Kritik Buruh Surabaya terhadap Soundsystem di Peringatan Hari Buruh Nasional
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(AJI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026, menjadi momen penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Namun, tidak semua peserta merasa puas dengan penyelenggaraan acara tersebut. Salah satu kritik datang dari buruh asal Surabaya yang menyebut sistem suara di lokasi acara seperti “sekelas RT”.
Pengalaman Buruh Surabaya Saat Menghadiri Acara May Day
Mochammad Dofir, anggota Federasi Serikat Pekerja Farmasi & Kesehatan Surabaya, mengaku kecewa karena tidak bisa mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo secara jelas. Ia dan rekan-rekannya yang berada di area luar panggung utama kesulitan memahami ucapan tokoh-tokoh penting.
“Jadi untuk radius kurang lebih 100 meter dari titik Pak Prabowo tadi ceramah tidak terdengar sama sekali. Itu yang kami rasakan di lapangan. Banyak rekan-rekan kami sangat menyayangkan itu kayak sekelas sound-nya sekelas RT katanya. Bukan dari sekelas nasional kayak gitu,” ujar Dofir kepada suarasurabaya.net.
Dofir dan rombongannya dari Surabaya tiba di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), menggunakan 12 bus. Mereka sampai di Monas sekitar pukul 06.00 WIB. Tujuan mereka adalah menyampaikan keluhan tentang kondisi kerja dan kesejahteraan buruh.
Masalah Kesejahteraan Buruh yang Masih Terjadi
Dofir menyoroti beberapa isu yang masih menjadi perhatian serikat buruh, termasuk masalah outsourcing dan pengupahan. Ia mengatakan bahwa banyak buruh yang bekerja dalam sistem outsourcing tetap diperlakukan sebagai pekerja kontrak, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun.
“Pembebasan dari outsourcing ya, yang outsourcing, terus untuk kesejahteraan kita, setelah keluar undang-undang yang baru itu. Persangon lebih kecil, kita yang bekerja sudah melebihi kapasitas usia lebih dari 30 tahun pun. Kita cuman mendapatkan tidak lebih dari di bawah 25 bulan. Nah, itu yang mau diperjuangkan sama rekan-rekan juga,” tambahnya.
Kebijakan Pemerintah tentang Perlindungan Pekerja
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
Yassierli, perwakilan pemerintah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Keluhan Lain dari Buruh
Selain masalah outsourcing, Icha Devega, buruh asal Jakarta, mengungkapkan kekhawatiran tentang jam kerja yang sering kali tidak dihitung secara benar. “Kita kerja suka tidak dihitung jam kerjanya, overtime bisa beberapa jam. Itu bisa setiap hari terjadi, dan tidak dihitung lembur. Itu sih paling,” ujarnya.
Menurut Icha, pemerintah perlu lebih tegas dalam pengawasan agar hak-hak pekerja dapat dijamin. “Mestinya bisa ditertibkan sih, kan hidup pekerja bukan cuma buat kerja saja. Pekerja juga butuh istirahat. Kalau lebih jam kerja juga harusnya ada hitungan lembur gitu,” pungkasnya.
Harapan Ke depan
Dofir berharap pemerintah akan lebih responsif terhadap keluhan-keluhan buruh, terutama soal kesejahteraan yang masih memiliki banyak PR. Ia menilai bahwa momen seperti Hari Buruh Internasional hanya menjadi kesempatan untuk mengingatkan pemerintah bahwa pekerja membutuhkan perhatian yang lebih besar.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar