Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pemkot Surabaya Patuhi Aturan Nasional dalam Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Pemkot Surabaya Patuhi Aturan Nasional dalam Pengupahan PPPK Paruh Waktu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan mekanisme pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari para pegawai terkait jadwal pembayaran gaji yang dinilai tidak sejalan dengan harapan.

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Terdaftar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Awalnya, jumlah yang diajukan mencapai 14.697 orang, namun beberapa permohonan tidak memenuhi syarat atau ada peserta yang meninggal dunia.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers.

Dasar Hukum Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib patuh pada aturan pemerintah pusat, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Aturan tersebut menetapkan perbedaan mekanisme penggajian antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meskipun keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan mendasar dalam sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.

Sistem Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya. Upah atau gaji dibayarkan setelah masa kerja berjalan, tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa.

“Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” imbuh Ira.

Proses Pencairan Dana dan Jadwal Pembayaran

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.

“Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.

Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.

“Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.

Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.

“Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional,” pungkasnya.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum YBIM Lakukan Silaturahmi ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Diterima Langsung oleh Staf Haikal

    Ketum YBIM Lakukan Silaturahmi ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Diterima Langsung oleh Staf Haikal

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Yayasan Bangga Indonesia Maju (YBIM) melakukan agenda silaturahmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa 9 Desember 2025. Kedatangan Ketum YBIM disambut langsung oleh salah satu staf Bakesbangpol, Haikal, yang menerima kunjungan tersebut di ruang tamu pelayanan ormas dan lembaga sosial. Dalam pertemuan singkat namun […]

  • Sidang Korupsi BBM: Kesaksian Mantan Pejabat Pertamina yang Membantah Dakwaan

    Sidang Korupsi BBM: Kesaksian Mantan Pejabat Pertamina yang Membantah Dakwaan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kembali memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan memberikan kesaksian yang menantang klaim jaksa tentang kerugian negara. Saksi Sebut Keuntungan PPN Melampaui Angka yang Didakwakan Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor […]

  • Barikade 98 Jatim

    Ultimatum Gubernur! Barikade 98 Jatim Kerahkan Massa Mahasiswa, Petani dan Buruh Kepung Grahadi 

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) Jawa Timur memastikan akan menggelar aksi besar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu, 3 September 2025. Ketua DPW Barikade 98 Jatim, Boby Wijono, menegaskan aksi ini berdiri sendiri dan tidak terkait dengan rencana aksi kelompok lain. Menurutnya, Barikade 98 membawa […]

  • Lawatan Perdana Presiden RI Prabowo Subianto ke Luar Negeri, Ini Agendanya

    Lawatan Perdana Presiden RI Prabowo Subianto ke Luar Negeri, Ini Agendanya

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjelaskan agenda lengkapnya dalam kunjungan kenegaraan perdana ke luar negeri. Dalam kunjungan ini, Presiden RI akan bertemu dengan para pemimpin negara dan mengikuti beberapa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). “Pertama memenuhi undangan dari Presiden Republik Rakyat Tiongkok, kemudian dari Beijing saya akan terbang langsung ke Washington, D.C. memenuhi undangan […]

  • Lowongan Kerja Surabaya Terbaru Loker Surabaya Terbaru

    Lowongan Kerja Surabaya Terbaru: Temukan Kesempatan Karir Impianmu

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, memiliki dinamika pasar kerja yang unik dan beragam. Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan infrastruktur yang terus berkembang, Lowongan Kerja Surabaya Terbaru menawarkan berbagai kesempatan dalam mencari lowongan kerja. Berbagai sektor seperti perdagangan, industri manufaktur, teknologi informasi, dan jasa keuangan menjadi andalan, menjadikan kota ini […]

  • Kisah Mistis dan Legenda di Balik Semburan Lumpur Panas Sidoarjo

    Kisah Mistis dan Legenda di Balik Semburan Lumpur Panas Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 820
    • 0Komentar

    Diagram Kota Sidoarjo – Semburan lumpur panas yang terjadi di Porong, Sidoarjo pada tahun 2006, bukan hanya meninggalkan bekas luka berupa kerusakan fisik dan ekonomi. Bencana ini juga melahirkan berbagai cerita mistis dan legenda yang menarik untuk ditelusuri. Masyarakat setempat percaya bahwa semburan lumpur terjadi karena kemarahan Nyai Sireng, penjaga tanah Jawa. Menurut mitos, Nyai […]

expand_less