Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pemkot Surabaya Hadapi Gugatan Hukum Rp104 Miliar dari PT Unicomindo Perdana

Pemkot Surabaya Hadapi Gugatan Hukum Rp104 Miliar dari PT Unicomindo Perdana

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menghadapi gugatan hukum yang menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar dari PT Unicomindo Perdana. Kasus ini bermula dari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan perusahaan tersebut sejak tahun 1989, yang kini berdampak pada kerugian negara yang signifikan.

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta rekomendasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum melakukan pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah (APBD), yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan warga miskin dan program penanggulangan kemiskinan.

“Sudah ada legal opinion (LO) dari kejaksaan bahwa bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunan gedungnya juga ada. Setelah itu juga ada pengolahan sampah. Kan selama ini kan enggak (beroperasi),” ujar Eri saat ditemui usai menghadiri Surabaya Industrial and Labour Festival, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini telah berjalan selama puluhan tahun dan akhirnya mendapat perhatian serius setelah Pengadilan Negeri Surabaya memberikan surat teguran atau Aanmaning kepada Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Angka tersebut termasuk penyesuaian kurs dolar.

Robert Simangunsong, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah dikeluarkannya Aanmaning. Salah satu tindakan yang akan diambil adalah mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai putusan pengadilan.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan pemkot tetap tidak melakukan pembayaran, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tambah Robert.

Proses Hukum yang Berlangsung Lama

Perkara sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Awalnya, Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memiliki kesepakatan terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini awalnya hanya berkisar pada kerugian sebesar Rp4,1 miliar. Namun, karena proses hukum yang panjang, jumlah ganti rugi meningkat menjadi Rp104 miliar.

Legal opinion (LO) dari kejaksaan yang dikeluarkan pada 2019 menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan pembayaran. Namun, sebelum melakukan pembayaran, Pemkot akan meminta pendapat resmi dari APH, seperti kejaksaan, KPK, hingga kepolisian.

Pertimbangan Penggunaan APBD

Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan APBD harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Menurutnya, anggaran daerah lebih baik dialokasikan untuk program penuntasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

“Masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan. Maka kita minta fatwa dulu,” ujarnya.

Pemkot Surabaya akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif telah dipenuhi sebelum melakukan pembayaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.

Tantangan Hukum dan Ekonomi

Selain masalah hukum, kasus ini juga menjadi tantangan ekonomi bagi Pemkot Surabaya. Dengan nilai ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah, pemerintah kota harus memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak terganggu oleh tuntutan hukum yang belum terselesaikan.

Namun, Eri Cahyadi tetap optimistis bahwa semua proses akan berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMK Bandung 2026, Pemkab Bandung

    UMK Bandung 2026 Diusulkan Pemkab Naik 5,72 Persen

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,72 persen. Dengan demikian, besaran UMK yang diusulkan adalah Rp3.972.202, meningkat dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.757.285. Usulan ini diambil setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang digelar dalam rangka menentukan rekomendasi terkait upah minimum untuk […]

  • Hendak ke Puncak saat Tahun Baru? Ini aturan car free night dan jalur alternatifnya

    Hendak ke Puncak saat Tahun Baru? Ini aturan car free night dan jalur alternatifnya

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Polres Bogor akan menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil guna menghadapi kemacetan lalu lintas serta peningkatan jumlah pengunjung di area tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa penerapan CFN […]

  • Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Viral Gus Elham yang Cium Anak Kecil, Minta Aparat Bertindak

    Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Viral Gus Elham yang Cium Anak Kecil, Minta Aparat Bertindak

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyampaikan kecaman yang tajam terhadap tindakanpendakwahAsal Kediri, Jawa Timur, Mohammad Elham Yahya Luqman atauGus Elhamyang menjadi perhatian negatif masyarakat setelah mencium putri perempuan saat sedang berdakwah. Rais Aam PBNU tersebut menyerukan agar tindakan serupa tidak terjadi kembali. Menurutnya, pendekatan dakwah dengan cara demikian dianggap […]

  • Tergiur Tawaran Pekerjaan, Sepeda Motor Warga Tulungagung Amblas

    Tergiur Tawaran Pekerjaan, Sepeda Motor Warga Tulungagung Amblas

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 404
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Kelurahan Bago Tulungagung inisial HBF 19 tahun telah menjadi korban modus penipuan dan penggelapan satu unit Sepeda motor Yamaha Mio soul GT tahun 2012 nomor polisi AG 3067 RBJ warna putih. Berdasarkan laporan kepolisian nomor : TBL/05/II/2025, korban telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Kediri Kota  KA.SPKT, AIPTU, […]

  • Warga Tolak Pagar Dibuka, DPRD Sidoarjo Cek Perumahan Mutiara Regency

    Warga Tolak Pagar Dibuka, DPRD Sidoarjo Cek Perumahan Mutiara Regency

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sidak Pagar Pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo DIAGRAMKOTA.COM – Anggota komisi A dan C DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan sidak ke lokasi perumahan Mutiara Regency pada hari kemarin (14/10). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat langsung kondisi lapangan serta mendengarkan keluhan dan aspirasi warga setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap polemik yang terjadi terkait […]

  • Lyon, Endrick, Real Madrid

    Akhirnya pindah ke Lyon, ternyata ada pelatih yang sarankan Endrick keluar dari Real Madrid

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Endrick Felipe Moreira de Sousa akhirnya resmi meninggalkan Real Madrid untuk sementara waktu. Penyerang muda asal Brasil itu bergabung dengan Olympique Lyon melalui skema peminjaman hingga akhir musim 2025/2026. Kepindahan Endrick ke Liga Prancis menjadi sorotan besar mengingat ekspektasi tinggi yang mengiringi kedatangannya ke Real Madrid sejak diboyong dari Palmeiras pada 2024. Dalam […]

expand_less