Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko merespons wacana bendera hitam dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk pembina Kampung Pancasila.
- DPRD meminta Pemkot Surabaya menyusun indikator capaian terukur agar evaluasi ASN berbasis kinerja objektif, bukan sekadar administratif.
- Sanksi evaluasi tidak boleh berhenti pada pelabelan gagal, melainkan wajib diiringi pendampingan, perbaikan program, serta tindak lanjut nyata.
Surabaya, Diagramkota.com — Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyiapkan instrumen sanksi bendera hitam bagi perangkat daerah dengan catatan pembinaan Kampung Pancasila dinilai perlu landasan tolak ukur yang teruji. Parlemen mengingatkan bahwa skema pembinaan berbasis evaluasi performa kinerja harus ditopang indikator keberhasilan yang transparan, objektif, dan terukur.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menuturkan bahwa langkah penilaian tersebut pada dasarnya memiliki nilai positif untuk mengerek kedisiplinan serta keseriusan aparatur sipil negara (ASN). Kendati demikian, skema tersebut rawan menimbulkan bias jika parameter penilaian tidak dibedah secara jelas sejak awal.
“Kalau bendera hitam ini menjadi instrumen evaluasi, saya kira bagus untuk memacu kinerja ASN. Tapi harus jelas dulu indikator keberhasilannya, jangan sampai penilaian hanya berdasarkan subjektivitas atau kesan sesaat,” tutur politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Senin (14/9/2026).
Bukan Sekadar Administratif, ASN Wajib Petakan Realitas RW
Legislator menegaskan urgensi keberadaan Kampung Pancasila tidak boleh mandek pada urusan seremonial maupun laporan administratif di atas meja. Esensi utama dari penugasan perangkat daerah ke tingkat rukun warga (RW) terletak pada kehadiran langsung aparatur di tengah dinamika persoalan warga sekitar.
Menurut Cak Yebe, pendampingan dari ASN semestinya menjadi kanal strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna mendeteksi kebutuhan riil masyarakat secara dini, sekaligus merumuskan jalan keluar yang solutif.
“Jangan sampai ASN hanya hadir secara administratif, tetapi tidak memahami persoalan warga di RW yang menjadi tanggung jawabnya. Kampung Pancasila harus terlihat dari perilaku dan kehidupan masyarakatnya, bukan hanya dari nama atau atributnya,” tegas Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.
Evaluasi Menyeluruh: Jangan Jadikan Kepala OPD Kambing Hitam
Menanggapi wacana penerapan bendera hitam bagi pimpinan perangkat daerah, Komisi A meminta agar kebijakan ini tidak semata dipandang sebagai instrumen penghukuman bagi kepala instansi. Menurutnya, evaluasi komprehensif perlu menelusuri akar persoalan mengapa sebuah target wilayah terhambat, baik dari aspek koordinasi, efektivitas program, maupun dinamika lokal masyarakat.
“Kalau kemudian kepala dinas terkena evaluasi karena wilayah binaannya tidak berkembang, tentu harus dilihat dulu apa penyebabnya. Apakah masalahnya pada kinerja ASN, programnya, koordinasi antarperangkat daerah, atau memang ada persoalan di masyarakat yang membutuhkan intervensi berbeda,” papar Cak Yebe.
Fokus Pendampingan Pascaevaluasi
Pada prinsipnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengapresiasi dan mendukung penuh niat Pemkot dalam memperkuat kehadiran ASN di tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, parlemen menggarisbawahi pentingnya siklus tindak lanjut nyata pascapenilaian agar program kerja tidak stagnan pada vonis keberhasilan semata.
“Jangan hanya memberikan bendera hitam, tetapi setelah itu tidak ada perbaikan. Harus ada evaluasi, pendampingan, target perbaikan, kemudian diukur kembali. Dengan begitu, kebijakan ini benar-benar menjadi alat untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


















