DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penganiayaan dan Pemerkosaan yang melibatkan Ulung Adventus bin Marsum, seorang karyawan koperasi Margo Mulyo di Kecamatan Durenan kini memasuki tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis (9/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean dan hakim anggota dan hakim anggota, Revan Timbul Hamonangan Tambunan serta hakim anggota, Zakki Ikhsan Samad diharapkan memberikan keadilan bagi korban.
Terdakwa Ulung mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya WSK pada 13 Oktober 2024. Kejadian pertama berlangsung di rumahnya di Dusun Bakalan sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk kejadian kedua terjadi pada malam hari itu juga saat mereka berada di Pantai Pelang Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul dalam suasana sepi dan gelap.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU), Rini yang menangani kasus ini menunjukkan barang bukti berupa HP berisi video porno, pakaian korban bekas dikencingi.
Beberapa saksi hadir untuk memberi kesaksian mengenai peristiwa tragis tersebut meskipun ada beberapa pihak saksi yang tidak dapat hadir.
Disidang pertama yang digelar pada (2/1/2025) hadir saksi korban WSK, kemudian Rindo pemilik kos, penjual minuman keras dan saksi Sipah tidak hadir memberikan kesaksiannya.
Sementara itu, orang tua terdakwa menyatakan ketidakpahaman atas insiden penganiayaan dan pemerkosaan yang dialami korban WSK, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab keluarga dalam situasi seperti ini.
Pegawai negeri sipil di BKKBN Trenggalek ini sejak kasus penganiayaan pertama kali menunjukkan sikap sombong membiarkan kasus penganiayaan itu, baru di kasus kedua setelah berproses polres Trenggalek mencari bantuan LSM agar kasusnya dicabut.
Bahkann, setelah visum proses di penyidikan ulet agar kasus berhenti karena kurang cukup bukti, sehingga puluhan media, LSM dan advokad mendatangi polres Trenggalek kasus kemudian di proses hingga masuk ke persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Ulung menganiaya korban di dua tempat berbeda dirumah dusun bakalan, RT 01,RW 01, desa Panggul sekitar pukul 18.00 WIB, pada 13 Oktober 2024 dan di pantai pelang Dusun Bendogolor, RT 44,RW 12, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul pukul 21.00 WIB.
Penganiayaan dirumah Ulung, korban sempat berteriak minta tolong, takut didengar warga korban dibawa naik motor ke pantai sepi gelap jauh dari keramaian. Dalam perjalanan kedua mata korban disikut hingga memasuki.
Setibanya dilokasi suara keras terdakwa mengancam pacarnya “entek kowe” (habis kamu), tubuh korban langsung dihajar, disetubuhi, dikencingi, diludahi puas korban di bawa pulang dianiaya disetubuhi, dicekoki minuman keras.
Proses hukum terus berlanjut dengan dukungan berbagai lembaga masyarakat sipil guna memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan pelaku yang biadab ini mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang berlaku.
Melalui perkembangan kasus ini terlihat pentingnya masyarakat ikut mengawal penegakan hukum demi menciptakan rasa aman bagi setiap individu dalam masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif semua elemen sosial agar tindak kekerasan bisa diminimalisir secara efektif. (dk/aden)