Setengah Miliar Narkoba Disita, Polres Mojokerto Kota Selamatkan Generasi Muda

HUKRIM224 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Awal tahun 2025, Polres Mojokerto Kota melalui Satresnarkoba berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Sebuah kasus besar diungkap, melibatkan tujuh tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkoba, mulai dari kurir hingga pengedar.

“Awal bulan ini, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch. Suparlan, pada Rabu (23/01/2025).

Operasi tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti senilai lebih dari setengah miliar rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 67,89 gram sabu
  • 139.830 butir pil double L
  • 7 timbangan elektrik
  • 8 ponsel
  • 4 sepeda motor
  • Uang tunai Rp415.000
Baca Juga :  PT Imasco Diduga Caplok Tanah Negara, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

“Total nilai barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai Rp507.747.000,” jelas AKP Suparlan.

Para tersangka akan menghadapi pasal-pasal berat sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini:

  • Tersangka TY, YW, FS, dan EP dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • Tersangka PD dan AS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
  • Tersangka PD dan RF melanggar Pasal 435 sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga :  Cegah Amukan Massa, Polsek Tegalsari Amankan Pelaku Curanmor di Wonorejo

Menurut AKP Suparlan, pengungkapan kasus ini selaras dengan program nasional Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pemberantasan narkoba.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat,” tegasnya.

Satresnarkoba berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika. “Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tutup AKP Suparlan.

Dengan pengungkapan kasus besar ini, Polres Mojokerto Kota membuktikan tekadnya untuk menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan mereka. (dk/yud)

Share and Enjoy !