Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kebijakan Baru Pemkot Surabaya untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Kebijakan Baru Pemkot Surabaya untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital dengan menerbitkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai. Kebijakan ini menetapkan jam khusus di mana anak-anak tidak boleh menggunakan perangkat elektronik, yaitu pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. SE ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.

”Kebijakan ini diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ancaman Digital yang Mengancam Anak-Anak

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital. Menurutnya, anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.

”Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tambahnya.

Batasan Akses Digital Berdasarkan Usia

Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri. Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali.

Dampak Positif Kebijakan Ini

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Selain itu, jam tanpa gawai juga bertujuan untuk membangun interaksi sosial yang lebih baik antara anggota keluarga.

”Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak dan memperkuat hubungan keluarga melalui interaksi langsung,” jelas Eri Cahyadi.

Tanggung Jawab Bersama dalam Perlindungan Anak

Selain Pemkot Surabaya, kebijakan ini juga melibatkan berbagai pihak seperti sekolah, masyarakat, dan penyelenggara sistem digital. Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak tetap aman di dunia digital.

Langkah Proaktif untuk Masa Depan Anak

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat proaktif dalam menghadapi tantangan di era digital.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, baik secara fisik maupun digital.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Poliandri

    Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia. Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan. KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari […]

  • Kemenkominfo dan UWKS Edukasi Mahasiswa Tentang Bahaya Judi Online

    Kemenkominfo dan UWKS Edukasi Mahasiswa Tentang Bahaya Judi Online

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 270
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) mengadakan Forum Literasi Politik Hukum dan Keamanan Digital (FIRTUAL) dengan tema “Waspada Bahaya Judi Online” di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Acara ini diikuti oleh para mahasiswa dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online yang semakin meluas di masyarakat. Forum ini dibuka secara virtual […]

  • Emil dardak

    25 Tahun Berkarya: Emil Dardak Dorong Oi Jatim Berperan Aktif dalam Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Emil Elestianto Dardak, tokoh muda potensial hadir dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 Badan Pengurus Wilayah (BPW) Oi Jawa Timur yang berlangsung di BPSDM Jatim, Surabaya. Kehadiran Emil Dardak dalam acara ini menjadi momen penting, di mana ia menyampaikan pandangannya tentang peran strategis organisasi masyarakat (Ormas) dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Emil Dardak […]

  • Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Mengguncang Kabupaten Pacitan

    Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Mengguncang Kabupaten Pacitan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,5 mengguncang Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 08.20 WIB. Peristiwa ini tercatat oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai gempa berkekuatan cukup besar yang berdampak pada sejumlah wilayah di sekitar Pacitan. Lokasi dan Kedalaman Gempa Gempa berpusat di darat, berjarak 25 kilometer arah […]

  • Polda Jatim Siagakan Ribuan Personel Layanan Pengamanan Malam Takbiran hingga Shalat Idulfitri

    Polda Jatim Siagakan Ribuan Personel Layanan Pengamanan Malam Takbiran hingga Shalat Idulfitri

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur menyiagakan lebih kurang 16.326 Personel gabungan untuk memberikan pelayanan pengamanan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah pada Operasi Ketupat Semeru 2026. Puluhan ribu personel yang terdiri dari personel Kepolisian yang berkolaborasi dengan lintas sektor tersebut tersebar di 39 wilayah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim selaku Kasatgas Humas […]

  • Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2026: Penerimaan dan Cara Memeriksa Status

    Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2026: Penerimaan dan Cara Memeriksa Status

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi perhatian masyarakat. Penyaluran bansos tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2026 telah dimulai, dengan target sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini dirancang untuk membantu masyarakat rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, […]

expand_less