Putusan Praperadilan Nadiem Hari Ini, 12 Tokoh Pengaruh Hadir?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Proses Hukum Nadiem Makarim Ditetapkan Hari Ini
DIAGRAMKOTA.COM – Hari ini, Senin (13/10/2025), akan menjadi hari penting bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem akan diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan menentukan apakah status tersangka Nadiem tetap berlaku atau tidak.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan dari aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan. Dalam kasus ini, Nadiem mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Kejaksaan Agung Menghormati Putusan Hakim
Kejaksaan Agung menyatakan siap menghormati apapun putusan yang diberikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Nadiem. Kepala Pusat Penyuluhan dan Pengembangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya akan menghormati putusan tersebut. Meskipun begitu, ia berharap putusan bisa adil bagi kedua belah pihak.
“Apapun putusannya kita hormati. Kami berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang saat dikonfirmasi. Ia juga menambahkan bahwa sidang praperadilan telah berjalan baik dengan masing-masing pihak menjalankan haknya. Penyidik Kejagung juga telah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Dampak dari Amicus Curiae 12 Tokoh
Beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem. Mereka termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi. Amicus curiae disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae bertujuan memberikan masukan kepada hakim tentang hal-hal penting yang perlu diperiksa dalam proses praperadilan. Arsil, salah satu perwakilan dari 12 tokoh tersebut, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tetapi juga untuk praperadilan secara umum.
“Kami tidak bermaksud meminta hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata Arsil. Tujuan utama dari amicus curiae adalah menyoroti bagaimana proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan dengan adil.
Daftar 12 Tokoh yang Menyampaikan Amicus Curiae
Berikut adalah daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae:
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis
Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sampai saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Saat ini belum ada komentar