DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan Blokir Nama di KK, akhir-akhir ini menjadi kegaduhan tersendiri bagi warga Surabaua yang selama dikenal tenang.
Seperti yang terlihat di rapat dengar pendapat terkait aduan warga di komisi A DPRD Surabaya, Senin (1/7/2024).
Warga Kebraon, Indra Wahyudi, melayangkan protes keras kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, karena namanya masuk dalam daftar blokir Kartu Keluarga (KK) yang dipublikasikan oleh instansi tersebut.
Indra merasa keberatan karena ia lahir dan besar di Surabaya dan tidak pernah pindah domisili.
Di depan Komisi A DPRD dan kepala Dispendukcapil, Indra dengan nada tinggi menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan permohonan apapun terkait masalah ini.
“Saya sudah ngomong ke lurah, saya tidak akan mau menuliskan satu tetes pun tinta saya memohon di rumah saya sendiri,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan proses verifikasi dan pencocokan data yang membuat namanya masuk dalam daftar blokir tersebut.
Tokoh masyarakat Kebraon ini mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak yang melakukan verifikasi data tanpa konfirmasi langsung kepadanya.
“Sopo sing nyoklit (pencocokan data) lek setan pak sing nyoklit aku gak iso ketemu wonge. Tapi kan menungso (manusia). Apakah dia melakukan konfirmasi? Tidak,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemblokiran atau penonaktifan data sama sekali.
Menurutnya, kewenangan untuk memblokir KK ada di tangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Eddy mengklarifikasi bahwa daftar blokir yang dipublikasikan Dispendukcapil Surabaya diperoleh dari data aplikasi cek in yang diverifikasi oleh kelurahan, dan Dispendukcapil tidak memiliki akses untuk membuka aplikasi tersebut.
“Data itu belum diblokir. Jadi kalau data itu saya kirim ke Kemendagri, terus datanya dinonaktifkan warga yang 97 ribu itu kan yang terdampak,” jelasnya.
Tujuan publikasi daftar tersebut, menurut Eddy, adalah untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari warga terkait data yang tidak sesuai.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyarankan agar langkah penertiban administrasi kependudukan (adminduk) melalui pemblokiran 42.804 Kartu Keluarga (KK) diiringi dengan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas di 154 kelurahan.
“Kebijakan ini tujuannya baik agar intervensi dari pemerintah kota bisa tepat sasaran, tetapi supaya tidak menimbulkan kegaduhan maka Dispendukcapil memberi bimtek kepada petugas di seluruh kelurahan,” ujar Mas Toni di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Bimtek tersebut juga menjadi langkah preventif Dispendukcapil Surabaya untuk menghindari kesalahan dalam pemblokiran KK, mengingat kebijakan ini berhubungan dengan data kependudukan masyarakat.
Sebab, jika tidak dijalankan dengan tepat sasaran, dampaknya bisa mengganggu kinerja seluruh pelayanan umum.
“Misalnya UHC (Universal Health Covereh) kami itu 103 persen, terus yang 3 persen ini siapa? Itu perlu proses pemutakhiran data penduduk. Kebijakan ini dijalankan tetapi harus sesuai sasarannya,” tambahnya.
Lebih jauh, peningkatan pemahaman petugas mengenai program kebijakan kependudukan ini dapat mencegah kekhawatiran masyarakat terkait status kependudukan mereka.
Petugas diharapkan dapat memberikan solusi sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jangan muncul pertanyaan kenapa tiba-tiba nonaktif, makanya Dispendukcapil kami minta agar menyamakan dulu frekuensi dengan kelurahan yang ada di Kota Surabaya,” tutupnya. (dk/nw)