Kasus Korupsi RSUD Koltim: 3 Tersangka Baru, Anggaran Melonjak Jadi Perhatian KPK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, pada hari Senin lalu, 24 November 2025.
Ketiga individu tersebut adalah ASN dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan kasus.
Sebelumnya, lembaga anti-korupsi tersebut telah lebih dahulu menahan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ) serta beberapa pihak terkait dalam pengurusan anggaran dan proyek pembangunan rumah sakit.
Cara Pengelolaan DAK dengan Biaya Administrasi
Asep menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Hendrik yang merupakan pegawai negeri di Kementerian Kesehatan diduga menawarkan bantuan agar bisa memuluskan atau memperoleh pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan sebesar 2 persen.
Penawaran tersebut meliputi berbagai kota dan kabupaten, dengan mekanisme pemberian dana sebagai syarat untuk memastikan anggaran yang ditetapkan.
Pada bulan Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD) yang menjabat sebagai PPK pembangunan RSUD Kolaka Timur guna membahas desain rumah sakit terkait prosedur pengajuan DAK.
Dari sana, anggaran DAK RSUD Koltim meningkat signifikan dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Asep menyatakan bahwa Hendrik selanjutnya meminta uang kepada Yasin, seorang ASN Bapenda Sultra yang disebut sebagai orang dekat Bupati Abdul Azis, sebagai bukti keseriusan agar DAK RSUD Koltim tidak hilang.
“Sehingga, DAK tahun 2026 masih dapat diperoleh,” katanya.
Aliran Uang Mencapai Miliaran
Yasin kemudian memberikan dana sebesar Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal dari kewajiban biaya.
Selain itu, Yasin memberikan dana sebesar Rp400 juta kepada Ageng Dermanto guna keperluan pengaturan dengan pihak swasta, yaitu Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.
Dari bulan Maret hingga Agustus 2025, Yasin mendapatkan keseluruhan dana sebesar Rp3,3 miliar dari Deddy melalui perantara Ageng.
Uang tersebut kemudian kembali dialokasikan, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menyita Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Direksi PT Griksa Cipta
Selain dua pegawai negeri sipil tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka.
Asep mengatakan Aswin diduga menerima dana sebesar Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.
Aswin bertindak sebagai perantara antara PT PCP dan Ageng dalam penanganan desain proyek rumah sakit.
Berdasarkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***





Saat ini belum ada komentar