Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka

Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kuasa Hukum kantor Advokat/Penasehat Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), Mik Hersen,SH,.MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya H.Nuryadin, SH, oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung diduga cacat demi hukum dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, penetapan tersangka atas laporan polisi oleh kuasa hukum Pelapor,Hi.Darusalam atas tuduhan perbuatan melawan hukum Pasal 242 KUHPidana Atau Pasal 311 KUHPidana, perlu dilakukan peninjauan ulang dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap kliennya.

“Bahwa terhadap perkara tidak pidana tersebut tidak terpisahkan dengan perkara perdata yang saat dilakukan kasasi perkara tersebut sudah ada keputusan oleh Hakim MA Nomor : 4524 K/Pdt/2024 Tanggal 19 November 2024 lebih dulu ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung,”tegasnya, saat melakukan konperensi Pers pada Rabu (25/6/2025).

Pokok dari keputusan MA lanjut, Mik Hersen mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama Hi Nuryadin,SH/Klien) atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap yang resmi dinegara kita.

“Bahkan dalam keputusan, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan dan mennyatakan alat bukti semua sah serta mennyatakan para tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum,”ungkap kuasa Hukum Mik Hersen.

Selain itu, lanjut Mik Hersen, pihak tergugat (Darusalam Cs Red) wajib membayar ganti rugi materil kepada pihak penggugat sejumlah Rp.1.025.000.000.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp15 Miliar.

“Anehnya, justru pihak klien kami saat ini justru ditetapkan tersangka oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal yang dituduhkan yakni, Pasal 242 dan 311 KUHPidana,”ujarnya.

Seraya mengatakan, “Perbuatan melawan hukum yang mana atau memberikan keterangan palsu yang seperti apa. Sudah jelas perkara ini sudah mendapat keputusan tetap dan sah dari MA serta pihak Darusalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan,”ujarnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus tersangka terhadap Kliennya demi penegakan hukum dinegara kita yang betul-betul adil tanpa ada interpensi dari pihak manapun juga.

“Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak berwajib makan pihak kami selaku kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta mabes polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami yang merasa terlah terzolimi,”pungkasnya.

Terpisah seperti kita ketahui berita yang beredar sebelumnya dilansir dari media BE1Lampung, H. Darussalam, S.H., belum mau berkomentar terkait penetapan H. Nuryadin S.H., sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. Dia meminta agar bisa menghubungi Penasehat Hukum (PH)-nya, Ahmad Handoko, S.H., M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.

“Saya no comment, Silakan hubungi PH saya, Ahmad Handoko dan Ujang Tommy,” ujarnya singkat.

Dihubungi terpisah, Ujang Tommy mengaku akan menggelar konferensi pers besok (Rabu, 25 Juni 2025), guna menjelaskan permasalahan tersebut secara lebih gamblang dan terbuka.

“Besok aku konferensi pers,” ujar pengacara yang pernah mendampingi terpidana Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, Selasa, 24 Juni 2025.

Seperti diketahui H. Nuryadin yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP.

Penetapan tersangka diketahui berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin

Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandarlampung. Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.

Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandarlampung.

Didalam surat itu dijelaskan jika penyidik telah melakukan gelar perkara kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP. Peristiwa ini terjadi sekira 16 Februari 2021 s/d 2 Agustus 2024 di PN. Tanjungkarang, Jl. WR. Monginsidi No 27, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan H. Nuryadin sebagai tersangka tertuang dalam Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung 7 September 2023 Pelapor Ujang Tommy.

Lalu apa tanggapan H. Nuryadin ? Besok (Rabu, 25 Juni 2025), pukul 10.00 WIB, kami akan menggelar konferensi pers,” ujar H. Nuryadin, Selasa, 24 Juni 2025.

Nuryadin pun mengaku jika hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dia bersama tim pengacara serta ditemani mantan Kapolda Lampung, Irjen. Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin SIK. S.H., M.H. yang akrab disapa Dang Ike, telah menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

“Alhamdulilah, kami disambut dan diterima diruangan beliau, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang H. Nuryadin.

