Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

“Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar,” tambah Kombes Abast.

Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” lanjut Kombes Abast.

“Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

“Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • POSO

    Eksekusi Tanpa Dasar Hukum, Rumah Pastori di Poso Dirusak

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pendeta di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin, perusakan, serta ancaman kekerasan ke Polres Poso. Laporan tersebut disampaikan oleh Pdt. Swingling Podiaro pada 1 April 2026 Dalam surat pengaduannya, peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA di Pastori […]

  • DPRD Jatim

    DPRD Jatim Pertanyakan Pengawasan TNBTS atas Ladang Ganja

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Penemuan ladang ganja seluas puluhan hektare di kawasan Gunung Bromo-Semeru menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan di kawasan konservasi tersebut. Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil Lumajang-Jember, Khusnul Khuluk, mempertanyakan kinerja pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dinilai kecolongan.(20/03/25)eprd Khusnul mengungkapkan keheranannya karena klarifikasi dari TNBTS baru muncul enam bulan setelah […]

  • Botafogo ,Nacional PotosĂ­

    Botafogo vs Nacional PotosĂ­: Strategi dan Tekanan untuk Lolos ke Babak Berikutnya

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Botafogo dan Nacional PotosĂ­ menjadi fokus utama dalam babak kedua Pra-Libertadores 2026. Laga ini akan berlangsung pada malam hari, tepatnya pukul 21.30 di Stadion Nilton Santos. Pertandingan ini sangat penting karena menentukan nasib tim-tim yang ingin melanjutkan perjalanan mereka di kompetisi kasta tertinggi sepak bola Amerika Selatan. Di pertemuan pertama yang digelar […]

  • Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

    Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu. Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan […]

  • Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres: Spiritual Perkuat Mental

    Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres: Spiritual Perkuat Mental

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025). Kegiatan diawali dengan doa bersama, memohon kelancaran dan keberkahan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Setelah itu, santunan diberikan kepada anak-anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial Polres Pasuruan. Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu […]

  • Royalti Musik Jadi Polemik, Sopir dan Pengusaha Bus Mengaku Dirugikan

    Royalti Musik Jadi Polemik, Sopir dan Pengusaha Bus Mengaku Dirugikan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Adanya aturan mengenai pembayaran royalti musik yang dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Jika sebelumnya aturan ini ramai diperbincangkan karena berdampak pada rumah makan dan kafe, kini para sopir bus pun mulai merasakan dampaknya secara langsung. Salah satu sopir bus, Joko, mengaku sangat kecewa dengan […]

expand_less