Kebijakan Baru Pemkot Surabaya untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital dengan menerbitkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai. Kebijakan ini menetapkan jam khusus di mana anak-anak tidak boleh menggunakan perangkat elektronik, yaitu pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. SE ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
”Kebijakan ini diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ancaman Digital yang Mengancam Anak-Anak
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital. Menurutnya, anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.
”Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tambahnya.
Batasan Akses Digital Berdasarkan Usia
Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial.
Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri. Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali.
Dampak Positif Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Selain itu, jam tanpa gawai juga bertujuan untuk membangun interaksi sosial yang lebih baik antara anggota keluarga.
”Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak dan memperkuat hubungan keluarga melalui interaksi langsung,” jelas Eri Cahyadi.
Tanggung Jawab Bersama dalam Perlindungan Anak
Selain Pemkot Surabaya, kebijakan ini juga melibatkan berbagai pihak seperti sekolah, masyarakat, dan penyelenggara sistem digital. Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak tetap aman di dunia digital.
Langkah Proaktif untuk Masa Depan Anak
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat proaktif dalam menghadapi tantangan di era digital.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, baik secara fisik maupun digital.***

>
>
Saat ini belum ada komentar