Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Iklan Mihol Menjamur di Medsos, Pemkot Surabaya Ingatkan: Ini Bukan Soal Konten, Tapi Pelanggaran Hukum  

Iklan Mihol Menjamur di Medsos, Pemkot Surabaya Ingatkan: Ini Bukan Soal Konten, Tapi Pelanggaran Hukum  

  • account_circle Shinta ms
  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM- Di tengah maraknya promosi minuman beralkohol (mihol) melalui media sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap tegasnya terhadap setiap bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Regulasi itu secara eksplisit melarang promosi maupun iklan mihol di media mana pun.

Langkah tegas ini menjadi sorotan karena sejumlah konten promosi produk beralkohol sempat ramai di platform digital, termasuk yang melibatkan influencer.

Menyikapi fenomena ini, Pemkot menilai perlu ada penegasan ulang agar praktik bisnis tidak berjalan di luar koridor hukum.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memahami batas-batas hukum sebelum melangkah lebih jauh.

Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febri, sapaan akrabnya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Febri, ketertiban kota tidak hanya bergantung pada niat baik pelaku usaha, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada. Ia menegaskan, bisnis mihol termasuk dalam kategori usaha terbatas yang memerlukan pengawasan ketat.

Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Perda tersebut memuat dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9, yaitu larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan mutlak bagi pelaku usaha mihol untuk beriklan di media massa apa pun.

Namun, di tengah ketegasan itu, Pemkot Surabaya juga menempuh langkah persuasif. Dinkopumdag menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk melakukan edukasi kepada para influencer agar tidak terjebak dalam kerja sama promosi yang melanggar hukum.

Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” tegas Febri.

Pendekatan edukatif itu mulai menunjukkan hasil. Sebagian besar konten yang dinilai melanggar telah diturunkan, meskipun masih ada satu akun personal yang terus dipantau oleh Pemkot.

Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.

Sikap hati-hati Pemkot ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan digital yang masih bergantung pada koordinasi lintas instansi dan kementerian pusat.

Meski demikian, Febri memastikan langkah penegakan hukum tetap akan diambil jika pelanggaran terus berlanjut.

Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya.

Dengan munculnya kasus ini, Pemkot Surabaya dihadapkan pada tantangan ganda: menegakkan aturan secara tegas tanpa mematikan ruang usaha yang legal, serta menata ekosistem digital yang kini menjadi medan promosi utama berbagai produk termasuk yang seharusnya dibatasi. (sms)

  • Penulis: Shinta ms

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan

    Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pedagang Pasar Belik mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik, Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman pedagang mengenai aturan cukai serta menegaskan penerapan sanksi bagi pelanggaran. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, dengan menghadirkan narasumber resmi: Yusuf Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan […]

  • Menyembuhkan TBC dengan Menghapus Hak Warga?

    Menyembuhkan TBC dengan Menghapus Hak Warga?

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wacana Pemerintah Kota Surabaya untuk memberlakukan “sanksi sosial” kepada pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak taat berobat rutin, dengan cara membekukan NIK dan BPJS, sungguh sebuah ironi kebijakan publik yang terbungkus rapi atas nama “kesehatan bersama”. Alih-alih mengedukasi dan membina warga, Pemkot tampak lebih memilih menjadi algojo administratif: memblokir akses identitas dan layanan kesehatan dasar […]

  • Laga Penting Persik Kediri vs PSM Makassar di Super League 2025-2026

    Laga Penting Persik Kediri vs PSM Makassar di Super League 2025-2026

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga krusial akan tersaji dalam pekan ke-10 Super League 2025-2026 antara Persik Kediri dan PSM Makassar. Pertandingan ini akan digelar di Stadion Brawijaya, Kediri, pada Sabtu (25/10/2025) pukul 15.30 WIB. Kedua tim sama-sama sedang menghadapi tantangan berat setelah menelan kekalahan di pertandingan sebelumnya. Persik Kediri, yang dikenal sebagai Macan Putih, baru saja kalah dari […]

  • Mahasiswa Demo Tuntut Pencabutan Tunjangan DPRD Sukabumi, Dianggap Bertentangan dengan Kebutuhan Rakyat

    Mahasiswa Demo Tuntut Pencabutan Tunjangan DPRD Sukabumi, Dianggap Bertentangan dengan Kebutuhan Rakyat

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Demonstrasi Mahasiswa Tuntut Pencabutan Tunjangan DPRD Sukabumi DIAGRAMKOTA.COM – Pada Jumat (12/9/2025) sore, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan terhadap janji Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam evaluasi tunjangan yang diberikan kepada anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat […]

  • Momen Mengharukan di Hari Pertama Sekolah: Para Ayah di Sidoarjo Turut Antar Anak TPG

    Penggabungan Lima SD di Kabupaten Blitar

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidikan dengan melakukan regrouping terhadap lima lembaga Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan jumlah siswa yang terus-menerus terjadi setiap tahun. Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa alasan utama penggabungan adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan kualitas layanan pendidikan tetap optimal. […]

  • Harga Emas Batangan Kompak Stabil di Rp 2,5–2,7 Juta per Gram, 20 Oktober 2025

    Harga Emas Batangan Kompak Stabil di Rp 2,5–2,7 Juta per Gram, 20 Oktober 2025

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Harga Emas Batangan Tetap Stabil Hari Ini DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan dari merek utama seperti Antam, Galeri24, dan UBS tercatat tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Data ini diambil berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Pada hari ini, harga emas menunjukkan stabilitas yang cukup signifikan. Untuk emas Antam, harga jualnya mencapai Rp 2.671.000 per […]

expand_less