Deklarasi Surabaya Bersatu! Negara Hadir, Premanisme Dinyatakan Musuh Bersama
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan perang terbuka terhadap praktik premanisme melalui Doa Bersama Lintas Agama dan Deklarasi Surabaya Bersatu yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 2.500 peserta dari 76 organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, serta organisasi mahasiswa ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda dimulainya langkah struktural dan terkoordinasi memberantas premanisme di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan, Dansatrol Kodaeral V Kolonel Laut (P) Muhammad Anton Maulana, Dandim 0830/Surabaya Kolonel Infanteri Bambang Raditya, Kaskogartap III/Surabaya Brigjen TNI (Mar) Danuri, serta Wakil Komandan Pasukan Marinir (Wadanpasmar) II Brigjen TNI (Mar) Arianto Beny Sarana.
Kehadiran lengkap unsur pimpinan daerah ini menegaskan bahwa negara hadir secara penuh dalam menjaga keamanan kota.
Deklarasi Surabaya Bersatu menjadi garis batas yang jelas bahwa seluruh elemen masyarakat tokoh agama, pemuda, adat, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat negara tidak lagi mentoleransi tindakan intimidatif, pemaksaan, maupun kekerasan berkedok kekuatan kelompok. Surabaya menegaskan diri sebagai kota yang bersatu, tegas, dan berdiri di atas supremasi hukum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar agenda simbolik, melainkan komitmen konkret untuk menutup ruang bagi premanisme dalam bentuk apa pun. Pemerintah kota, bersama Forkopimda, menyatakan tidak ada lagi kompromi terhadap pihak-pihak yang meresahkan masyarakat.
“Kami menegaskan komitmen bersama untuk menjaga Kota Surabaya dari segala bentuk premanisme. Tidak ada lagi toleransi terhadap tindakan premanisme. Setiap pelanggaran akan diproses secara hukum, dan kami akan bergerak bersama Forkopimda Kota Surabaya,” tegas Wali Kota Eri.
Menurutnya, kehadiran lengkap unsur Forkopimda sekaligus menjadi penanda bahwa Satgas Anti Premanisme telah resmi dibentuk.
Satgas ini akan bekerja secara teritorial dan terstruktur, dengan pembagian lima wilayah kerja, yakni Surabaya Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Dalam waktu dekat, apel kesiapsiagaan Satgas Anti Premanisme akan digelar untuk memastikan efektivitas pengamanan di lapangan.
Eri juga menekankan peran krusial masyarakat dalam upaya ini. Warga diminta berani melapor apabila menemukan praktik premanisme, namun tetap mengedepankan hukum dan tidak terpancing emosi.
“Surabaya harus bersikap tegas, tetapi tetap taat hukum. Laporkan setiap kejadian, karena di setiap wilayah telah disiapkan Satgas Anti Premanisme yang akan bertugas menjaga keamanan, ketenangan, dan kenyamanan Kota Surabaya,” ujar dia.
Sebagai bagian dari sistem pengamanan terpadu, Pemkot Surabaya menyiapkan Posko Satgas Anti Premanisme di dekat Kantor Inspektorat Kota Surabaya. Dari posko tersebut, personel Satgas akan melakukan patroli rutin secara bergilir dengan penanggung jawab di masing-masing wilayah.
Sinergi lintas sektor juga ditegaskan oleh unsur TNI dan Polri yang menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung langkah Pemkot Surabaya. Wali Kota Eri menegaskan, keberhasilan pemberantasan premanisme tidak akan tercapai tanpa partisipasi aktif masyarakat.
“Yang terpenting, warga Surabaya segera melaporkan setiap gangguan keamanan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Dalam bentuk apa pun, setiap pihak yang melanggar aturan dan menggunakan cara-cara premanisme akan ditindak tanpa kompromi,” jelasnya.
Forkopimda Surabaya, lanjut Wali Kota Eri, telah satu suara bahwa setiap bentuk premanisme yang disertai kekerasan, pemaksaan, dan intimidasi akan ditindak tegas. Bahkan, apabila terbukti melibatkan organisasi kemasyarakatan, maka pembubaran organisasi tersebut akan direkomendasikan sesuai ketentuan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Jika terbukti ada keterlibatan lembaga atau organisasi dalam tindak pidana premanisme, kami akan merekomendasikan pembubaran. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” terangnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan menegaskan bahwa deklarasi ini mencerminkan kekuatan utama Surabaya, yakni persatuan warganya yang berasal dari beragam latar belakang suku dan agama.
“Kita semua sepakat, kita adalah satu, warga Kota Surabaya. Tidak boleh ada sekat-sekat asal-usul, suku, maupun agama. Tujuan kita satu, yakni Surabaya yang aman, tertib, dan damai,” kata Luthfi.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang merasa paling kuat atau kebal hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kekerasan atau aksi sepihak.
“Melalui forum ini, dan mulai hari ini, kami bersama Forkopimda menyatakan sikap tegas tidak boleh ada lagi tindakan main hakim sendiri di Kota Surabaya.
Setiap aksi anarkis, perusakan, dan main hakim sendiri akan diproses secara hukum secara tegas dan konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0830/Surabaya Kolonel Infanteri Bambang Raditya menekankan bahwa Surabaya sebagai Kota Pahlawan dibangun di atas semangat persatuan, bukan intimidasi atau pemaksaan kehendak.
“Ketegasan harus disertai kebijaksanaan. Persoalan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan hukum. Namun, siapa pun yang melanggar hukum dan masuk dalam tindakan premanisme, pasti akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi narasi di media sosial yang belum tentu benar dan berpotensi memperkeruh suasana.
“Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi informasi media sosial yang belum tentu benar karena hanya memperbesar perpecahan,” pungkasnya. (Sms)
- Penulis: Shinta ms




