Masalah Izin Angkot di Surabaya: 90 Persen Armada Mati KIR dan Trayek
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah permasalahan terkait izin operasional angkutan kota (angkot) di Kota Surabaya mulai menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diungkap oleh pihak dinas perhubungan setempat, sekitar 90 persen armada angkot tidak memiliki surat uji KIR maupun izin trayek yang sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas dan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi Angkot yang Tidak Memenuhi Standar
Menurut informasi dari Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, sebagian besar angkot yang beroperasi saat ini sudah tidak memenuhi standar administratif. “Sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” katanya.
Kendala utama dalam proses perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek adalah adanya kendala administratif di tingkat koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum. Permasalahan ini membuat para pemilik angkot kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen penting untuk melanjutkan operasional armadanya.
Penertiban Dilakukan Berdasarkan Peraturan Hukum
Penertiban angkot yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bukan tanpa dasar hukum. Pembenaran penindakan tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta PP Nomor 74 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa aturan tersebut menyatakan bahwa angkot harus dilengkapi dengan trayek, kartu pengawasan, STNK, dan buku KIR yang berlaku. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak armada yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Solusi yang Diusulkan oleh Dishub
Meski ada penindakan, pihak Dishub Kota Surabaya juga menjanjikan solusi untuk pemilik angkot yang kesulitan mengurus izin trayek. Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan belasan pemilik angkot yang terkena razia kelengkapan surat.
“Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal,” lanjut Basori.
Pihak Dishub berkomitmen untuk memfasilitasi pemilik angkot dalam mengurus izin trayek agar armada mereka dapat kembali beroperasi secara legal.
Tantangan Administratif di Tingkat Koperasi
Salah satu penyebab utama masalah ini adalah ketidakberlangsungan operasional koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum. Koperasi tersebut dianggap sebagai penghalang bagi pemilik angkot dalam mengajukan izin trayek.
“Para pemilik angkot tersebut kesulitan melengkapi izin trayek karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan,” ujar Trio Wahyu Bowo.
Masa Depan Angkot di Surabaya
Masalah ini tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga berdampak pada masyarakat pengguna jasa angkot. Banyak warga mengeluhkan keterbatasan transportasi umum yang legal dan aman. Sementara itu, para pemilik angkot mengeluhkan kesulitan administratif yang terus-menerus menghambat operasional mereka.
Dengan upaya penertiban dan bantuan dari pihak dinas, diharapkan kondisi angkot di Surabaya dapat segera diperbaiki. Pembenahan ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas transportasi umum di kota yang terus berkembang.***

>
>
Saat ini belum ada komentar