Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRP Soroti Jabatan Sekda Papua Barat yang Belum Jelas, Ini Tanggapan Elisa Kambu

    DPRP Soroti Jabatan Sekda Papua Barat yang Belum Jelas, Ini Tanggapan Elisa Kambu

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat masih belum tetap. Saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Yakob Kareth sebagai Penjabat Sekda. Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim menyatakan, posisi strategis tersebut tidak boleh dipegang terlalu lama oleh pelaksana tugas. Sejak Papua Barat Daya ditetapkan menjadi wilayah otonom baru hingga memasuki usia tiga […]

  • Fave Hotel dan Forwas Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Pejuang Sampah di TPA Giri Mulyo

    Fave Hotel dan Forwas Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Pejuang Sampah di TPA Giri Mulyo

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 472
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momentum Ramadan menjadi lebih bermakna bagi para pemilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Griyo Mulyo, Jabon. Mereka mendapat kejutan dari Fave Hotel Sidoarjo dan Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) yang menggelar acara berbagi pada Kamis (6/3). Selain santunan dan buka puasa bersama, kegiatan ini juga menghadirkan layanan potong rambut gratis bagi para pekerja […]

  • Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Curanmor dan Aman Satu Pelaku.

    Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Curanmor dan Aman Satu Pelaku.

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota berhasil diringkus Polsek Kenjeran. Pelaku FA, 23, warga Jalan Kedungmangu, Surabaya, ditangkap saat mencuri sepeda motor Jalan Bulak Cumpat Utara, Surabaya. Tersangka ketahuan massa dan akhirnya diringkus polisi yang sedang mengamankan kegiatan senam pagi bersama. Pencurian ini dilakukan tersangka bersama dua temannya RZ dan FR. Keduanya saat […]

  • Pengawasan dan Integrasi Sistem Pengaduan Warga, DPRD Surabaya Apresiasi ‘Lapor Cak Eri’

    Pengawasan dan Integrasi Sistem Pengaduan Warga, DPRD Surabaya Apresiasi ‘Lapor Cak Eri’

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya melalui penggunaan sistem pengaduan yang lebih efisien. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah layanan “Lapor Cak Eri” via WhatsApp, yang telah mendapat apresiasi dari sejumlah anggota DPRD Surabaya. Peran Penting Layanan Pengaduan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Dh. I. Pattiselano, […]

  • Latihan Defile Rutin, Korem 081/DSJ Mantapkan Disiplin Prajurit

    Latihan Defile Rutin, Korem 081/DSJ Mantapkan Disiplin Prajurit

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM-  Usai melaksanakan upacara bendera, prajurit dan PNS Korem 081/DSJ beserta Satdisjan melanjutkannya dengan latihan defile, bertempat di Makorem 081/DSJ, Jl. Pahlawan No. 50, Kota Madiun, Senin (29/12/2025). Derap langkah yang serempak mencerminkan kekompakan dan kesiapsiagaan mereka. Latihan defile tersebut merupakan bagian dari rutinitas dan prosedur tetap (protap) yang dilaksanakan setiap selesai upacara bendera. “Ini […]

  • Waspada! Penipuan Berkedok ASN Pemkot Surabaya

    Waspada! Penipuan Berkedok ASN Pemkot Surabaya

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 544
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penipuan yang melibatkan Bramasta Afrizal Riyadi telah lama terendus sejak Agustus 2024. Pria ini mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menipu korbannya dengan iming-iming pekerjaan. Bram menargetkan korban dengan menghubungi mereka melalui telepon dan mengajak bertemu di sebuah warung kopi (warkop). Dalam pertemuan itu, ia […]

expand_less