Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya masifkan digitalisasi parkir lewat aplikasi TS Park dan metode pembayaran non-tunai berbasis QRIS.
- Sistem digital mampu memantau persil parkir gratis agar pembayaran pajak penyelenggara tetap presisi dan akurat.
- Penerapan sistem ini melonjakkan pendapatan pajak parkir Surabaya hingga 100 persen sampai 200 persen secara tahunan.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat langkah modernisasi tata kelola perkotaan dengan mendorong digitalisasi sistem perparkiran secara terpadu. Transformasi ini digencarkan guna mempermudah transaksi masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
Salah satu instrumen utama yang kini diandalkan adalah TS Park, aplikasi digital yang dirancang khusus untuk memonitor penerimaan kas daerah dan memfasilitasi transaksi non-tunai menggunakan QRIS secara *real-time*.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa digitalisasi merupakan jawaban konkret untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi transaksi, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah kota.
“Jadi digitalisasi ini sebetulnya merupakan bagian dari supaya ada suatu kepastian. Kepastian bahwa para pengguna jasa parkir sudah membayar sesuai dengan ketentuan dan pembagiannya pun sudah sesuai ketentuan dan otomatis,” terang Basari saat ditemui di Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Basari, integrasi sistem digital memangkas kerumitan birokrasi penarikan retribusi dan pajak parkir. Seluruh alur penerimaan tercatat otomatis sehingga rekam jejak finansial dapat diawasi bersama secara terbuka.
“Sehingga ini kemudahan juga bagi pengguna jasa parkir, kemudian bagi penyelenggara parkir atau petugas parkir,” imbuhnya.
Bedah Fitur TS Park: Pantau Transaksi Roda Dua dan Roda Empat Secara Real-Time
Aplikasi TS Park dikembangkan sebagai pusat kendali (*dashboard*) pengawasan pendapatan parkir di Kota Pahlawan. Melalui platform ini, pengelola maupun petugas dapat mengakses ringkasan aktivitas harian secara terperinci, mencakup:
- Akumulasi total pendapatan harian.
- Volume kendaraan yang masuk ke area parkir.
- Daftar riwayat transaksi yang masuk ke dalam sistem kas daerah.
Aplikasi ini juga dibekali fitur History Transaksi yang memungkinkan penyaringan data berdasarkan rentang tanggal, jam operasional, hingga segmentasi kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil). Untuk memfasilitasi pembayaran, TS Park langsung menayangkan kode QRIS dinamis yang siap dipindai pengendara sesuai tarif kendaraannya.
Pajak Parkir Surabaya: Standardisasi Petugas dan Penyeragaman Sistem TJU dengan Persil
Basari menjelaskan bahwa digitalisasi ini tidak dibatasi pada titik-titik tertentu saja. Target Pemkot Surabaya adalah menyeragamkan ekosistem transaksi, baik di area parkir tepi jalan umum (TJU) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) maupun di titik-titik persil komersial seperti pusat perbelanjaan (mal) dan gedung perkantoran.
“Ini kan masyarakat inginnya digitalisasi. Apakah itu tepi jalan umum (TJU) atau di mal, sehingga kami sebenarnya secara sistem dengan Dishub (Dinas Perhubungan) kerjanya sama,” jelas Basari.
Di lapangan, petugas parkir di titik persil wajib dibekali identitas resmi berupa seragam rompi khusus, tanda pengenal (*name tag*), serta perangkat pembayaran QRIS terpisah untuk kendaraan roda dua dan roda empat guna mencegah pungutan liar.
Solusi Titik “Free Parking”: Pajak Penyelenggara Tetap Presisi dan Adil
Keunggulan lain dari sistem digital TS Park adalah kemampuannya merekam pergerakan kendaraan di lokasi-lokasi usaha yang memberlakukan layanan parkir gratis (*free parking*). Basari mengingatkan, kendati pengunjung tidak ditarik biaya parkir, pelaku usaha atau penyelenggara parkir tetap memikul kewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah kota.
“Karena ada beberapa titik parkir ini memang gratis. Gratis dalam arti pengguna jasa itu tidak membayar, tetapi penyelenggara parkir yang membayar pajak. Dan itu juga kita fasilitasi di TS Park, sehingga dia bisa tahu berapa yang datang, sehingga dia tidak bayar pajak kelebihan dan juga tidak kurang pajaknya. Itu kita fasilitasi semua dengan digitalisasi,” urainya.
Regulasi Perda Nomor 7 Tahun 2023: Tarif Pajak 10 Persen Dongkrak PAD hingga 200 Persen
Terkait payung hukum, Basari memaparkan bahwa retribusi parkir tepi jalan umum dan pajak parkir persil memiliki pos pendapatan yang berbeda. Pajak parkir persil merupakan kontributor vital PAD yang pengelolaannya berada langsung di bawah kewenangan Bapenda Surabaya.
Besaran tarif pajak parkir saat ini merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, porsi pajak yang disetorkan ke Pemkot Surabaya dipatok sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan, mengalami penyesuaian dari tarif sebelumnya.
“Kalau dua tahun lalu pembagiannya 20% untuk pemerintah daerah. Nah, sejak tahun 2025-2026 itu menjadi 10% dari tarif yang dikenakan,” beber Basari.
Meski persentase tarif dipangkas menjadi separuhnya, efisiensi penagihan digital justru melipatgandakan realisasi penerimaan kas daerah. Basari mengungkapkan bahwa lonjakan penerimaan terjadi secara signifikan bila disandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi kalau kita lihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama, itu ada kenaikan yang 100% sampai 200%,” pungkasnya menegaskan keberhasilan transformasi digital sistem perparkiran Surabaya.


















