Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasus Sabu di Surabaya: Dua Pemuda Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Sabu di Surabaya: Dua Pemuda Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada hari Senin.

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) dari Malang dan B R S Bin S (23 tahun) dari Blora, Jawa Tengah. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2,675 gram sabu yang dikemas dalam 31 poket plastik klip, serta pipet kaca dan alat-alat pendukung lainnya,” ungkap Kompol Miftah pada Minggu (4/8/2024). Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut sebagai milik mereka.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial G. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024.

“Kedua tersangka membeli 3 gram sabu dengan harga Rp 3.000.000 dari G. Mereka lalu memecah sabu tersebut menjadi 30 poket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per poket,” jelas Kompol Miftah. Sabu tersebut disimpan oleh tersangka AP dalam sebuah speaker aktif.

Menurut keterangan tersangka, mereka telah melakukan transaksi serupa dua kali dengan G. Dari setiap transaksi 3 gram sabu, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Kasat Narkoba Kompol Miftah menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus mengungkap jaringan narkotika dan menangkap para pelakunya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Media Sosial untuk Anak

    Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Media Sosial untuk Anak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial (Medsos) oleh anak-anak. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari potensi risiko yang bisa muncul akibat penggunaan teknologi secara tidak bijak. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan semua jenjang sekolah di bawah naungan […]

  • Jalur Laut Semarang-Pontianak: Rute Penting untuk Perjalanan dan Distribusi

    Jalur Laut Semarang-Pontianak: Rute Penting untuk Perjalanan dan Distribusi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rute laut dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Pelabuhan Dwikora Pontianak menjadi salah satu jalur utama yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar pulau. Selain menghubungkan Jawa Tengah dengan Kalimantan Barat, rute ini juga berperan penting dalam distribusi logistik dan kendaraan antar wilayah. Pada Mei 2026, pelayaran reguler di rute ini dilayani oleh dua operator […]

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Latihan Dalmas, Tunjukkan Empati pada Anggota.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Latihan Dalmas, Tunjukkan Empati pada Anggota.

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemandangan tak biasa tersaji di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (8/12) siang. Di tengah terik matahari, barisan Pasukan Pengendalian Massa (Dalmas) yang biasanya didominasi bintara remaja Satuan Samapta, kali ini kedatangan tamu istimewa di dalam barisan mereka. Tanpa canggung, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, bersama Wakapolres dan seluruh Pejabat Utama […]

  • Danrem Untoro Ingin Prajuritnya Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

    Danrem Untoro Ingin Prajuritnya Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Korem 081/DSJ menggelar ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Madiun, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperingati Hari Juang TNI AD ke-80. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto berharap peringatan Hari Juang TNI AD kali ini dapat dijadikan momentum bagi prajuritnya untuk terus memupuk semangat juang dan jiwa patriotisme seperti yang dimiliki […]

  • Pemeriksaan DJ Panda Terkait Kasus Pengancaman terhadap Erika Carlina

    Pemeriksaan DJ Panda Terkait Kasus Pengancaman terhadap Erika Carlina

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra, yang lebih dikenal dengan nama panggung DJ Panda. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait laporan pengancaman yang diajukan oleh aktris Erika Carlina. Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap […]

  • Kementan Tindak Tegas 2.039 Kios Pupuk, Termasuk Satu di Indramayu

    Kementan Tindak Tegas 2.039 Kios Pupuk, Termasuk Satu di Indramayu

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pemerintah Tegaskan Kebijakan Pencabutan Izin Kios Pupuk yang Melanggar HET DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kembali menunjukkan kebijakan tegas terhadap penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan mencabut izinnya karena terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan sebagai bagian […]

expand_less