Nestapa Demokrasi Kotak Kosong

FORUM OPINI827 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Nestapa! Demokrasi kotak kosong. Kemarin 4 September KPU resmi menutup pendaftaran kepala daerah di berbagai wilayah. Penutupan itu menandai berakhirnya pendaftaran gelombang kedua yang menutup kemungkinan peluang munculnya bakal calon pasangan baru. Artinya dengan itu, sebanyak 43 daerah mendeklarasikan calon tunggal, yakni mereka akan melawan kotak kosong.

Demokrasi Kotak kosong menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan dasawarsa terakhir ini. Jumlahnya terus meningkat tiap tahun. Kotak kosong pertama kali digunakan dalam kontestasi pilkada pada 2015 silam.

Hanya ada tiga kotak kosong pada 2015. Namun jumlahnya meningkat menjadi sembilan kotak kosong pada 2017, kemudian 16 kotak kosong pada 2018, lalu meningkat 25 kotak kosong pada 2020.

Aturan mengenai calon tunggal Pilkada, pertama kali diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kemudian aturan ini diperbaharui dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Baca Juga :  Program Polisi RW: Strategi Polres Batu Jaga Stabilitas Pasca Pilkada 2024

Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Demokrasi Kotak Kosong, Pilkada Formalitas

Demokrasi kotak kosong, dalam perhelatan pilkada kali ini mungkin hanya akan menjadi semacam “formalitas” bagi masyarakat. Tak lagi memikat rasa penasaran konstituen untuk ikut serta antusias. Di sisi lain bisa pula masyarakat menilai ini mencerminkan praktik “kartel politik”.

Meski adanya calon tunggal tak menjamin membuat calon tersebut secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah, namun kecil kemungkinan mereka terpeleset melawan kolom kosong. Sungguh nestapa demokrasi kotak kosong.

Kita tahu bersama pesta lima tahunan di negara ini membutuhkan dana yang tak sedikit. Maju ke pemilihan itu ongkosnya sangat besar. Jadi semacam percuma maju ketika yang akan menang sudah diketahui. Ditandai dengan munculnya calon tunggal yang diusung oleh partai koalisi yang gemuk. Mungkin hanya menyisakan partai-partai kecil yang tak juga percaya diri, dan bahkan tak bisa mencalonkan sendiri.

Baca Juga :  PSI Jatim Apresiasi Polri atas Keberhasilan Mengawal Pilkada 2024

Sebagian pengamat mengatakan demokrasi kita sedang mengalami kemunduran kronis. Arus politik liberal menghanyutkan kepentingan umum menuju lubang-lubang oligarki dan menjadikan kepentingan golongan sebagai tujuan utama mereka, sehingga sistem politik saat ini menggeser konsep negara utama menjadi negara kepemilikan kelompok.

Dengan demikian, kerusakan sistem politik saat ini membutuhkan upaya reimplementasi nilai-nilai politik keadaban untuk memberikan insentif moral guna memperkecil volume kerusakan sistem politik yang terjadi.

Politik damai, santun bisa saja menjadi oase di tengah kegersangan post-truth saat ini. Era post-truth menyumbang problematika budaya politik destruktif dengan semakin bertaburnya bumbu-bumbu emosional dalam perdebatan di ruang publik. Efek dari post-truth ialah kebencian yang diproduksi dari emosi sosial yang dibangun melalui perdebatan-perdebatan kontra-produktif di ruang publik.

Masalahnya para kandidat, politisi, hingga pendukung saling melakukan agitasi dan propaganda untuk mempengaruhi persepsi publik hingga memicu politik adu domba (devide et impera).

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Demokrasi Kotak Kosong, Machiavelli: Strategi Politik Kotor

Partai politik dikenal menjadi instrumen penting dalam penegakan demokrasi. Menurut Miriam Budiardjo partai politik memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana sosialisasi politik yang di dalamnya terdapat proses penyampaian “budaya politik” kepada masyarakat yang tidak hanya berisikan politik secara konsep dan prosedural, namun juga norma-norma dan nilai-nilai luhur dalam berpolitik. Sehingga partai politik menjadi faktor penting dalam membentuk budaya politik suatu bangsa (Budiardjo, 2003).

Seiring berkembangnya pengetahuan dan arus informasi dalam sebuah kelompok politik. Pergeseran paradigma politik kekuasaan mulai dikemukakan di khayalak ramai. Ide itu salah satunya muncul dan berhulu pada pemikiran Machiavelli yang disampaikan dalam bukunya Il Principe yang memuat strategi politik kotor dengan pemisahan antara dimensi moralitas dan kekuasaan.

Ungkapan Machiavelli yang termaktub dalam bukunya Il Principe bahwa “apabila hukum menghambat jalan kekuasaanmu, maka ubahlah hukum tersebut”.

Oleh: Fikri Mahbub

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *