Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Mengubah Ranperda Menjadi Perda di APBD Tahun 2024

DAERAH, LEGISLATIF808 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Rapat paripurna yang diadakan di Gedung Wicaksono, DPRD Tulungagung telah mencapai kesepakatan bersama mengenai Ranperda perubahan menjadi Perda di APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, menyampaikan pandangan akhir seluruh fraksi, termasuk fraksi PAN, PDI-P, PKB, Golkar, Gerindra, dan fraksi gabungan Demokrat, Nasdem, PBB, serta fraksi Hanura. Mereka sepakat untuk mengubah Ranperda menjadi Perda.

“Dari kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” kata Marsono kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj.Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, Ketua DPRD, Marsono, S.Sos, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD, Setda, Tri Hariadi, M.Si, Staf Ahli Setda, Kepala BPKAD, Galih Nusantoro,S.STP,MM, Kepala Bappeda, Erwin Novianto,ST,MT, Camat Se-Kabupaten Tulungagung, OPD, dan undangan.

Baca Juga :  Jelang Nataru,Anggota FPKS Minta Kemenhub Cabut Ijin Bus Tidak Laik Jalan

Ketua Banggar DPRD Tulungagung, Andrianto, S.Pd, menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, mereka memberikan rekomendasi untuk mengubah Ranperda menjadi Perda. Hal ini didasarkan pada kesepakatan yang dihasilkan oleh kajian bersama mitranya.

“Namun, masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, seperti kebutuhan pemadam kebakaran untuk menuju lokasi kebakaran, kebutuhan pemetaan aset daerah, dan kebutuhan dana masyarakat miskin RSUD dr. Iskak yang belum tercover oleh jaminan kesehatan KIS, BPJS,” kata Andrianto.

Juga pajak penerangan jalan yang diambil oleh masyarakat sebagai sumber penghasilan daerah, serta pajak penerangan jalan yang diambil oleh masyarakat sebagai sumber penghasilan daerah yang dapat dikomunikasikan ke PLN.

Dengan mengubah Ranperda menjadi Perda, pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan anggaran dan mengatasi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Komisi C Minta Intiland Hentikan Sementara Pembangunan di Graha Natura Sambikerep

“Ini juga akan membantu dalam mengatasi masalah yang belum terselesaikan, seperti ganti rugi jalan tol pemerintah dan infrastruktur yang membutuhkan kenaikan anggaran tahun berikutnya,” katanya.

Secara keseluruhan, kesepakatan ini menunjukkan kerjasama dan komitmen dari kepala daerah dan DPRD Tulungagung dalam mencapai tujuan yang sama untuk masyarakat.

Dengan mengubah Ranperda menjadi Perda, pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan anggaran. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *