Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya bakal menyulap TPS Taman Ketampon di Tegalsari menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman yang asri dan nyaman.
- Alih fungsi difokuskan untuk menghentikan pembuangan sampah liar sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang kerap melanggar aturan.
- Aktivitas 20 penggeledek dari 16 RW dialihkan ke TPS lain, sementara pelanggar buang sampah liar kini dibidik sanksi denda Perwali Rp1.000.000 dan sanksi sosial.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam membenahi tata ruang perkotaan dan kebersihan lingkungan. Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon yang berlokasi di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, dipastikan segera ditutup permanen dan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kawasan yang selama ini beroperasi sebagai penampungan sampah tersebut akan ditata ulang menjadi taman aktif yang bersih, hijau, dan ramah masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memutus rantai pembuangan sampah liar yang marak dilakukan oleh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan rencana alih fungsi ini bermula dari instruksi langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melihat langsung ketidaksesuaian standar operasional kebersihan di lokasi tersebut.
“Beliau (Wali Kota Eri) sempat lewat, kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor karena penjaganya lagi berduka,” beber Fikser, Kamis (5/11/2026).
Fikser menambahkan, kendala utama TPS Taman Ketampon terletak pada posisinya yang berada tepat di tepi jalan raya tanpa pagar pembatas. Hal itu membuat area tersebut kerap dimanfaatkan oknum usaha komersial untuk membuang limbah secara sembunyi-sembunyi.
“TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi,” ungkapnya.
Penggeledek 16 RW Direlokasi, Sampah Horeka Dilarang Masuk TPS
Selama beroperasi, TPS Taman Ketampon menampung sampah domestik dari warga di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Darmo dan Kelurahan Dr. Soetomo, yang mencakup 16 rukun warga (RW) dengan aktivitas 20 petugas penggeledek sampah.
Guna memastikan pemindahan berjalan lancar tanpa memicu penumpukan sampah di permukiman, DLH Surabaya telah menggelar rembuk bersama para penggeledek untuk memindahkan rute pembuangan ke TPS terdekat lainnya sebelum lokasi Ketampon resmi dirombak menjadi taman.
Fikser menegaskan bahwa secara aturan, TPS permukiman hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Pelaku usaha horeka diwajibkan mengelola sampah secara mandiri menggunakan pihak ketiga.
“Jadi, seharusnya mereka tidak boleh buang ke TPS, tapi mereka harus menggunakan vendor untuk mereka buangnya ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jadi, TPS ini untuk sampah rumah tangga bukan untuk sampah horeka,” tegas Fikser.
Meski razia yustisi telah berulang kali dilakukan mulai pagi, siang, hingga malam hari berdasarkan pengaduan warga, pelanggaran serupa masih kerap berulang sehingga penutupan total menjadi jalan keluar paling efektif.
Dipasangi CCTV, Pelanggar Dibidik Denda Rp1 Juta Sesuai Perwali
Dalam proyek revitalisasi ini, DLH Kota Surabaya tidak hanya merancang lanskap tanaman, tetapi juga menata vegetasi dengan merampingkan ranting-ranting pohon yang rimbun guna menghilangkan kesan gelap dan menyeramkan di ruas jalan tersebut.
Untuk menjaga ketertiban setelah taman terbangun, fasilitas kamera pengawas (CCTV) akan dipasang di titik-titik rawan guna memantau aktivitas pembuangan sampah secara real-time. Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar.
“Nanti kita kendalikan kalau kita menemukan mereka yang kemudian buang sampah di tempat yang sudah kita tanami, taman-taman itu, kita tentunya akan upload (pelaku) di media sosial,” ucap mantan Kepala Diskominfo Surabaya tersebut.
Selain sanksi moral, Pemkot Surabaya telah membentengi penegakan hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang menetapkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000 bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah sembarangan. Fikser pun mengajak warga Surabaya untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik dan merawat kebersihan kota.




















