Pegadaian Ilegal di Tulungagung Gasak Honda Scoopy Milik Perempuan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penipuan Bermodus Gadai Sepeda Motor di Tulungagung
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang perempuan berusia 20 tahun, JB, warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, kehilangan sepeda motornya setelah tertipu oleh seseorang. Kejadian ini terjadi ketika JB mencari dana darurat dan memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat nomor AG 6017 REH.
JB menemukan nomor telepon pelaku, JK (43), melalui media sosial Facebook. Di sana, JK mempromosikan layanan penerimaan gadai kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan nomor tersebut, JB kemudian berkomunikasi dengan JK melalui WhatsApp. Keduanya akhirnya bertemu di Kelurahan Botoran.
Pada hari Minggu (10/8/2025), JK setuju menerima gadaian sepeda motor JB dengan nilai Rp 2 juta. Namun, JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang akan dibayarkan keesokan harinya, Senin (11/8/2025). Ternyata, JK tidak kunjung datang dan nomor teleponnya juga tidak aktif.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penangkapan, JK mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor korban kepada orang lain. Ia menyebutkan bahwa sepeda motor itu dijual melalui Facebook. Transaksi dilakukan di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung. Dengan harga Rp 2,5 juta, sepeda motor tersebut dibeli oleh seseorang dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Polisi kemudian berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, sepeda motor tersebut sudah menjadi alat bukti dalam kasus ini.
JK kini ditahan di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota. Ia dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 378 dan 372. Pasal 378 berkaitan dengan tindakan penipuan, sedangkan pasal 372 berkaitan dengan penggelapan.
Jika terbukti bersalah, JK dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi online atau melalui media sosial, terutama dalam hal pengambilan uang atau barang berharga.***
Saat ini belum ada komentar