Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kejagung Enggan Tahan Silfester Matutina, Anang: Itu Wewenang Kejari Jaksel

Kejagung Enggan Tahan Silfester Matutina, Anang: Itu Wewenang Kejari Jaksel

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejaksaan Agung Dianggap Tidak Berani Menjalankan Eksekusi Terhadap Silfester Matutina

DIAGRAMKOTA.COM – Silfester Matutina, yang dikenal sebagai loyalis Joko Widodo (Jokowi), hingga kini belum menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen institusi penuntutan tertinggi di Indonesia, yaitu Kejaksaan Agung, dalam menjalankan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Mei 2017. Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui orasinya. Pada 2019, ia dihukum selama 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, hukumannya belum dilaksanakan.

Banyak pihak mengkritik tindakan Kejaksaan Agung yang dianggap tidak berani menghadapi tokoh yang memiliki hubungan dekat dengan presiden. Silfester sendiri masih aktif menjadi nara sumber di berbagai acara yang membela Jokowi.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina adalah wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Ia mengatakan bahwa Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester untuk menjalani eksekusi, namun belum ada informasi lebih lanjut tentang hasil pemanggilan tersebut.

Anang mengatakan, “Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan.” Ia juga meminta media untuk bertanya langsung ke Kejari Jaksel mengenai langkah-langkah yang diambil.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi Silfester. Ia mengatakan bahwa Kejari Jaksel sedang mencari keberadaan terpidana tersebut.

Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga tengah menghadapi gugatan hukum terkait lambannya eksekusi. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Sidang perdana digelar pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat juga menarik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagai turut tergugat. Mereka menilai bahwa Kejaksaan gagal melaksanakan ketentuan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 serta Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat menilai bahwa pembiaran ini berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum. Mereka juga menilai hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan juga pernah digugat secara praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI). Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.

Tantangan terhadap proses eksekusi ini menunjukkan bahwa masalah hukum tidak hanya terkait dengan pelaku, tetapi juga bagaimana lembaga penegak hukum menjalankannya. Dengan adanya gugatan dan kritik publik, Kejaksaan Agung dan lembaga terkait harus lebih transparan dan tanggap dalam menangani kasus-kasus seperti ini. (*)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah NTT Terpecah Jadi 3 Provinsi Baru? Ini Fakta Sebenarnya

    Benarkah NTT Terpecah Jadi 3 Provinsi Baru? Ini Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Isu Pemekaran Wilayah di NTT Kembali Muncul DIAGRAMKOTA.COM – Isu pemekaran wilayah kembali menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama beberapa dekade, Kupang telah menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan bagi seluruh provinsi. Namun, kini muncul wacana bahwa NTT bisa terbagi menjadi tiga provinsi baru yang masing-masing memiliki karakteristik dan potensi […]

  • Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Kemenag ,Muhammadiyah, Ramadan 1447 H

    Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026: Apakah Ada Tambahan Setelah Tahun Baru?

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 354
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Libur nasional dan cuti bersama menjadi perhatian utama bagi masyarakat, terutama menjelang akhir tahun. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan jadwal libur nasional untuk tahun 2026. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah ada tambahan cuti bersama setelah libur Tahun Baru. Libur Tahun Baru 2026: Hanya Satu Hari Menurut […]

  • TNI dan Warga Benahi Jalan Rusak di Trenggalek

    TNI dan Warga Benahi Jalan Rusak di Trenggalek

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Terbitnya fajar di ufuk timur Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/1/2026), bukan sekadar menandai pergantian hari, tetapi juga menjadi saksi nyata semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat dalam membangun desa. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pedesaan yang mulai menggeliat, deru cangkul, sekop, dan alat kerja sederhana terdengar bersahut-sahutan, menandakan dimulainya karya […]

  • Pemkot Surabaya Tertibkan Supeltas Polisi Goceng, Eri Cahyadi: Beri Pekerjaan Layak

    Pemkot Surabaya Tertibkan Supeltas Polisi Goceng, Eri Cahyadi: Beri Pekerjaan Layak

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 372
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Setelah pembersihan parkir ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya rencananya akan menertibkan relawan pengatur lalu lintas (Supeltas) yang sering disebutPolisi Goceng di daerah tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, tindakan penertiban ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengemudi. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemerintah kota berkomitmen mengurangi aktivitas ilegal di jalan raya. “Sebenarnya […]

  • Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

    Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri mengerahkan 169 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dalam Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardus) Tahun 2026 untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kehadiran para taruna menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus penguatan peran Polri dalam misi kemanusiaan dalam operasi Aman […]

  • Ketua foskam kabupaten Sidoarjo

    FOSKAM Dorong Kesejahteraan Guru Muhammadiyah Bersama Legislatif

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 442
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Forum Silaturahim Komunikasi Kepala Sekolah Muhammadiyah (FOSKAM) Kabupaten Sidoarjo terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru Muhammadiyah melalui sinergi dengan unsur legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua FOSKAM, Nanang Roul Akbar, dalam kegiatan Halal Bihalal FOSKAM di SD Muhammadiyah Krian 1, Sabtu (19/04/2025) yang dihadiri lebih dari seribu guru […]

expand_less