Ringkasan Berita:
Pemkot Surabaya membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah demi menjaga kondusivitas kota dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
Kepala Bakesbangpol Surabaya Tundjung Iswandaru mengimbau ormas dan LSM untuk memastikan legal standing (legalitas) resmi sebelum menggelar aktivitas atau menyampaikan aspirasi di muka umum.
Sebagai langkah penguatan wawasan kebangsaan, Bakesbangpol akan mengikutsertakan para pimpinan ormas dalam program pendidikan Bela Negara serta menggelar pertemuan rutin mulai bulan depan.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menjaga iklim investasi yang aman, kondusif, dan transparan di Kota Pahlawan.
Langkah taktis tersebut diwujudkan secara nyata melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat Bermasalah. Regulasi ini disahkan langsung berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2025.
Guna menyelaraskan langkah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan rapat koordinasi yang diikuti sekitar 30 perwakilan ormas dan LSM di Kota Pahlawan, Selasa (28/7/2026).
Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menegaskan bahwa kondusivitas wilayah merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi. Sinergi lintas sektor antara pemkot, TNI, Polri, dan elemen masyarakat menjadi kunci krusial dalam meredam potensi gesekan sosial.
“Jangan sampai ada hal-hal yang dapat memecah belah di antara kita semua. Jangan sampai ada tindakan-tindakan anarkis di antara elemen bangsa ini yang tidak diharapkan. Mari kita saling tolong-menolong, saling bantu-membantu dalam menjaga keamanan di Kota Surabaya,” ujar Tundjung.
Ketegasan ‘Legal Standing’ Ormas dan Antisipasi Isu Agustus
Dalam forum tersebut, Tundjung turut menyampaikan instruksi dan pesan khusus dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemkot meminta seluruh lembaga swadaya maupun kemasyarakatan bersikap selektif terhadap isu yang berpotensi memecah belah warga, terlebih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Agustus mendatang.
Beberapa poin penting hasil rakor Bakesbangpol Surabaya:
Wajib Legalitas Resmi: Ormas dan LSM diwajibkan memiliki legal standing yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyuarakan aspirasi di depan publik.
Klarifikasi Isu Keamanan: Menepis keresahan warga terkait isu pengamanan atau “pemagaran” pusat perbelanjaan (mal) menjelang Agustus dengan memastikan koordinasi TNI/Polri berjalan solid.
Kampung Tangguh Konflik: Masyarakat perkampungan di Surabaya didorong untuk proaktif melindungi lingkungan rumah dan kampungnya dari dampak keributan luar.
“Pak Wali menyampaikan tolong dilihat dulu legal standing-nya. Silakan menyuarakan aspirasi, asalkan legal standing-nya sudah benar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya Gandeng Pimpinan Ormas Ikuti Pendidikan Bela Negara
Sebagai wujud pembinaan jangka panjang, Bakesbangpol Surabaya tidak hanya berhenti pada agenda forum formal. Pemkot berencana mengikutsertakan para ketua dan pimpinan ormas dalam program pendidikan Bela Negara guna menyamakan persepsi tentang keutuhan NKRI dan toleransi.
Selain itu, mulai bulan depan Bakesbangpol akan menggulirkan pertemuan rutin bulanan bersama para tokoh organisasi dengan menghadirkan pakar kompeten di bidang tata kelola ormas. Hubungan kemitraan strategis ini diharapkan mampu mendorong peran aktif ormas dalam menyokong kemajuan pembangunan ekonomi Kota Surabaya.



















