Ringkasan Berita:
- Pansus Raperda Jamsostek Surabaya menuntaskan pembahasan dengan menyisakan perdebatan pada Pasal 15 dan Pasal 28.
- Raperda ini mengatur perlindungan pekerja rentan seperti pengangkut sampah lewat APBD serta kepesertaan magang.
- Majikan PRT, pengasuh anak, hingga sopir pribadi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan ancaman sanksi pelaporan.
DIAGRAMKOTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersiap mengesahkan payung hukum anyar terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini tinggal menyisakan satu kali agenda rapat final sebelum resmi diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi inisiatif ini dirancang agar Kota Pahlawan menjadi pelopor perlindungan hak ketenagakerjaan yang inklusif, mencakup sektor informal, kepesertaan magang, hingga pekerja rumah tangga (PRT).
Wakil Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan pembahasan draf hukum ini telah memasuki fase krusial, kendati masih menyisakan dua pasal krusial yang belum mencapai mufakat utuh bersama pihak eksekutif.
“Tinggal satu kali pertemuan saja, karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 dan Pasal 28. Hal-hal yang baru ini mudah-mudahan menjadikan Surabaya sebagai pelopor,” terang politisi Partai NasDem yang juga duduk sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya tersebut, Selasa (15/9/2026).
Polemik Pasal 15: Membedah Beban Iuran Jamsostek Peserta Magang
Titik perdebatan pertama bermuara pada Pasal 15 yang mengatur tentang kepesertaan magang di luar institusi penyelenggara negara. Norma awal draf klausul mengarahkan beban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak pemberi kerja atau tempat magang. Ketentuan ini dinilai memicu keberatan dari pihak tempat magang.
Imam menilai tanggung jawab iuran semestinya dilihat secara proporsional berdasarkan kebutuhan awal program magang tersebut.
“Kalau mereka keberatan yang magang, mestinya yang inisiator, siapa yang butuh supaya magang. Bisa saja kampusnya, atau bukan kampus sepanjang dia yang butuh, ya dia yang harus mendaftarkan. Sebaliknya, ada juga perusahaan yang memang membuka lowongan magang supaya mendapat calon tenaga kerja yang bagus,” papar mantan jurnalis senior tersebut.
Guna memecah kebuntuan hukum dan menemukan formula terbaik yang tidak membebani salah satu pihak, Pansus mengagendakan pemanggilan saksi ahli pada rapat kerja lanjutan pekan depan.
Pasal 28: Rumuskan Kriteria Pekerja Rentan Dibiayai APBD
Dinamika kedua mencuat dalam perumusan Pasal 28 perihal pendefinisian pekerja rentan. Imam menyoroti belum adanya definisi baku mengenai ‘pekerja rentan’ baik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, maupun Kementerian Dalam Negeri.
Pansus menolak usulan pihak eksekutif Pemkot Surabaya yang sempat meminta klausul definisi pekerja rentan dihilangkan (*drop*) dari Perda untuk kemudian dilimpahkan sepenuhnya ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dewan berkukuh bahwa rambu-rambu prinsip wajib dipatok tegas di tingkat Perda.
“Kami tidak sepakat jika di-*drop*. Kami ingin nanti mendatangkan ahli, apa sih definisi dan rambu-rambunya pekerja rentan itu. Bahwa nanti jenis-jenis pekerjaannya apa, itu yang disampaikan oleh Perwali,” tegas Imam.
Penegasan kriteria ini krusial lantaran dewan menghendaki iuran jaminan sosial bagi para pekerja rentan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Ia mencontohkan profesi petugas pengangkut sampah di perkampungan yang memiliki risiko kesehatan dan keselamatan kerja sangat tinggi.
“Contoh tukang pengangkut sampah di kampung-kampung. Mereka ini dorong gerobak, kumpul dengan sampah yang menjadi sumber penyakit, sangat rentan. Ini linier dengan usulan Komisi C ke Dinas Lingkungan Hidup terkait insentif Rp200.000, yang mudah-mudahan sekitar Rp16.000 sekian dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.
Langkah penjaminan lewat APBD ini diharapkan memperluas cakupan proteksi yang sebelumnya telah dinikmati oleh jajaran pengurus RT, RW, hingga Kader Surabaya Hebat (KSH).
Muliakan Pembantu Rumah Tangga: Majikan Wajib Daftarkan BPJS
Di luar perdebatan teknis dua pasal tersebut, Pansus bersama eksekutif telah menyepakati aturan progresif terkait Pekerja Penerima Upah (PPU) perseorangan. Regulasi ini mewajibkan pemberi kerja atau majikan untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika kewajiban ini diabaikan, pekerja diberi ruang legal untuk melaporkan pelanggaran tersebut dengan sanksi yang merujuk pada regulasi perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan Surabaya menjadi pilot project, Surabaya akan menjadi salah satu kota yang memuliakan para pembantu rumah tangga. Apalagi sudah ada payung undang-undangnya,” ungkap Imam.
Raperda Jamsostek Surabaya
Klausul kepatuhan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh sektor pekerja rumah tangga, mulai dari asisten rumah tangga (ART), perawat anak (baby sitter), hingga pengemudi pribadi.
“Para majikan harus memberikan asuransi tenaga kerja untuk pembantu rumah tangganya, baby sitter-nya, atau sopirnya, sepanjang dia adalah pemberi upah. Kalau di pasal ini kami semua sudah sepakat, tidak ada perdebatan,” pungkasnya.

















