Penanganan Perundungan Anak di Surabaya: Pendampingan Psikologis dan Kepedulian Masyarakat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Perundungan yang terjadi di kalangan pelajar kini menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Di Kota Surabaya, sebuah video dugaan perundungan yang viral di media sosial menjadi alarm bagi sistem perlindungan anak di perkotaan. Tidak hanya korban, tetapi juga para pelaku yang diduga terlibat mendapat pendampingan psikologis untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani kasus ini. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan emosional semua pihak yang terlibat.
Proses Pendampingan Psikologis Awal
Sejak 5 Januari 2026, DP3APPKB telah melakukan pendampingan awal terhadap korban berinisial CA dan delapan anak lainnya yang disebut sebagai terduga pelaku. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan dukungan psikologis sejak dini agar kondisi mental mereka tidak semakin memburuk.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan oleh psikolog klinis Linda Hartati, S.Psi., M.Psi. Namun, karena kondisi mental korban terus menurun, ia akhirnya dirujuk ke psikiater di National Hospital.
“Hasil pemeriksaan psikiatri menunjukkan korban mengalami depresi dan membutuhkan penanganan medis agar dapat beristirahat dengan baik,” ujar Ida.
Upaya Mediasi dan Pelaporan ke Polisi
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kelurahan bersama RW dan Bhabinkamtibmas sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, orang tua korban akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Laporan polisi dibuat pada 1 Januari 2026 di Polsek Simokerto, dan korban juga telah menjalani visum di RSUD dr. Soewandhi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Perundungan
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh pihak yang terlibat sesuai prinsip keadilan restoratif dan hukum peradilan anak. Namun, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ida Widayati mengimbau publik agar tidak menyebarluaskan ulang video perundungan tersebut, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur. “Menyebarkan video dengan memperlihatkan wajah anak justru memperpanjang trauma dan bisa merusak masa depan mereka, baik korban maupun terduga pelaku,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi perundungan atau kekerasan melalui layanan darurat Command Center 112. “Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” jelas Ida.
Komitmen Pemkot Surabaya dalam Menangani Kasus Perundungan
Dari hasil pendampingan psikologis, korban diketahui mengalami trauma berat hingga gangguan tidur. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Wahana Visi terus melakukan pemantauan dan pendampingan intensif hingga 30 Januari 2026.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus perundungan dilakukan secara terstruktur, mengedepankan pemulihan psikologis anak, dan penerapan hukum peradilan anak yang berorientasi pada perlindungan masa depan.***

>

Saat ini belum ada komentar