Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Temukan 22 Gram Sabu di Kamar Kost

KRIMINAL910 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Kenjeran setelah melakukan operasi pada 7 Oktober 2024. Operasi ini dilaksanakan di sebuah kamar kost di Jl. Bulak Banteng Lor, sekitar pukul 19.30 WIB, yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial M bin M N (36 tahun). Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 22,05 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, uang tunai Rp300.000, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., pada konferensi pers 3 November 2024, tersangka M bin M N mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Tersangka menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial T, yang saat ini berstatus buron (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan pada 20 September 2024 dari T di kawasan Legundi, Gresik. Tersangka membeli 30 gram sabu dalam dua paket, masing-masing seberat 15 gram, dengan harga Rp600.000 per gram, sehingga total transaksi mencapai Rp18 juta. Sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka. Tercatat 3 gram dijual kepada seseorang berinisial I dengan harga Rp2,4 juta, sementara 3 gram lainnya dititipkan kepada saudara IR untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Tangkap Pengedar Sabu, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Utama Berinisial M

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencakup:

  • Dua kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat 13,503 gram dan 8,547 gram
  • Satu timbangan elektrik merek “Pocket Scale”
  • Plastik klip, sendok, dan skrop plastik
  • Uang tunai Rp300.000
  • Dompet hitam panjang, tas hitam “Genuine Accessories”
  • Satu unit ponsel merek OPPO

Atas tindakannya, tersangka M bin M N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan ini, ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, mengingat jumlah narkotika yang disita masuk kategori yang memberatkan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Surabaya mengenai bahaya peredaran narkoba yang kian marak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat diperlukan guna memutus rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Kolaborasi Anggota Satlantas dan Samapta dalam Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat

Kompol Suria Miftah menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar jaringan peredaran narkotika, termasuk bandar berinisial T yang hingga kini masih buron. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku serta mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. (dk/Nns)

Share and Enjoy !