DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada hari Senin.
Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) dari Malang dan B R S Bin S (23 tahun) dari Blora, Jawa Tengah. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2,675 gram sabu yang dikemas dalam 31 poket plastik klip, serta pipet kaca dan alat-alat pendukung lainnya,” ungkap Kompol Miftah pada Minggu (4/8/2024). Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut sebagai milik mereka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial G. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024.
“Kedua tersangka membeli 3 gram sabu dengan harga Rp 3.000.000 dari G. Mereka lalu memecah sabu tersebut menjadi 30 poket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per poket,” jelas Kompol Miftah. Sabu tersebut disimpan oleh tersangka AP dalam sebuah speaker aktif.
Menurut keterangan tersangka, mereka telah melakukan transaksi serupa dua kali dengan G. Dari setiap transaksi 3 gram sabu, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Kompol Miftah menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus mengungkap jaringan narkotika dan menangkap para pelakunya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (dk/nns)