Dana Hibah Jatim Rp2,4 Triliun Misterius, Jaka Jatim Desak KPK Seret Aktor Utama
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM — Penanganan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kembali disorot tajam. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh aktor utama dalam perkara hibah yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Hingga sidang ke-6 di Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara ini baru menyeret empat terdakwa yang berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, almarhum Kusnadi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai hanya menghadirkan saksi dari level pejabat teknis dan struktural bawah di lingkungan Pemprov Jatim.
“Sampai hari ini saksi yang dihadirkan hanya berputar di pejabat kecil. Padahal mereka hanya pelaksana perintah. Aktor kebijakan dan pengendali anggaran justru tak tersentuh,” tegas Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP, Senin (26/1/2026).
Menurut Jaka Jatim, sejumlah pejabat strategis yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru belum pernah dihadirkan ke persidangan. Mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola hibah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Gubernur Jawa Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Secara regulasi, seluruh belanja hibah berjalan atas SK kepala daerah. Kalau bicara hibah, tidak mungkin dilepaskan dari peran gubernur,” ujar Musfiq.
Jaka Jatim juga menyoroti temuan 11 ‘aspirator siluman’ dengan nilai anggaran mencapai Rp2,4 triliun yang terungkap dalam fakta persidangan kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Hingga kini, keberadaan dan aliran dana tersebut tak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Kami menduga ini hibah non-pokir yang disusupkan ke pokir agar jejaknya hilang. Sampai sekarang uang Rp2,4 triliun itu lari ke mana, untuk siapa, tidak pernah dibuka,” kecamnya.
Selain itu, Jaka Jatim menilai KPK tidak boleh mengabaikan kesaksian almarhum Kusnadi yang semasa hidupnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan Whistleblower. Seluruh BAP, rekaman, dan dokumen pendukung yang pernah diserahkan Kusnadi ke KPK harus dibuka di persidangan.
“Beliau Ketua Banggar DPRD Jatim. Sangat paham alur hibah. Kesaksiannya tidak boleh dikubur hanya karena yang bersangkutan wafat,” tegas Musfiq.
Data yang dipaparkan Jaka Jatim menunjukkan bahwa selama ini penyidikan KPK baru menyentuh hibah pokir, padahal nilainya jauh lebih kecil dibandingkan hibah non-pokir yang mencapai tiga kali lipat lebih besar. Pada periode 2019–2024, total hibah non-pokir tercatat menembus puluhan triliun rupiah.

“Kalau KPK serius membersihkan korupsi di Jatim, jangan berhenti di hibah pokir. Yang besar justru non-pokir. Siapa pengelolanya? Regulasi sudah jelas,” tandasnya.
Atas kondisi tersebut, Jaka Jatim mendesak:
- KPK segera menghadirkan saksi utama dan aktor kebijakan hibah,
- Memutar ulang dan membuka kesaksian almarhum Kusnadi,
- Menangkap dan menahan 16 tersangka lain yang hingga kini belum diproses,
- Mengusut tuntas 11 aspirator siluman senilai Rp2,4 triliun,
- Menyelidiki dan menyidik hibah non-pokir secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kalau penetapan tersangka dilakukan bersamaan, penahanan dan persidangan juga harus bersamaan. Jangan tebang pilih. Ini korupsi uang rakyat,” pungkas Musfiq.

>
>
>