Pada kesempatan itu, disampaikanlah tentang adanya peningkatan status sebagai tersangka H. Nuryadin.

“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar H. Nuryadin lagi.

Padahal lanjut H. Nuryadin, pihaknya pada 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.

Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka H. Darussalam, S.H. Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 November 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan.

“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.

Lalu apa sikap Kapolres ? “Beliau berjanji atensi dan akan mempelajari masalah ini. Kita tunggu saja,” pungkas H. Nuryadin.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gemini Live di Galaxy S25 FE

    Gemini Live di Galaxy S25 FE Bantu Latihan Efektif Tanpa Alat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendekati akhir tahun dan musim liburan, banyak orang mulai merancang rencana untuk memulai gaya hidup sehat serta mencapai tujuan kebugaran sebagai janji tahun baru. Mulai dari ingin menurunkan berat badan, menjaga kebugaran, hingga membentuk otot, semuanya memerlukan ketekunan dan perencanaan yang tepat. Namun kenyataannya, tidak semua orang memiliki waktu untuk datang ke pusat […]

  • Trump Hina Pemimpin Eropa Karena Izinkan Imigran

    Trump Hina Pemimpin Eropa Karena Izinkan Imigran

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik para pemimpin Eropa. Ia menggambarkan Eropa saat ini sebagai “lemah” dan “beracun” karenamigrasi. Trump mengatakan kepada Politico yang dikutip dari Al Jazeera bahwa negara-negara Eropa perlu mengusir pendatang yang masuk ke negara ini secara ilegal. “Eropa, mereka ingin bertindak benar secara politik, dan hal itu membuat mereka lemah,” […]

  • Minimalisme: Cara Hidup Bahagia dengan Sedikit Barang

    Minimalisme: Cara Hidup Bahagia dengan Sedikit Barang

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Gaya hidup minimalis semakin populer di tengah masyarakat yang terjebak dalam konsumerisme. Dengan mengadopsi prinsip minimalisme, Anda dapat hidup bahagia dengan lebih sedikit barang. Berikut adalah panduan untuk memulai gaya hidup minimalis. Langkah pertama menuju minimalisme adalah mengevaluasi barang-barang yang Anda miliki. Tanya diri Anda, apakah barang tersebut memberikan nilai tambah atau kebahagiaan? […]

  • Ramalan zodiak 20 Desember 2025: Libra sampai Pisces, siap-siap hadapi vibe yang berbeda!

    Ramalan zodiak 20 Desember 2025: Libra sampai Pisces, siap-siap hadapi vibe yang berbeda!

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hai, Gen Z! Yang sedang mencari hiburan atau penasaran tentang energi hari esok, mari kita langsung bahas ramalan zodiak untuk 20 Desember 2025. Khusus untuk kalian yang lahir di bawah tanda zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Artikel ini dirangkum untuk hiburan semata, ya! Percaya enggak percaya, yang penting kita tetap produktif […]

  • tips mengatur keuangan setelah gajian

    tips mengatur keuangan setelah gajian

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 283
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment Tentu, berikut adalah artikel mendalam tentang tips mengatur keuangan setelah gajian, dengan panjang sekitar 900 kata. Strategi Jitu Mengatur Keuangan Setelah Gajian: Kunci Menuju Kebebasan Finansial Gajian! Bagi banyak orang, momen ini adalah titik puncak kegembiraan dan kelegaan setelah sebulan bekerja keras. Namun, euforia gaji masuk rekening seringkali hanya bertahan […]

  • Kebaikan di Bulan Ramadan: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

    Kebaikan di Bulan Ramadan: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ramadan adalah bulan penuh berkah yang menjadi momentum bagi banyak pihak untuk berbagi kebaikan. Salah satu wujud nyata kepedulian ini datang dari Sat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menggelar kegiatan bagi takjil pada Jumat (28/3/2025) di depan RM. Muara, Jalan Perak Barat No.155, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Kasat Intelkam […]

expand_less