Pendakwah SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban. Proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi korban dari tindakan tidak pantas.
Proses Penyidikan dan Pengajuan Bukti
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara untuk menilai tingkat kebenaran laporan tersebut. Penyidik juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor atau korban. Surat tersebut ditandatangani pada 22 April 2026 dan disampaikan kepada saudara MMA, salah satu korban dalam kasus ini.
Pihak kuasa hukum korban menyebutkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan mencakup percakapan digital hingga rekaman video. Salah satu bukti yang diserahkan adalah video yang menunjukkan permohonan maaf dari terlapor kepada tokoh-tokoh ulama. Hal ini diungkapkan oleh Wati Trisnawati, kuasa hukum korban lainnya.
Korban dan Waktu Kejadian
Kasus ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan lokasi kejadian bervariasi. Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa ada lima klien yang menjadi korban, termasuk anak di bawah umur dan orang dewasa. Waktu kejadian bervariasi mulai dari tahun 2017 hingga 2025, dengan beberapa korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut.
Pernyataan Pendakwah SAM
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry, yang dikenal sebagai SAM, membuka suara atas tuduhan ini. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, ia menjelaskan bahwa dirinya berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang sedang menjalani operasi. Ia mengaku baru menerima panggilan dari polisi pada 30 Maret 2026, dan hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
Ahmad menegaskan bahwa tuduhan pelecehan terhadap santri tidak benar adanya. Ia meminta agar informasi yang beredar diteliti lebih lanjut dan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya. Ia juga menyayangkan para ustaz yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi, menilai hal itu sebagai fitnah.
Komentar tentang Orang-orang yang Mengenalnya
Ahmad juga menyampaikan bahwa banyak orang yang mengklaim mengenalnya, tetapi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung. Ia menyoroti pentingnya tabayyun (pemeriksaan) sebelum menyebarkan informasi, terutama karena nomor kontaknya tersedia bagi siapa pun.
Pentingnya Perlindungan Korban dan Proses Hukum
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan tindak pidana seksual, khususnya jika pelaku memiliki status publik seperti pendakwah. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, dengan memastikan perlindungan bagi korban dan pengadilan yang objektif. Selain itu, pentingnya edukasi masyarakat tentang hak korban dan prosedur hukum yang tepat.***

>

Saat ini belum ada komentar