RINGKASAN Berita:
- Pansus DPRD Surabaya menggelar rakor bersama Disperinaker dan empat cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mematangkan Raperda Jamsostek.
- Dewan mendesak batasan pekerja rentan diperjelas secara sosio-ekonomi dan risiko kerja, mencontohkan petugas kebersihan kampung hingga ojek daring.
- Tanggung jawab iuran perlindungan bagi peserta magang disepakati dibebankan kepada pihak inisiator program, baik perusahaan, kampus, maupun pemerintah.
DIAGRAMKOTA.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, Selasa (15/9/2026). Forum legislasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Abdul Malik tersebut membedah dua substansi paling krusial: kepastian indikator penetapan pekerja rentan serta penegasan entitas penanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), jajaran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, serta pimpinan empat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, yakni Cabang Surabaya Darmo, Surabaya Karimunjawa, Surabaya Tanjung Perak, dan Surabaya Rungkut.
Abdul Malik menegaskan bahwa Pansus berkukuh mengawal regulasi ini agar memiliki payung hukum yang presisi, tepat sasaran, dan benar-benar menghadirkan proteksi jaminan sosial bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Soroti Pekerja Kebersihan RT, Dewan Minta Saring Status KTP Surabaya
Abdul Malik mengungkapkan bahwa ketentuan kategori pekerja rentan sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025. Kendati demikian, pansus menilai norma dalam perwali tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga parameter bakunya wajib dikunci di tingkat perda.
Salah satu kelompok yang didorong untuk memperoleh kepastian proteksi jaminan sosial adalah para pekerja kebersihan di lingkungan permukiman kampung yang selama ini menerima upah swadaya dari pengurus rukun tetangga (RT).
“Kami meminta agar ada kepastian mengenai kategori pekerja rentan. Dilihat dari aspek apa, apakah sosial ekonomi, risiko pekerjaan, atau kategori lainnya,” ujar Abdul Malik.
Ia menilai petugas kebersihan lingkungan kampung sangat layak dilindungi negara mengingat tingkat pendapatan mereka yang relatif minim berbanding terbalik dengan tingginya ancaman bahaya fisik dan kesehatan kerja harian. Kendati demikian, Abdul Malik memberikan catatan tegas bahwa verifikasi administrasi kependudukan wajib diberlakukan.
Pansus meminta verifikasi faktual berbasis kepemilikan KTP Kota Surabaya agar intervensi jaminan sosial yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tepat dinikmati oleh warga kota setempat.
Parameter Pekerja Rentan: Jangan Beri Ruang Terlalu Bebas bagi Eksekutif
Pandangan serupa disuarakan oleh Sekretaris Pansus, Johari Mustawan. Ia meminta klasifikasi kelompok rentan tidak diserahkan seutuhnya ke ranah keputusan kepala daerah melalui peraturan wali kota. Raperda dinilai harus mematok batasan baku agar pemerintah daerah tidak mempunyai ruang tafsir yang terlalu longgar.
“Jantung daripada perda ini adalah pekerja. Karena itu, minimal harus ada kriteria pekerja rentan. Apakah berdasarkan profesi, sosial ekonomi, atau jenis risiko pekerjaan,” tegas Johari.
Johari memberi gambaran bahwa status struktural di masyarakat, seperti jabatan ketua RT maupun RW, tidak serta-merta mencerminkan kondisi kerentanan ekonomi seseorang. Tidak sedikit pengurus lingkungan yang secara finansial tergolong keluarga mapan maupun pelaku usaha sukses.
“Kalau ketua RT pendapatannya sudah Rp10 juta, ngapain diberikan ini? Menurut saya, dia seharusnya sudah mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja,” tukasnya.
Maka dari itu, Johari mengusulkan Raperda memuat formula indikator yang terukur secara kuantitatif, seperti kombinasi antara risiko kecelakaan kerja kategori tinggi dengan tingkat penghasilan riil di bawah upah minimum. Formula ini dinilai penting demi menjaga stabilitas regulasi agar tidak gampang berubah akibat pergantian kepemimpinan daerah di masa depan.
Ojek Online Catat 48 Kasus Laka Kerja, Skema Iuran Magang Dibagi
Merespons dinamika tersebut, Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menerangkan bahwa arsitektur jaminan sosial ketenagakerjaan terbagi atas dua klaster besar, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Bagi kelompok PPU, kepesertaan mutlak menjadi kewajiban korporasi atau majikan pemberi kerja, sedangkan PBPU dapat mengaksesnya secara mandiri maupun dibiayai pemerintah dengan syarat khusus.
Hebi menggarisbawahi bahwa mayoritas pekerja rentan terpusat pada segmen pekerja mandiri atau bukan penerima upah, yang dicirikan oleh fluktuasi pendapatan serta tingginya potensi insiden di jalan raya, seperti halnya pengemudi ojek daring (online).
“Kalau ojek online itu bukan penerima upah, dia bagi hasil. Risikonya juga banyak. Sampai saat ini sudah ada 48 kecelakaan sejak Januari,” beber Hebi.
Pansus DPRD Surabaya: Prinsip Inisiator untuk Beban Jaminan Peserta Magang
Di samping polemik pekerja rentan, Disperinaker juga memaparkan skema perlindungan peserta magang. Hebi menegaskan seluruh aktivitas magang wajib terproteksi BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai pihak yang berkewajiban membayarkan premi, hal itu disandarkan pada asas pihak pemrakarsa atau inisiator program.
“Magang itu seharusnya juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Siapa yang memberikan? Ada pemberi kerja. Tetapi prinsipnya, yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu inisiator,” terangnya.
Apabila kegiatan magang diinisiasi oleh perusahaan dalam rangka perekrutan tenaga kerja baru, maka pihak pemberi kerja wajib menanggung iuran tersebut. Namun, bila magang berangkat dari kurikulum pendidikan kampus atau program pelatihan vokasi pemerintah, beban tanggungan beralih ke pihak penyelenggara.
“Tidak hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu yang membayar, tetapi belum tentu yang membayar itu perusahaan. Bisa pemerintah. Seperti magang nasional sekarang, yang membayar pemerintah,” jelas Hebi.
Pansus DPRD Surabaya memastikan seluruh formula penajaman ini akan dituangkan secara gamblang dalam draf revisi pasal, guna mengeliminasi kekosongan regulasi perlindungan bagi angkatan kerja magang maupun kaum buruh rentan di Kota Surabaya.

















