Pemkot Surabaya Hadapi Gugatan Hukum Rp104 Miliar dari PT Unicomindo Perdana
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menghadapi gugatan hukum yang menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar dari PT Unicomindo Perdana. Kasus ini bermula dari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan perusahaan tersebut sejak tahun 1989, yang kini berdampak pada kerugian negara yang signifikan.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta rekomendasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum melakukan pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah (APBD), yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan warga miskin dan program penanggulangan kemiskinan.
“Sudah ada legal opinion (LO) dari kejaksaan bahwa bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunan gedungnya juga ada. Setelah itu juga ada pengolahan sampah. Kan selama ini kan enggak (beroperasi),” ujar Eri saat ditemui usai menghadiri Surabaya Industrial and Labour Festival, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini telah berjalan selama puluhan tahun dan akhirnya mendapat perhatian serius setelah Pengadilan Negeri Surabaya memberikan surat teguran atau Aanmaning kepada Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Angka tersebut termasuk penyesuaian kurs dolar.
Robert Simangunsong, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah dikeluarkannya Aanmaning. Salah satu tindakan yang akan diambil adalah mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai putusan pengadilan.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan pemkot tetap tidak melakukan pembayaran, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tambah Robert.
Proses Hukum yang Berlangsung Lama
Perkara sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Awalnya, Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memiliki kesepakatan terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini awalnya hanya berkisar pada kerugian sebesar Rp4,1 miliar. Namun, karena proses hukum yang panjang, jumlah ganti rugi meningkat menjadi Rp104 miliar.
Legal opinion (LO) dari kejaksaan yang dikeluarkan pada 2019 menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan pembayaran. Namun, sebelum melakukan pembayaran, Pemkot akan meminta pendapat resmi dari APH, seperti kejaksaan, KPK, hingga kepolisian.
Pertimbangan Penggunaan APBD
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan APBD harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Menurutnya, anggaran daerah lebih baik dialokasikan untuk program penuntasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
“Masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan. Maka kita minta fatwa dulu,” ujarnya.
Pemkot Surabaya akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif telah dipenuhi sebelum melakukan pembayaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.
Tantangan Hukum dan Ekonomi
Selain masalah hukum, kasus ini juga menjadi tantangan ekonomi bagi Pemkot Surabaya. Dengan nilai ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah, pemerintah kota harus memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak terganggu oleh tuntutan hukum yang belum terselesaikan.
Namun, Eri Cahyadi tetap optimistis bahwa semua proses akan berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini.***

>
>
Saat ini belum ada komentar