Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim siapkan Subandi Jadi Pelaksana Tugas

HUKRIM915 Dilihat

Diagram Kota Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5).

Terkait kejadian itu, Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa penggantinya telah disiapkan, yaitu Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Adhy menyatakan bahwa surat penugasan untuk Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan.

“Kami sudah menyiapkan, tinggal ditandatangani. Begitu bupati ditahan, dalam waktu 24 jam, kami akan menugaskan wakil bupati sebagai Plt,” ujar Adhy kepada media.

Surat penugasan resmi untuk Subandi dijadwalkan akan dikeluarkan pada hari berikutnya. “Besok kita akan mengeluarkan surat penugasan Plt,” tambahnya.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Adhy menjelaskan bahwa pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo dilakukan secara otomatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak boleh menjalankan pemerintahan negara.

“Karena ada wakil bupati, maka secara otomatis wakil bupati akan menjadi Plt. Jika tidak ada, kami akan mencari pengganti lainnya,” jelas Adhy.

Sebagai informasi, Ahmad Muhdlor Ali telah resmi ditahan oleh KPK. Penahanan bupati Sidoarjo tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube @KPK RI.

Dalam siaran tersebut, Ahmad Muhdlor terlihat mengenakan rompi warna oranye dengan tulisan tahanan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Ahmad Muhdlor Ali selama 20 hari pertama, mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan penahanan tersebut dapat diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (dk/nw)

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *