Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

DPRD Kota Surabaya Minta Judul Usulan Pansus Penghapusan Aset Direvisi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi judul usulan pembahasan agar lebih relevan dengan materi yang dibahas.

Hal ini muncul setelah terungkap bahwa aset yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meskipun pasar-pasar tersebut telah dikelola oleh PD Pasar.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024), yang dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan BPKAD, serta Direktur Utama PD Pasar Surya, sejumlah anggota dewan mengungkapkan keprihatinannya.

Saifudin Zuhri, salah satu anggota DPRD Surabaya, menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di enam lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.

Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.

“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.

Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.

“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.

Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal.

Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.

“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pestapora 2026 umumkan jadwal penyelenggaraan

    Pestapora 2026 umumkan jadwal penyelenggaraan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival musik, Pestapora 2026 akhirnya mengumumkan jadwal penyelenggaraan. Pestapora yang memasuki tahun ke-5 akan diadakan pada 25, 26, 27 September 2026 mendatang. “Sampai berjumpa nanti, Pestapora 2026,” tulis akun resmi Pestapora, Jumat (26/12). Akan tetapi, Boss Creator selaku promotor belum mengungkap lokasi penyelanggaraan Pestapora 2026. Promotor hanya mengumumkan bahwa tiket Pestapora 2026 bakal dijual […]

  • Pencarian Korban Longsor di Kawasan Hutan Raden Soerjo Terus Dilakukan

    Pencarian Korban Longsor di Kawasan Hutan Raden Soerjo Terus Dilakukan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya pencarian korban longsor di kawasan hutan Raden Soerjo, Blok Watu Lumpang, Pacet, Mojokerto, terus dilakukan oleh tim gabungan. Longsor yang terjadi pada Kamis (3/4) sekitar pukul 11.15 WIB menimbun dua mobil dan mengakibatkan satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kedua kendaraan yang tertimbun longsor terdiri dari sebuah pick up berwarna putih […]

  • Siap Kawal Khofifah-Emil dan Subandi-Mimik, Demokrat Sidoarjo: Menangkan Dengan Politik Riang Gembira

    Siap Kawal Khofifah-Emil dan Subandi-Mimik, Demokrat Sidoarjo: Menangkan Dengan Politik Riang Gembira

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – DPC Partai Demokrat Sidoarjo menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa, M.Si. dan Emil Elestianto Dardak, B.Bus, M.Sc. sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pasangan Subandi, SH dan Mimik Idayana sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pilkada mendatang. Hal ini disampaikan saat apel siaga […]

  • Pengusaha Klinik Kecantikan Ambil Peran Baru Di Komisi B DPRD Surabaya

    Pengusaha Klinik Kecantikan Ambil Peran Baru Di Komisi B DPRD Surabaya

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Diagramkota.Com Surabaya – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Hj. Enny Minarsih memulai tugasnya sebagai wakil rakyat dengan mengemban tugas di Komisi B. Seperti diketahui Komisi B DPRD Kota Surabaya membidangi ekonomi dan keuangan. Ditemui wartawan usai penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Enny Minarsih mengatakan, memang baru saja penetapan dan pengesahan AKD dan mungkin […]

  • Banjir di Wilayah Bandung Akibat Luapan Sungai Cipalasari

    Banjir di Wilayah Bandung Akibat Luapan Sungai Cipalasari

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banjir yang terjadi di wilayah Bandung akhir-akhir ini menimpa ratusan rumah di delapan RW. Peristiwa ini disebabkan oleh luapan Sungai Cipalasari, salah satu anak sungai dari Sungai Citarum. Sejumlah permukiman warga tergenang air setelah debit air meningkat secara tiba-tiba. Penyebab Banjir dan Dampaknya Luapan air terjadi pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB dan […]

  • Nikita Mirzani Hadapi Hukuman 11 Tahun, Ini Kondisi Sebelum Sidang Vonis di PN Jaksel

    Nikita Mirzani Hadapi Hukuman 11 Tahun, Ini Kondisi Sebelum Sidang Vonis di PN Jaksel

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kasus Pemerasan Nikita Mirzani: Sidang Vonis Berpotensi Berdampak Besar Kasus hukum yang melibatkan selebritas ternama, Nikita Mirzani, kembali menjadi perhatian publik. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis terhadap artis yang dikenal dengan sifatnya yang tajam ini digelar hari ini. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan […]

expand_less