Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka

Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kuasa Hukum kantor Advokat/Penasehat Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), Mik Hersen,SH,.MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya H.Nuryadin, SH, oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung diduga cacat demi hukum dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, penetapan tersangka atas laporan polisi oleh kuasa hukum Pelapor,Hi.Darusalam atas tuduhan perbuatan melawan hukum Pasal 242 KUHPidana Atau Pasal 311 KUHPidana, perlu dilakukan peninjauan ulang dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap kliennya.

“Bahwa terhadap perkara tidak pidana tersebut tidak terpisahkan dengan perkara perdata yang saat dilakukan kasasi perkara tersebut sudah ada keputusan oleh Hakim MA Nomor : 4524 K/Pdt/2024 Tanggal 19 November 2024 lebih dulu ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung,”tegasnya, saat melakukan konperensi Pers pada Rabu (25/6/2025).

Pokok dari keputusan MA lanjut, Mik Hersen mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama Hi Nuryadin,SH/Klien) atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap yang resmi dinegara kita.

“Bahkan dalam keputusan, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan dan mennyatakan alat bukti semua sah serta mennyatakan para tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum,”ungkap kuasa Hukum Mik Hersen.

Selain itu, lanjut Mik Hersen, pihak tergugat (Darusalam Cs Red) wajib membayar ganti rugi materil kepada pihak penggugat sejumlah Rp.1.025.000.000.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp15 Miliar.

“Anehnya, justru pihak klien kami saat ini justru ditetapkan tersangka oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal yang dituduhkan yakni, Pasal 242 dan 311 KUHPidana,”ujarnya.

Seraya mengatakan, “Perbuatan melawan hukum yang mana atau memberikan keterangan palsu yang seperti apa. Sudah jelas perkara ini sudah mendapat keputusan tetap dan sah dari MA serta pihak Darusalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan,”ujarnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus tersangka terhadap Kliennya demi penegakan hukum dinegara kita yang betul-betul adil tanpa ada interpensi dari pihak manapun juga.

“Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak berwajib makan pihak kami selaku kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta mabes polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami yang merasa terlah terzolimi,”pungkasnya.

Terpisah seperti kita ketahui berita yang beredar sebelumnya dilansir dari media BE1Lampung, H. Darussalam, S.H., belum mau berkomentar terkait penetapan H. Nuryadin S.H., sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. Dia meminta agar bisa menghubungi Penasehat Hukum (PH)-nya, Ahmad Handoko, S.H., M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.

“Saya no comment, Silakan hubungi PH saya, Ahmad Handoko dan Ujang Tommy,” ujarnya singkat.

Dihubungi terpisah, Ujang Tommy mengaku akan menggelar konferensi pers besok (Rabu, 25 Juni 2025), guna menjelaskan permasalahan tersebut secara lebih gamblang dan terbuka.

“Besok aku konferensi pers,” ujar pengacara yang pernah mendampingi terpidana Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, Selasa, 24 Juni 2025.

Seperti diketahui H. Nuryadin yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP.

Penetapan tersangka diketahui berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin

Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandarlampung. Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.

Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandarlampung.

Didalam surat itu dijelaskan jika penyidik telah melakukan gelar perkara kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP. Peristiwa ini terjadi sekira 16 Februari 2021 s/d 2 Agustus 2024 di PN. Tanjungkarang, Jl. WR. Monginsidi No 27, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan H. Nuryadin sebagai tersangka tertuang dalam Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung 7 September 2023 Pelapor Ujang Tommy.

Lalu apa tanggapan H. Nuryadin ? Besok (Rabu, 25 Juni 2025), pukul 10.00 WIB, kami akan menggelar konferensi pers,” ujar H. Nuryadin, Selasa, 24 Juni 2025.

Nuryadin pun mengaku jika hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dia bersama tim pengacara serta ditemani mantan Kapolda Lampung, Irjen. Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin SIK. S.H., M.H. yang akrab disapa Dang Ike, telah menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

“Alhamdulilah, kami disambut dan diterima diruangan beliau, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang H. Nuryadin.

Pada kesempatan itu, disampaikanlah tentang adanya peningkatan status sebagai tersangka H. Nuryadin.

“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar H. Nuryadin lagi.

Padahal lanjut H. Nuryadin, pihaknya pada 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.

Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka H. Darussalam, S.H. Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 November 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan.

“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.

Lalu apa sikap Kapolres ? “Beliau berjanji atensi dan akan mempelajari masalah ini. Kita tunggu saja,” pungkas H. Nuryadin.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Aphelion 2025

    Apakah Anda Tahu Fenomena Aphelion 2025 di Bumi: Dampaknya bagi Indonesia

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 532
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena Aphelion adalah istilah yang digunakan dalam astronomi untuk merujuk pada posisi Bumi ketika ia berada pada jarak terjauh dari Matahari dalam orbit elipsnya. Fenomena ini adalah bagian dari siklus tahunan Bumi dan berperan penting dalam menentukan variasi suhu serta kondisi cuaca di berbagai belahan dunia. Proses terjadinya aphelion berkaitan erat dengan […]

  • Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

    Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 273
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang […]

  • Gerakan Indonesia Asri : Polres Probolinggo Bersama Warga Percantik Destinasi Wisata Pantai

    Gerakan Indonesia Asri : Polres Probolinggo Bersama Warga Percantik Destinasi Wisata Pantai

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keindahan destinasi wisata tidak hanya ditentukan oleh panorama alamnya, tetapi juga oleh kebersihan dan kepedulian bersama. Sejalan dengan semangat tersebut, Polres Probolinggo Polda Jawa Timur bersinergi dengan masyarakat melaksanakan aksi kerja bakti di sejumlah kawasan wisata pantai sejak Jumat (6/2/2026). Empat pantai unggulan di wilayah Kabupaten Probolinggo menjadi sasaran utama kerja bakti, yakni […]

  • Anggota DPR

    Anggota DPR Komentari Donasi Banjir Rp10 M: Sok Paling-paling

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Isu Donasi Bencana dan Kritik Terhadap Komunikasi Publik DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menimbulkan berbagai tanggapan. Salah satu yang menarik perhatian adalah komentar dari Anggota DPR Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya, terkait donasi bencana di Aceh. Kritik Terhadap […]

  • Polres Gresik Berhasil Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Denpasar Bali

    Polres Gresik Berhasil Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Denpasar Bali

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Admin grup Facebook Cinta Sedarah yang sempat membuat dunia maya geger dan mengusik warga Gresik, berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim. Admin grup FB yang berisi konten -konten pornografi itu ditangkap Polisi di Denpasar Bali, setelah Polisi merespon laporan masyarakat di Gresik dengan segera melakukan penyelidikan. Beberapa warga melaporkan adanya aktivitas grup […]

  • Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (@)

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penyegelan Gudang Tak Berizin: Ini Pesan Penting Bagi Pengusaha

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 395
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan dukungan penuhnya terhadap tindakan penyegelan gudang milik CV Sentosa Seal yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, pada Selasa (22/4/2025) di kawasan Margomulyo. Langkah Tegas Pemkot Jadi Pembelajaran Dunia Usaha Yona menilai bahwa penyegelan tersebut […]

expand_less