Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » 3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR, cek regulasi lengkapnya.

Setiap tahun, isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi fokus utama para pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Banyak guru yang merasa bingung dengan dasar hukum apa saja yang sebenarnya mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, banyak berita yang tidak jelas sumbernya bahkan kabar palsu yang menyatakan tanggal pasti pencairan meskipun tidak sesuai aturan.

Untuk mengetahui kapan tunjangan bisa diberikan, guru perlu memahami aturan resmi yang menjadi dasar hukumnya, bukan hanya informasi yang beredar secara tidak resmi.

Aturan mengenai TPG dan THR guru tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait mulai dari peraturan pemerintah pusat hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh daerah.

Terdapat tiga aturan utama yang menjadi dasar dalam pencairan TPG dan THR, yakni Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat daerah.

Ketiganya memainkan peran penting dalam menentukan hak guru, mekanisme pencairan, serta alur administrasi hingga dana benar-benar sampai ke rekening penerima.

Peraturan Pemerintah sebagai Dasar Hukum Utama dalam Penetapan Hak Guru

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan paling tinggi yang menjadi landasan dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru yang memiliki sertifikasi.

Pada tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama yang menetapkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi berhak menerima tambahan TPG THR sebesar 100 persen serta gaji ke-13.

PP ini tidak menetapkan tanggal pencairan, tetapi menentukan bahwa tunjangan tersebut harus dibayarkan dan menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjamin bahwa TPG dan THR tidak boleh dipotong atau dibatalkan.

PP ini adalah yang menjamin keabsahan hukum bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam menerima tunjangan secara penuh.

Tanpa PP, seluruh perangkat teknis lainnya tidak bisa beroperasi.

PMK 23/2025 Panduan Teknis Pendistribusian dan Proses Administratif

Jika PP menentukan hak guru, maka PMK 23/2025 mengatur prosedur pelaksanaannya.

PMK ini menguraikan proses pencairan mulai dari pusat hingga ke daerah, termasuk persyaratan administratif dalam verifikasi data penerbitan SK pencairan serta penyaluran dana melalui kas umum daerah.

PMK.23/2025 juga menentukan cara pendanaan TPG dan THR didistribusikan serta dipertanggungjawabkan.

Namun, PMK tidak menentukan tanggal pasti pencairan, sehingga anggapan bahwa PMK menetapkan waktu pencairan adalah salah.

PMK hanya menjelaskan cara pelaksanaannya, bukan kapan waktunya cair.

Tanpa memahami perbedaan ini, banyak guru salah mengira PMK sebagai kalender pencairan, padahal bukan demikian.

Petunjuk Teknis Pencairan Peraturan Pelaksanaan yang Berbeda di Setiap Wilayah

Meskipun PP dan PMK menetapkan hak serta mekanisme pencairan dana, pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh petunjuk teknis dari pemerintah daerah.

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal spesifik seperti pengumpulan data verifikasi lokal, penerbitan SPM SP2D, hingga penyaluran dana ke rekening guru.

Tiap wilayah memiliki pola administrasi yang berbeda, sehingga masa pencairan dana bisa berbeda meskipun aturannya sama di tingkat nasional.

Di sinilah sering terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi data yang disebabkan oleh penyelarasan anggaran daerah dan administrasi yang belum selesai.

Petunjuk teknis menyebabkan proses pencairan tidak dapat dianggap sama antar wilayah.

Meskipun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan telah berlaku, bukan berarti dana akan langsung cair secara bersamaan di seluruh daerah.

Pada akhirnya, aturan pengeluaran TPG dan THR guru merupakan gabungan dari PP PMK serta petunjuk teknis daerah.

Ketiga komponen ini saling melengkapi, namun tidak ada yang menentukan tanggal pasti pencairan.

Itulah mengapa setiap tahun terjadi perbedaan waktu pencairan sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.

Guru diharapkan menguasai struktur peraturan ini agar tidak mudah terkena pengaruh informasi yang tidak sah yang beredar di media sosial.

Jika ada pihak yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat, kemungkinan besar informasi tersebut tidak dapat dipercaya.

Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR. Cek regulasi lengkapnya, semoga bermanfaat.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat dalam Pemulihan Pascabencana, Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan

    Gerak Cepat dalam Pemulihan Pascabencana, Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri melalui personel Satuan Brimob Polda Aceh yang tergabung dalam BKO Operasi Aman Nusa II bergerak cepat membantu pemulihan fasilitas pendidikan pascabencana banjir. Aksi tersebut diwujudkan melalui bakti sosial pembersihan lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Seunuddon, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (2/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk […]

  • Pemkab Lumajang

    Pemkab Lumajang Penguatan Karakter Santri Dihadirkan Melalui Pembangunan Asrama Takhassu

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan asrama takhassus di Ponpes Kiai Syarifuddin, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, menjadi langkah strategis dalam memperkuat karakter dan pembinaan santri di Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan peletakan batu pertama pada proyek ini, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus pesantren. Peran Pondok Pesantren dalam […]

  • Pj. Gubernur Jawa Timur Nikmati Sensasi Paralayang di Kota Batu

    Pj. Gubernur Jawa Timur Nikmati Sensasi Paralayang di Kota Batu

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, baru saja menikmati pengalaman seru dari wisata paralayang di Gunung Banyak, Bumiaji, Kota Batu. Dikenal karena kecintaannya pada sport-tourism, Adhy memanfaatkan kesempatan ini untuk mencoba salah satu daya tarik wisata unggulan di Jawa Timur. Saat melakukan paralayang tandem, Adhy terlihat sangat menikmati setiap detik di udara. Terbang […]

  • Terkejut! Ratusan Guru PPPK Tuban Putus Kontrak Mendadak

    Terkejut! Ratusan Guru PPPK Tuban Putus Kontrak Mendadak

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemutusan kontrak mendadak terhadap puluhan guru PPPK di Kabupaten Tuban menjadi perhatian serius di awal tahun 2026. Informasi ini menyebar cepat, mengundang kekhawatiran dan pertanyaan tentang keterbukaan serta transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia. Sejumlah guru yang sebelumnya diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tiba-tiba diberhentikan tanpa pemberitahuan atau penjelasan […]

  • Desa Umbuldamar Kabupaten Blitar Menggelar Bimtek Peningkatan Kualitas Linmas di Pilkada 2024

    Desa Umbuldamar Kabupaten Blitar Menggelar Bimtek Peningkatan Kualitas Linmas di Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Linmas pada Kamis 24 Oktober 2024. Bertempat di Balai desa setempat. Acara di ikuti oleh 15 peserta dengan seksama. Acara Bimtek dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Kapolsek Binangun, AKP. Heri Purnomo Yulianto, Sekretaris Camat Binangun Tatit Endro, Koramil Binangun yang diwakili […]

  • Plt. Bupati Subandi Tinjau Kerusakan SDN Sidodadi Pasca Plafon Runtuh

    Plt. Bupati Subandi Tinjau Kerusakan SDN Sidodadi Pasca Plafon Runtuh

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidoarjo, melakukan inspeksi mendadak ke SDN Sidodadi di Kecamatan Candi pada Senin (6/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kerusakan pada bangunan sekolah yang plafonnya runtuh setelah hujan deras mengguyur wilayah Sidoarjo pada Jumat (3/1/2025) pagi. Insiden tersebut terjadi […]

expand_less