Unit Resmob Polrestabes Surabaya Bersama Polsek Tenggilis Amankan Empat Terduga Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kerusakan terhadap orang maupun barang.
Keempat terduga pelaku diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan dan pengerusakan yang terjadi di kawasan Jalan Raya Prapen, depan gapura pintu masuk Jalan Kyai Abdullah, Surabaya.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial M.A.L.B. (26), H.N. (28), A.S. (28), dan M.N.A.F. (26), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kabupaten Jombang.
Kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial L.H., warga Jalan Kyai Abdullah, Panjangjiwo, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat sekelompok pengendara sepeda motor melintas secara berkonvoi di Jalan Raya Prapen dan terlibat aksi saling ejek dengan pemuda setempat.
Tidak lama kemudian, rombongan tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan melakukan pengejaran terhadap warga hingga terjadi aksi kekerasan serta pengerusakan.
Saat kejadian, korban yang sedang melakukan penjagaan kampung melihat sekelompok orang datang. Salah satu pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang berada di pos penjagaan, kemudian kendaraan tersebut ditarik ke tengah Jalan Raya Prapen dan dibakar.
Selain itu, massa juga diduga masuk ke kawasan permukiman dan melakukan pengerusakan terhadap sejumlah barang milik warga, di antaranya memecahkan kaca mobil serta kaca rombong mie ayam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Tenggilis kemudian melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda PCX, sisa body kendaraan yang terbakar, pecahan kaca mobil dan rombong mie ayam, pakaian yang digunakan saat kejadian, empat buah helm, serta rekaman CCTV.
Para terduga pelaku saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka diduga melanggar Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
