5 Fakta Mengejutkan OTT Bupati Ponorogo, dari Mutasi Jabatan hingga Jadi Kepala Daerah ke-7 Ditangkap KPK

DIAGRAMKOTA.COM — Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kini giliran Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko yang terlibat. Ia ditangkap bersama beberapa pejabat daerah dalam dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Berikut lima fakta yang terungkap dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang menggegerkan Jawa Timur.

1. Ditangkap Bersama 12 Orang dalam Operasi Rahasia

Kepala Biro Komunikasi KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim penyidik berhasil menangkap 13 orang dalam operasi yang berlangsung hingga malam Jumat (7/11/2025).

“Tim berhasil menangkap 13 orang dalam operasi tindak pidana tersebut,” katanya, Sabtu (8/11/2025).

Semua pihak yang ditahan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

2. Mengenai Dugaan Perdagangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan tangan ini terkait dengan perpindahan dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Perubahan dan peningkatan jabatan,” ujar Fitroh saat dimintai konfirmasi.

KPK mengira terdapat aktivitas antara pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) guna meraih posisi penting dalam pemerintahan.

3. Ini merupakan operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang tahun 2025

Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merupakan operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, lembaga anti korupsi telah menangkap beberapa pegawai, termasuk:

Sugiri menjadi kepala daerah kedua dalam seminggu terakhir yang ditangkap KPK setelah Abdul Wahid.

4. KPK Memiliki Waktu 1×24 Jam Untuk Menentukan Status

KPK mengatakan memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Sugiri Sancoko dan orang-orang lain yang ditahan.

Selama periode tersebut, penyidik akan mengumpulkan bukti awal dan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menentukan status tersangka.

5. Cara Lama, Gaya Baru

Meskipun kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kecenderungan dugaan penjualan jabatan seperti yang terjadi di Ponorogo bukanlah hal yang asing bagi KPK.

Cara yang biasanya dilakukan adalah dengan pejabat setempat meminta uang tebusan dari Aparatur Sipil Negara agar bisa mendapatkan jabatan tertentu.

Praktik tersebut merusak sistem merit pegawai negeri dan menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah menahun di lingkungan birokrasi daerah. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *