APBD 2027, Imam Syafi’i Tolak Biayai BPJS Koperasi Merah Putih

ringkasan Berita:

DIAGRAMKOTA.COM – Usulan alokasi anggaran perlindungan tenaga kerja dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 menuai kritik tajam dari kalangan legislatif Kota Pahlawan. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang hendak menanggung premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus Koperasi Merah Putih melalui pos anggaran daerah.

Penolakan tersebut diutarakan langsung oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, usai menggelar rapat pendalaman materi anggaran bersama mitra kerja Komisi D, yakni Dinas Kesehatan. Menurutnya, pembiayaan proteksi jaminan sosial dari kas daerah semestinya diprioritaskan bagi kelompok pekerja rentan berpenghasilan rendah yang belum tersentuh jaring pengaman ketenagakerjaan, bukan dibebankan untuk aparatur badan usaha koperasi.

“Tapi maksud kami begini, kami tidak setuju ya, karena pegawai Koperasi Merah Putih itu kan saya yakin sudah UMR. Mestinya kalau sudah UMR kan ya itu langsung bisa dipotongkan saja dari situnya. Justru yang kami ingin, para pekerja rentan di Surabaya yang belum punya asuransi BPJS Ketenagakerjaan seperti misalnya tukang angkut gerobak sampah, tukang gali makam, seperti itu. Itulah yang seharusnya dibantu oleh pemerintah kota, jangan yang Koperasi Merah Putih,” tegas Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i: Hitungan 765 Kuota Pengurus Koperasi dan Realitas Pembangunan Lapangan

Berdasarkan draf rancangan yang diajukan ke dewan, skema penambahan penerima subsidi jaminan ketenagakerjaan itu mematok kuota lima orang pengurus per koperasi di setiap kelurahan. Dengan total 153 kelurahan di seluruh penjuru Surabaya, maka jumlah kepesertaan yang direncanakan ditanggung mencapai 765 orang (153 kelurahan dikali lima pengurus).

Rencana subsidi tersebut dinilai Imam sangat janggal, mengingat keberadaan fisik gerai Koperasi Merah Putih di Kota Surabaya sendiri masih dalam fase perintisan awal. Dari target pembangunan fisik gerai berstandar ukuran 20 x 10 meter, baru berdiri sebanyak 21 unit bangunan imbas kendala pengadaan lahan. Bahkan, di akhir bulan ini, unit yang siap diresmikan atau diluncurkan baru mencakup delapan lokasi.

“Jadi kalau biarpun nanti cuma, ‘Oh nanti yang dibayar cuma 8 x 5,’ kami kok rasanya kurang setuju dan perlu dievaluasi karena saya juga pengin tahu apakah itu perintah dari pusat. Ini kan koperasinya koperasi yang profesional dan mereka sudah ada anggarannya, jangan kemudian semua-semua itu dibebankan kepada APBD daerah, lebih baik anggarannya dialihkan untuk yang lainnya,” papar politisi Partai NasDem tersebut.

Mengenai skema manfaat, Imam menjelaskan bahwa premi jaminan ketenagakerjaan yang selama ini ditanggung Pemkot bagi unsur RT, RW, dan LPMK mencakup dua manfaat (kecelakaan kerja dan kematian) dengan besaran sekitar Rp16.000 per orang per bulan. Nilai iuran akan jauh lebih tinggi apabila menyertakan skema lima manfaat yang mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris.

Temuan Data Ganda: Desak Cleansing Kepesertaan RT, RW, dan LPMK

Di samping polemik Koperasi Merah Putih, pembahasan anggaran di Komisi D turut membongkar celah inefisiensi pada basis data penerima subsidi ketenagakerjaan daerah. Dewan menemukan indikasi kepesertaan ganda (dobel) pada aparatur lingkungan RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang iurannya selama ini disokong APBD maupun alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Fakta di lapangan memperlihatkan tidak sedikit ketua RT, RW, maupun pengurus LPMK yang sejatinya telah berstatus sebagai pekerja formal di sektor swasta, di mana premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dibayarkan penuh oleh tempat mereka bekerja secara resmi.

“Mestinya itu di-cleansing, dibersihkan. Yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan ya jangan diikutsertakan lagi. Lebih baik anggarannya sekali lagi untuk kepentingan para pekerja rentan di Surabaya. Mungkin beberapa juga ada yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Imam.

Beban Fiskal dan Efisiensi Dana Bagi Hasil Cukai

Sorotan efisiensi ini menjadi kian mendesak mengingat ruang fiskal daerah harus menanggung beban tambahan di luar alokasi cukai. Selama ini, Pemkot Surabaya menanggung premi asuransi ketenagakerjaan bagi sekitar 23 ribu pengemudi ojek daring (ojol). Namun, kucuran dana DBHCHT yang tersedia nyatanya hanya mampu menutup kebutuhan pembiayaan premi selama sembilan bulan berjalan, sementara beban tiga bulan sisanya terpaksa ditambal menggunakan alokasi murni APBD.

Merespons kritik dan penolakan keras yang dilayangkan Komisi D, pihak eksekutif menyatakan bakal mengevaluasi ulang usulan subsidi kepesertaan 153 x 5 pengurus koperasi tersebut sebelum postur APBD 2027 diketok secara definitif.