Ringkasan Berita:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen akuntabilitas dan bebas korupsi sebagai syarat mutlak bagi calon Direktur Utama Perumda Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS).
Guna menjaga transparansi BUMD, Pemkot Surabaya menerapkan skema audit oleh auditor independen yang ditunjuk langsung berdasarkan rekomendasi lembaga di bawah BPK.
Rekrutmen Direksi KBS dibuka secara nasional bagi seluruh WNI berkeahlian di bidang tata kelola satwa dan manajemen guna memutus siklus “peserta langganan” antardireksi BUMD.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mematok standar tinggi terkait aspek akuntabilitas dan integritas bagi para pendaftar posisi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS).
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyusul telah ditutupnya pendaftaran seleksi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda KBS periode 13–31 Juli 2026 melalui kanal resmi surabaya.go.id.
Wali Kota Eri menekankan, jajaran direksi baru tidak hanya dituntut mahir mengolah wahana rekreasi, melainkan wajib memiliki komitmen baja dalam mengelola keuangan BUMD secara transparan dan bersih dari praktik tindak pidana korupsi.
“Tidak ada yang ditekankan secara khusus, karena semua kepala BUMD itu kan bertanggung jawab penuh terhadap anggarannya. Anggaran ini butuh komitmen agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti korupsi. Karena itu, audit independen kita berlakukan ketat,” tegas Wali Kota Eri, Senin (3/8/2026).
Terapkan Audit Independen Rekomendasi BPK
Guna memperketat sistem pengawasan dan mencegah kongkalikong internal, Pemkot Surabaya mengambil alih penunjukan auditor independen bagi seluruh BUMD di Kota Pahlawan.
Langkah ini telah digulirkan sejak 2023, di mana kantor akuntan publik (auditor) tidak lagi dipilih atau disewa sendiri oleh BUMD bersangkutan, melainkan ditunjuk langsung oleh Pemkot Surabaya dari daftar resmi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Beberapa kriteria dan syarat utama calon Dirut Perumda KBS:
Kompetensi Pengelolaan Satwa: Wajib memiliki keahlian khusus, sertifikasi, atau latar belakang rekam jejak di bidang konservasi dan tata kelola satwa.
Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman memimpin perusahaan berbadan hukum minimal lima tahun.
Integritas Tinggi: Bebas dari catatan pelanggaran hukum, memahami tata kelola pemerintahan daerah, serta berdedikasi memajukan perusahaan.
Buka Pintu Bagi Profesional Nasional, Putus Siklus “Pemain Lama” Dirut KBS
Eri Cahyadi menambahkan, rekrutmen pimpinan Perumda KBS sengaja dipublikasikan secara masif ke tingkat nasional untuk menjaring talenta-talenta terbaik dari seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas hanya dari Surabaya atau Jawa Timur.
Langkah ini diambil untuk menghentikan fenomena “pemain lama” atau calon direksi yang hanya berpindah-pindah mendaftar dari satu BUMD ke BUMD lainnya di Surabaya saat gagal seleksi.
“Kita buka seluas-luasnya secara nasional agar banyak profesional masuk. Karena selama ini pesertanya muter di orang yang sama—daftar di Pasar Surya enggak diterima, lalu daftar di KBS, nanti daftar lagi di PDAM. Kita ingin KBS dipimpin sosok terbaik yang benar-benar menguasai manajemen dan karakteristik satwa,” pungkasnya.




















