Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lonjakan Pelanggar di Operasi Zebra: 42 Ribu Pelajar Nekat Berkendara Tanpa SIM

    Lonjakan Pelanggar di Operasi Zebra: 42 Ribu Pelajar Nekat Berkendara Tanpa SIM

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Operasi Zebra yang telah memasuki hari ke-10 mencatat lonjakan drastis pelanggaran lalu lintas di Sidoarjo, dengan lebih dari 42 ribu pelanggar. Angka ini mengalami peningkatan lebih dari 50 persen dibandingkan hari-hari biasa. Mirisnya, mayoritas pelanggar adalah pelajar yang nekat berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM).   “Pada hari ke-10 ini, pelanggar sudah mencapai […]

  • Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Paslon Menjelang Pilkada Tulungagung

    Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Paslon Menjelang Pilkada Tulungagung

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pilkada Tulungagung yang semakin dekat, menimbulkan euforia dan antusiasme di tengah masyarakat. Namun, di balik euforia tersebut, terdapat potensi bahaya yang mengintai, yaitu penipuan mengatasnamakan pasangan calon (paslon). Baru-baru ini, terjadi kasus seorang oknum yang meminta sumbangan kepada masyarakat di Kelurahan Botoran, Kecamatan Kota Tulungagung, dengan mengatasnamakan tim paslon Maryoto Bhirowo dan Didik […]

  • Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan

    Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pedagang Pasar Belik mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik, Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman pedagang mengenai aturan cukai serta menegaskan penerapan sanksi bagi pelanggaran. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, dengan menghadirkan narasumber resmi: Yusuf Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan […]

  • MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Siap Laporkan MKKS Ke Kejaksaan

    MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Siap Laporkan MKKS Ke Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Luar biasa,praktek yang diduga Pungli ini ternyata telah berlangsung sekian lamanya di wilayah Cabang Dinas Malang dan semuanya atas sepengetahuan mantan Kacabdin Malang yang saat ini menjadi Kabid SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kacabdin Malang saat ini,Ibu Emma.

  • Fiskal Tertekan, PKS Minta Pemprov Prioritaskan Pangan dan Layanan Dasar di 2026

    Fiskal Tertekan, PKS Minta Pemprov Prioritaskan Pangan dan Layanan Dasar di 2026

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jatim memastikan sektor pangan dan layanan dasar tetap menjadi prioritas utama dalam APBD 2026. Permintaan ini disampaikan usai fraksi menyetujui Raperda APBD Jatim 2026 dalam rapat paripurna pada meski kondisi keuangan daerah tengah menghadapi tekanan berat.(17/11/25) Ketua Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, mengungkapkan […]

  • Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dengan 3 Pasal, Mulai Pemerasan hingga UU Tipikor

    Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dengan 3 Pasal, Mulai Pemerasan hingga UU Tipikor

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Fiber Optik DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jaringan fiber optik tahun anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup. […]

expand_less