Ringkasan Berita:
- Borong Prestasi Fesyar 2026: Kota Surabaya menyabet Juara 1 Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), Juara 1 Pertumbuhan Pelaku Usaha Halal, Juara 1 ZIS, serta Juara 3 Rencana Aksi Daerah pada ajang Syariah Award Jatim 2026.
- Ribuan UMKM Terfasilitasi: Sebanyak 6.139 UMKM berhasil mengantongi sertifikat halal sepanjang 2017–2026, didukung pendampingan langsung jemput bola dari perizinan NIB hingga proses kurasi higienis.
- Ekspansi Zona KHAS Berkelanjutan: Setelah merangkul lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) pada 2026, Pemkot Surabaya bersiap memperluas jangkauan Zona KHAS ke tiga SWK baru pada 2027.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam memajukan ekonomi syariah di level regional. Dalam perhelatan Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2026, Surabaya memboyong empat gelar prestisius pada ajang Syariah Award Jawa Timur 2026, tiga di antaranya merupakan Juara 1.
Tiga predikat terbaik tersebut diraih untuk kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal, serta kategori Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Melengkapi deretan prestasi tersebut, Surabaya juga menyabet Juara 3 pada kategori Rencana Aksi Daerah Syariah Award Jawa Timur 2026.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menyatakan bahwa raihan ini adalah buah manis dari konsistensi pembinaan UMKM secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, bukan sekadar program musiman pemburu trofi.
Pendekatan Hulu-Hilir: 6.139 Sertifikat Halal dan Jemput Bola NIB
Intervensi Pemkot Surabaya difokuskan pada penguatan legalitas usaha, pelatihan manajemen mutu, hingga pembukaan jejaring pemasaran. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 8.046 UMKM menerima intervensi pendampingan langsung. Sementara dalam rentang 2017 hingga 2026, akumulasi pelaku UMKM yang sukses mengantongi sertifikasi halal resmi telah mencapai 6.139 usaha.
Mia menuturkan, percepatan sertifikasi halal selama ini menghadapi kendala pada tataran literasi higienitas dan pemenuhan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Guna memangkas kendala tersebut, Dinkopumdag mengadopsi skema jemput bola langsung ke sentra-sentra usaha rakyat.
“Keberhasilan ini didorong oleh konsistensi dan pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir. Sertifikasi halal untuk membangun UMKM yang lebih berkualitas, lebih dipercaya konsumen, lebih mudah masuk pasar, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha,” tegas Mia, Senin (28/9/2026).
Petugas lapangan mendampingi pelaku usaha mulai dari penerbitan NIB di tempat, penataan alur sanitasi proses produksi, hingga penuntasan berkas pengajuan sertifikasi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pendampingan kami lakukan secara terpadu dari hulu ke hilir. Jadi pelaku usaha tidak hanya diarahkan untuk mendapatkan sertifikat, tetapi juga disiapkan agar mampu naik kelas dan memiliki daya saing,” imbuhnya.
Standar Ketat Zona KHAS dan Target Tambah 3 SWK di 2027
Kemenangan mutlak Surabaya pada kategori Zona KHAS dilandasi oleh penerapan indikator yang melampaui aspek kehalalan bahan baku. Konsep yang diusung mengintegrasikan keamanan pangan (food safety), kebersihan sanitasi, kenyamanan fasilitas fisik, hingga sistem pengelolaan limbah lingkungan sentra kuliner.
“Zona KHAS yang kami bangun bukan sekadar kawasan yang halal, tetapi kawasan kuliner yang halal, aman, sehat, bersih, nyaman dan memiliki daya saing,” jelas Mia.
Setelah mengantarkan lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) resmi berstatus Zona KHAS sepanjang 2026, Pemkot Surabaya bersiap memperluas ekspansi standardisasi ini dengan membidik tiga SWK tambahan pada 2027 mendatang.
Syariah Award Jatim, Digitalisasi Transaksi dan Kolaborasi Multipihak Perluas Akses Pasar
Keberlanjutan ekosistem halal di Surabaya turut diperkuat lewat adopsi ekosistem digital. Pelaku kuliner dan perajin lokal diwajibkan memanfaatkan transaksi non-tunai melalui QRIS serta diintegrasikan ke platform perdagangan daring milik daerah, yakni e-PEKEN, maupun etalase fisik di Surabaya Kriya Galeri (SKG).
Peluang serapan pasar riil diperlebar lewat kemitraan rantai pasok dengan hotel berbintang, jaringan restoran swasta, BUMN, hingga BUMD. Transformasi ini dirajut lewat sinergi kelembagaan lintas sektor bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kalangan akademisi perguruan tinggi.
“UMKM merupakan salah satu pilar utama ekosistem ekonomi syariah. Sertifikasi halal menjadi pijakan awal untuk membangun kepercayaan konsumen, kemudian kami dorong berlanjut pada penguatan kualitas produk, branding, pemasaran digital, kemitraan, dan perluasan akses pasar,” tutur Mia.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tolak ukur keberhasilan sertifikasi halal tidak dilihat dari tumpukan lembar sertifikat, melainkan pada peningkatan perputaran omzet harian serta kesejahteraan riil para pelaku usaha mikro di Kota Pahlawan.




















