DIAGRAMKOTA.COM – Pelaku penganiayaan UA 29 tahun salah satu oknum karyawan koperasi swasta di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dengan sadis menyiksa pacarnya dan menyetubuhinya di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Korban adalah WSK 25 tahun warga Kecamatan Rejoagung, Kabupaten Tulungagung, usai melapokan kasus penganiayaan ke Polres Trenggalek, mengatakan, bahwa ada dua tempat penganiayaan yang dilakukan pacarnya terhadapnya.
Tempat yang pertama di rumah pacarnya, yaitu di Jalan Raya Panggul dusun Bakalan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, sedangkan tempat yang kedua di pantai Pelangi di Desa Wonocoyo, Panggul, Trenggalek.
Dikatakan korban, setelah cekcok mulut, yang diduga akibat cemburu, pada Minggu (13/10/24) sekitar pukul 18.30 WIB korban ditampar, dijambak. Kemudian kepala korban dipukul sebanyak empat kali, badan ditendang tiga kali.
Korban sempat menjerit mengerang kesakitan minta tolong, namun pelaku tidak menggubris dan tetap terus melakukan pemukulan dan menendang terhadap dirinya.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB pelaku membawa korban dengan naik motor ke pantai Pelangi, saat dalam perjalanan ke pantai mata korban disikut sebanyak empat kali.
Sampai dilokasi korban berusaha melarikan diri sambil berteriak minta tolong, namun pelaku langsung menarik rambut korban, “entek koe” kata korban menirukan ucapan pelaku.
Lalu dengan posisi miring kepala korban dibenturkan ketanah sebanyak tiga kali dan menutup mulut korban dan memukul kepala korban berkali kali, menendang badan dan paha korban.
Setelah disiksa korban diseret disuruh melepas baju dikencingi mulai dari kepala sampai keseluruh tubuh diludahi tidak lama kemudian pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dilokasi kejadian.
Kemudian pelaku membawa korban dengan sepeda motor pulang kerumah pelaku. Tidak cukup sampai disitu, dirumah pelaku korban dimasukan kamar pelaku dan dusuruh duduk di pojok kamar tidur. Sementara pelaku tidur tiduran di atas kasur.
Sekitar pukul 22.00 WIB korban merasa haus dan minta minum, pelaku melemparkan air mineral mengenai tubuh korban, kemudian pelaku memaksa duduk dekatnya langsung dipaksa meminum minuman keras.
Selanjutnya pada Senin (14/10) sekitar pukul 08.00 wib korban dibawa dan dikurung di dalam kamar kos pelaku yang berada di desa Bancangan Wates Kroyo Kecamatan Besuki.
Dan pada saat ditinggal pelaku bekerja kesempatan itu di manfaatkan oleh korban minta tolong ke tetangga kos agar pemilik kos, membukakan pintu kamar dan kemudian diantar kerumah orangtua korban.
Kasus ini telah ditangani Polres Trenggalek dengan surat Pengaduan nomor: STTLPM/131/satreskrim/ X/2024/SPKT/ Polres Trenggalek tanggal 14/10/24.
Pelaku bersama barang bukti satu unit motor, hp, kaos warna ping, dan celana pendek telah diamankan di Polres Trenggalek guna mempertangung jawaban perbuatannya yang sangat biadab ini. (dk/aden)