Ringkasan Berita:
- DP3A-PPKB Surabaya bekali 900 personel Satgas PKBM dan Satgas PPA di Graha Sawunggaling untuk tajamkan deteksi dini kekerasan.
- Kader dilatih prosedur pengamanan bukti visum tanpa mengobati sendiri luka korban demi menjaga integritas pembuktian hukum.
- Pemkot Surabaya berlakukan standar waktu tanggap cepat (response time) tindak lanjut aduan kekerasan dalam kurun kurang dari 12 jam.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat benteng perlindungan kelompok rentan melalui langkah intervensi preventif yang terstruktur hingga ke level akar rumput. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya menggelar forum penguatan advokasi dan sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Graha Sawunggaling, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Agenda strategis ini difokuskan untuk mempertajam sensitivitas deteksi dini sekaligus standardisasi alur kerja penanganan perkara bagi 900 anggota satuan tugas (satgas) yang tersebar di seluruh penjuru Kota Surabaya. Kekuatan lini depan ini memadukan Satgas Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) sebanyak 10 personel di setiap kecamatan, serta Satgas PPA sebanyak 4 personel di tiap kelurahan.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa para kader dan anggota satgas merupakan instrumen terpenting pemkot dalam membendung kasus kekerasan domestik yang kerap tersembunyi dari pantauan birokrasi formal.
“Satgas dan kader ini adalah ujung tombak kami di lapangan. Dinas tidak mungkin bisa mendeteksi seluruh wilayah Surabaya secara mandiri. Sebagian besar laporan kasus yang masuk justru berkat kepekaan teman-teman kader yang berada paling dekat dengan masyarakat,” papar Ida saat ditemui usai kegiatan di Graha Sawunggaling.
Waspadai Kekerasan Domestik: Peka Sinyal Teriakan hingga Prosedur Visum
Ida menaruh perhatian khusus terhadap tren sosiologis di mana pelaku kekerasan mayoritas berasal dari lingkar keluarga inti atau orang terdekat korban, seperti ayah kandung maupun kerabat dekat. Relasi kuasa ini kerap membuat peristiwa kekerasan terselubung rapat dan tidak berani disuarakan secara terbuka.
Oleh sebab itu, kepekaan lingkungan sekitar menjadi kunci pemutus mata rantai pelanggaran hukum tersebut. Indikasi awal seperti sering terdengarnya suara bentakan atau jeritan histeris dari dalam rumah harus segera direspons secara proporsional oleh perangkat lingkungan.
“Kader harus lebih sensitif dan peka terhadap sinyal-sinyal tersebut. Jika ada indikasi, kader bisa langsung mengambil tindakan atau mengingatkan orang tua sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Ida.
Selain kepekaan sosial, para anggota satgas dibekali tata cara teknis forensik dasar di tingkat pertama. Kader dilarang keras mengobati sendiri luka fisik pada tubuh korban secara mandiri guna mencegah rusaknya bukti visum et repertum yang menjadi syarat krusial dalam pembuktian hukum di meja peradilan.
Sinergi Praktisi Hukum, Akademisi, hingga Ditres PPA-PPO Polda Jatim
Peningkatan kapasitas satgas lapangan ini diperkuat melalui keterlibatan narasumber lintas disiplin keilmuan dan institusi penegak hukum:
- Praktisi Hukum Edward Dewaruci: Memberikan panduan pembelaan hak-hak korban dan mitigasi risiko hukum saat pendampingan.
- Prof. Nuri Herachwati: Membedah pendekatan akademis dan penguatan psikososial korban tindak kekerasan.
- Kombes Pol Ganis Setyaningrum (Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur): Menguraikan standardisasi metode pelaporan terintegrasi, pemenuhan alat bukti pidana, serta sinkronisasi kepolisian.
DP3A-PPKB Surabaya Komitmen Tindak Lanjut Aduan Tuntas dalam Kurun Kurang dari 12 Jam
Menopang kesiagaan personel di perkampungan, Pemkot Surabaya menggaransi mekanisme kecepatan penanganan dari jajaran struktural kedinasan. Standar operasional waktu tanggap (response time) terhadap aduan kedaruratan perempuan dan anak ditekan secara ketat.
“Kami memastikan setiap laporan kekerasan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu kurang dari 12 jam,” lugas Ida menambahkan.
Melalui penguatan advokasi yang solid ini, Ida berharap rantai koordinasi antara kader satgas kelurahan/kecamatan, aparatur penegak hukum, dan dinas teknis Pemkot Surabaya kian kokoh. “Sehingga tercipta lingkungan Kota Surabaya yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

















