Kasus Penipuan yang Melibatkan Artis: Pengusaha Surabaya Laporkan Vicky Prasetyo ke Polda Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ig)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, melaporkan komedian Vicky Prasetyo ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 213 juta setelah perangkat audio yang dibelinya untuk sebuah kafe di Semarang disebut belum dibayar.
Pembelian Secara Bertahap dan Kesepakatan Pembayaran
Fajar menjelaskan bahwa pembelian perangkat audio dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang disepakati antara pihaknya dan Vicky Prasetyo. Proses pemasangan juga disesuaikan dengan kondisi kafe tersebut.
Setelah seluruh perangkat terpasang, kedua belah pihak sepakat bahwa pembayaran dilakukan sebesar 50 persen saat barang tiba dan sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum direalisasikan.
“Nilai kerugian Rp 213 juta, sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji saja,” kata Fajar, Jumat (12/6/2026).
Dua Kali Somasi Tidak Mendapatkan Respons
Sebelum menempuh jalur hukum, Fajar mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Vicky Prasetyo. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons, sehingga ia memutuskan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa sejak awal dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Saya pengennya diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya, karena ini sudah lama sekali,” tandasnya.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Pelapor
Menurut kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, Vicky Prasetyo datang langsung ke toko audio milik Fajar yang berada di kawasan Jalan Genteng, Surabaya. Setelah memilih sejumlah perangkat, barang tersebut kemudian dikirim ke sebuah kafe di Semarang.
“(VP) beli kurang lebih bulan Januari, datang ke toko klien kami yang audio itu di kapten Audio Jalan Genteng, memilih beberapa barang. Setelah beli, dikirim ke Semarang, di kafenya (VP),” ujar Descha, Jumat (12/6/2026).
Perangkat audio tersebut kemudian dipasang di lokasi tujuan. Namun hingga kini, pihak pelapor mengklaim belum menerima pembayaran dari pihak yang dilaporkan.
“Sampai (audio) terpasang di kafe tersebut dan hingga sekarang, tidak ada pembayaran maupun niat baik dari saudara VP dan F,” imbuhnya.
Hingga Berita Ini Ditulis, Belum Ada Keterangan Resmi dari Vicky Prasetyo
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur tersebut.
Analisis dan Konteks Tambahan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam transaksi bisnis, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki reputasi publik. Dalam situasi seperti ini, konfirmasi dan kesepakatan tertulis sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman atau penipuan.
Tips Praktis untuk Mencegah Penipuan dalam Bisnis
- Pastikan adanya kontrak atau surat perjanjian yang jelas.
- Lakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan.
- Simpan bukti transaksi dan komunikasi secara lengkap.
- Jika terjadi masalah, segera ajukan somasi dan jika tidak merespons, pertimbangkan tindakan hukum.
FAQ: Pertanyaan Umum Terkait Kasus Ini
Apa yang dimaksud dengan penipuan dan penggelapan?
Penipuan adalah tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Penggelapan adalah tindakan mengambil atau menyembunyikan barang orang lain dengan niat untuk menghilangkan hak milik orang tersebut.
Bagaimana cara melaporkan kasus penipuan ke polisi?
Anda dapat melaporkan kasus penipuan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang relevan, seperti kontrak, surat perjanjian, dan rekaman komunikasi.
Apakah kasus ini bisa diselesaikan secara damai?
Ya, namun hal ini bergantung pada kesediaan pihak yang dilaporkan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Jika tidak, proses hukum akan menjadi opsi terakhir.***

>

Saat ini belum ada komentar