Leluhur mengajarkan bahwa rezeki sejati tidak hanya datang dari usaha semata, tetapi juga dari keyakinan dan cara hidup yang benar. Uang […]

  • vidio

    Inovasi Konten Lokal di Vidio: Menyajikan Hiburan yang Lebih Dalam

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Vidio terus memperkuat posisinya sebagai platform streaming lokal dengan berbagai inovasi dalam penyajian konten. Tidak hanya menawarkan pilihan tayangan yang beragam, tetapi juga menghadirkan kualitas produksi yang semakin meningkat. Dengan fokus pada cerita dan karakter yang relevan dengan kehidupan penonton Indonesia, Vidio berhasil menciptakan pengalaman menonton yang tidak hanya menghibur, tetapi juga menyentuh. Series […]

expand_less