Gubernur Kaltim Bantah Isu Politik Dinasti, Tegaskan Hak Warga Negara Diatur Undang-Undang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 22 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa tidak ada praktik politik dinasti dalam kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan setelah isu tersebut muncul akibat aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
“Kami tidak ada politik dinasti. Kami tidak ada politik (seperti itu),” ujar Rudy saat menanggapi tudingan tersebut. Ia menekankan bahwa hak politik setiap warga negara dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia sempat menyentil latar belakang akademik salah satu mahasiswa yang berada di hadapannya.
“Bila jurusan hukum, mestinya tahu bagaimana tentang pemilu yang ada di Indonesia ini. Semua warga negara Indonesia yang usianya telah memenuhi persyaratan, boleh memiliki hak-hak politik dipilih maupun memilih,” jelasnya. Rudy menegaskan bahwa sepanjang seseorang memenuhi syarat sesuai undang-undang, maka memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri maupun memilih dalam pemilu.
Pengamat Menilai Isu Dinasti Politik Tak Dilarang Secara Eksplisit
Menanggapi polemik tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, menilai bahwa isu dinasti politik memang tidak dilarang secara eksplisit dalam regulasi. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan jika tidak dijalankan secara profesional.
Saiful menjelaskan bahwa, berdasarkan regulasi, baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada beserta perubahannya, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang hubungan kekerabatan antara pejabat publik.
“Undang-Undang Pilkada itu sudah beberapa kali diubah, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2015, kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016, dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan-aturan itu tidak ada larangan saudara atau kerabat ketua DPRD menjadi calon gubernur atau sebaliknya,” kata Saiful, Kamis (26/2/2026).
Kehadiran Politik Dinasti dalam Sistem Pemerintahan
Meski tidak dilarang secara eksplisit, praktik politik dinasti tetap menjadi topik yang sering dibahas dalam diskusi kebijakan. Hal ini karena potensi adanya keterlibatan keluarga atau lingkaran dekat pejabat dalam proses pengambilan keputusan. Praktik ini bisa mengurangi transparansi dan efisiensi dalam sistem pemerintahan.
Beberapa ahli menilai bahwa keberadaan politik dinasti dapat memengaruhi kualitas pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Jika tidak dijaga dengan baik, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Peran Masyarakat dalam Memastikan Akuntabilitas
Masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan aktivis, memiliki peran penting dalam memastikan akuntabilitas pemerintah. Melalui dialog, pengawasan, dan partisipasi dalam pemilu, masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Selain itu, lembaga-lembaga otonom seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bertindak sebagai penjaga demokrasi. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan secara adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung Demokrasi
Regulasi yang ada di Indonesia dirancang untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam proses politik. Undang-Undang Pemilu dan Pilkada memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam pemilihan umum.
Namun, meskipun regulasi telah cukup kuat, implementasinya tetap memerlukan kehati-hatian dan kesadaran dari para pelaku politik. Dengan demikian, keberadaan politik dinasti bisa tetap dijaga agar tidak mengganggu proses demokrasi yang sehat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar